Ditemukan 1 data
94 — 0
- E N G A D I L I
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan Menetapkan Pewaris 1 (GELEM alias AMAQ JINARIM) telah meninggal dunia pada tahun 1973 dan meninggalkan ahli waris :
- Jinarim alias Inaq Nelim (anak perempuan
- Keni (anak perempuan dari isteri pertama)
- Iyah (anak perempuan dari isteri kedua)
- Menyatakan dan Menetapkan Pewaris 10 (SAINI alias INAQ SUKNAH) telah meninggal dunia pada tahun 2016 dan meninggalkan ahli waris :
- Sukini (anak perempuan)
- Suknah (anak perempuan)
- Risa (anak perempuan)
- Herlina (anak perempuan)
- Menetapkan Harta peninggalan Gelem
setempat tanah pekarangan seluas 429 M2)
- Menetapkan Bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (GELEM
>
- Miyanim/Inaq Jume (anak pr dari isteri 1) mendapat 1/8 x 100%=12,5 %
- Manim/Inaq Siti (anak pr dari isteri 1) mendapat 1/8 x 100%=12,5 %
- Kenuk/Amaq Keni (anak laki dari isteri 1) mendapat 2/8 x 100%=25 %
- Saini/Inaq Suknah (anak pr dari isteri 1) mendapat 1/8 x 100%=12,5 %
- Jinamin (anak laki dari isteri 2) mendapat 2/8 x 100%=25 %
- Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris JINARIM/INAQ NELIM atas pembagiannya dari pewaris Gelem
alias Amaq Jinarim sebesar 25
% - Keni (anak perempuan) mendapat 1/2 x 25 % = 12,5 %
- Iyah (anak perempuan) mendapat 1/2 x 25 % = 12,5 %
- Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris Saini/ Inaq Suknah atas pembagiannya dari pewaris Gelem alias Amaq Jinarim sebesar 12,5 %
- Sukini (anak perempuan) mendapat 1/4 x 12,5 % = 3,125
Sebidang tanah Pekarangan seluas429 M2 yang terletak di Dusun Bunkate Timuk, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah,NTB. dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara:Jalan;
Sebelah Timur: Jumasip;
Sebelah Selatan: Inaq Kasim;
Sebelah Barat : Jalan