Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2022 — Putus : 25-10-2022 — Upload : 25-10-2022
Putusan PA CIBINONG Nomor 2623/Pdt.G/2022/PA.Cbn
Tanggal 25 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
14227
  • peninggalan almarhum Asam bin Ipang adalah sebagai berikut:
    1. Satu bidang tanah darat seluas 1000 M2 (seribu meter persegi) atas nama Asam bin Ipang yang terletak di Kp.Limusnunggal RT.003 RW.003 Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara : Jalan Limusnunggal
  • SebelahTimur : Tanah milik Taorus
  • Sebelah Selatan : Tanah Milik Gipek
    >Sebelah Barat : Tanah milik Asam bin Ipang
    1. Satu bidang tanah darat seluas 1122 M2 (seribu seratus dua puluh dua meter persegi) atas nama Asam bin Ipang, yang terletak di Kp.Limusnunggal RT.004 RW.002 Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara : Tanah milik Namih binti Tinggul
  • SebelahTimur : Tanah milik Gipek
    /Pabrik Coklat
  • Sebelah Selatan : Tanah Milik Gipek
  • Sebelah Barat : Tanah milik H.Dawer
  • Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Asam bin Ipang, yang masih ada atau hidup yakni Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II sebagai berikut :
    1. H.Enur bin Asam, mendapat 420/2400
    2. Nemat bin Asam,