Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-08-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1919 K/Pdt/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — PT AUSLEBEN INDONESIA VS PT GLOBALINDO INTI ENERGI (“PT GIE”)
7350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT AUSLEBEN INDONESIA VS PT GLOBALINDO INTI ENERGI (PT GIE)
Register : 20-04-2022 — Putus : 09-05-2022 — Upload : 12-05-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 370/Pdt.P/2022/PN Tng
Tanggal 9 Mei 2022 — Pemohon:
Anang harianto
254
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon memperbaiki nama Pemohon didalam Akte Kelahiran Kutipan dari daftar Kelahiran Istimewa tahun 1965 Nomor: 89 tahun 1965 Pemohon, yang semula TJIN GIE alias ANANG HARIANTO, diperbaiki menjadi ANANG HARIANTO, dengan menghilangkan nama TJIN GIE;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk mencatat perbaikan nama tersebut dalam data base Kantor
Register : 19-11-2015 — Putus : 10-12-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN PALU Nomor 97/Pdt.P/2015/PN.Pal
Tanggal 10 Desember 2015 — ANG LIAN GIE
525
  • Menetapkan, mengizinkan Pemohon untuk merubah/mengganti nama dari ANG LIAN GIEdiganti menjadi DEWI ANASTHASIA CECILIA ANTHONI;3.
Register : 07-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN BANYUMAS Nomor 44/Pdt.P/2021/PN Bms
Tanggal 16 Juli 2021 — Pemohon:
SUGIANTO
127
  • Menyatakan orang yang bernama tionghoa "TOAN GIE" sebagaimana dalam Dokumen Catatan Sipil (Warga Negara Indonesia) Purwokerto Nomor: 20/1965 tanggal 23 April 1973 dengan orang yang bernama pribumi "SUGIANTO" sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3302110107650012, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3302110902057929, dan orang yang bernama SUGIANTO NAMA DAHULU TOAN GIE sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00311 tanggal 19 Mei 2005 adalah satu orang
Register : 07-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN BANYUMAS Nomor 44/Pdt.P/2021/PN Bms
Tanggal 16 Juli 2021 — Pemohon:
SUGIANTO
335
  • Menyatakan orang yang bernama tionghoa "TOAN GIE" sebagaimana dalam Dokumen Catatan Sipil (Warga Negara Indonesia) Purwokerto Nomor: 20/1965 tanggal 23 April 1973 dengan orang yang bernama pribumi "SUGIANTO" sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3302110107650012, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3302110902057929, dan orang yang bernama SUGIANTO NAMA DAHULU TOAN GIE sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00311 tanggal 19 Mei 2005 adalah satu orang
Register : 30-04-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN SUMEDANG Nomor 92/Pid.B/2019/PN Smd
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Suhartina Dewi,SH
Terdakwa:
1.Suden Sunjaya Als Udeng Bin Edi
2.Aceng Bin Daman
3.Dede Sandi Setiadi Bin Edi
431
  • 1 (satu) buah baju kaos tangan panjang warna kuning merk BOMB BOO GIE terdapat bercak darah.
  • Sepasang sepatu warna putih merk FILA terdapat bercak darah.
  • Sabuk kulit warna coklat merk CARDINAL.

Dikembalikan kepada saksi Asep Samsudin.

  1. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara, masing-masing senilai Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);