Ditemukan 6 data
73 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT AUSLEBEN INDONESIA VS PT GLOBALINDO INTI ENERGI (PT GIE)
Anang harianto
25 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon memperbaiki nama Pemohon didalam Akte Kelahiran Kutipan dari daftar Kelahiran Istimewa tahun 1965 Nomor: 89 tahun 1965 Pemohon, yang semula TJIN GIE alias ANANG HARIANTO, diperbaiki menjadi ANANG HARIANTO, dengan menghilangkan nama TJIN GIE;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk mencatat perbaikan nama tersebut dalam data base Kantor
52 — 5
Menetapkan, mengizinkan Pemohon untuk merubah/mengganti nama dari ANG LIAN GIEdiganti menjadi DEWI ANASTHASIA CECILIA ANTHONI;3.
SUGIANTO
12 — 7
- Menyatakan orang yang bernama tionghoa "TOAN GIE" sebagaimana dalam Dokumen Catatan Sipil (Warga Negara Indonesia) Purwokerto Nomor: 20/1965 tanggal 23 April 1973 dengan orang yang bernama pribumi "SUGIANTO" sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3302110107650012, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3302110902057929, dan orang yang bernama SUGIANTO NAMA DAHULU TOAN GIE sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00311 tanggal 19 Mei 2005 adalah satu orang
SUGIANTO
33 — 5
- Menyatakan orang yang bernama tionghoa "TOAN GIE" sebagaimana dalam Dokumen Catatan Sipil (Warga Negara Indonesia) Purwokerto Nomor: 20/1965 tanggal 23 April 1973 dengan orang yang bernama pribumi "SUGIANTO" sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3302110107650012, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3302110902057929, dan orang yang bernama SUGIANTO NAMA DAHULU TOAN GIE sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00311 tanggal 19 Mei 2005 adalah satu orang
Suhartina Dewi,SH
Terdakwa:
1.Suden Sunjaya Als Udeng Bin Edi
2.Aceng Bin Daman
3.Dede Sandi Setiadi Bin Edi
43 — 1
- 1 (satu) buah baju kaos tangan panjang warna kuning merk BOMB BOO GIE terdapat bercak darah.
- Sepasang sepatu warna putih merk FILA terdapat bercak darah.
- Sabuk kulit warna coklat merk CARDINAL.
Dikembalikan kepada saksi Asep Samsudin.
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara, masing-masing senilai Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);