Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2021 — Putus : 25-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 487/Pdt.G/2021/PA.Pra
Tanggal 25 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
940
    1. E N G A D I L I

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan dan Menetapkan Pewaris 1 (GELEM alias AMAQ JINARIM) telah meninggal dunia pada tahun 1973 dan meninggalkan ahli waris :
    1. Jinarim alias Inaq Nelim (anak perempuan
    1. Keni (anak perempuan dari isteri pertama)
    2. Iyah (anak perempuan dari isteri kedua)
    1. Menyatakan dan Menetapkan Pewaris 10 (SAINI alias INAQ SUKNAH) telah meninggal dunia pada tahun 2016 dan meninggalkan ahli waris :
    1. Sukini (anak perempuan)
    2. Suknah (anak perempuan)
    3. Risa (anak perempuan)
    4. Herlina (anak perempuan)
    1. Menetapkan Harta peninggalan Gelem
      setempat tanah pekarangan seluas 429 M2)

    Sebidang tanah Pekarangan seluas429 M2 yang terletak di Dusun Bunkate Timuk, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah,NTB. dengan batas-batas sebagai berikut :

    Sebelah Utara:Jalan;

    Sebelah Timur: Jumasip;

    Sebelah Selatan: Inaq Kasim;

    Sebelah Barat : Jalan

    1. Menetapkan Bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (GELEM
      >
    2. Miyanim/Inaq Jume (anak pr dari isteri 1) mendapat 1/8 x 100%=12,5 %
    3. Manim/Inaq Siti (anak pr dari isteri 1) mendapat 1/8 x 100%=12,5 %
    4. Kenuk/Amaq Keni (anak laki dari isteri 1) mendapat 2/8 x 100%=25 %
    5. Saini/Inaq Suknah (anak pr dari isteri 1) mendapat 1/8 x 100%=12,5 %
    6. Jinamin (anak laki dari isteri 2) mendapat 2/8 x 100%=25 %
    1. Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris JINARIM/INAQ NELIM atas pembagiannya dari pewaris Gelem
      alias Amaq Jinarim sebesar 25 %
    1. Keni (anak perempuan) mendapat 1/2 x 25 % = 12,5 %
    2. Iyah (anak perempuan) mendapat 1/2 x 25 % = 12,5 %
    1. Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris Saini/ Inaq Suknah atas pembagiannya dari pewaris Gelem alias Amaq Jinarim sebesar 12,5 %
    1. Sukini (anak perempuan) mendapat 1/4 x 12,5 % = 3,125