Ditemukan 4 data
Debby Khristina, SH.MH
Terdakwa:
Sudirman Pgl Gopuak
72 — 12
Menyatakan Terdakwa Sudirman pgl Gopuak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan dan kekerasan, terhadap orang itu sendiri sebagaimana didakwakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan alternatif kedua:
2. Menjatuhkan sanksi pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
3.
Penuntut Umum:
Debby Khristina, SH.MH
Terdakwa:
Sudirman Pgl Gopuak
81 — 39
Bahwa Pihak Kedua Bersedia Membayarkan Uang sejumlahRp.125.000.000,(seratus dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada PihakPertama; Bahwa Pihak Kedua Bersedia Menyerahkan 2 Nomor Plasma yaitu :e 1 (satu) Nomor Plasma Kelompok Tani Bosa Adat Sungai Aur ManjunjungBilang, dengan nomor urut keanggotaan 79 tergabung dalam kelompok141;e 1 (satu) Nomor Plasma Kelompok Tani Mutiara Bosa Sikilang, berdasarkanKeputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188,45/1344/BupPas/2000 atasnama Sini Gopuak, sesuai dengan Surat Pernyataan
18 — 1
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Sukirman bin Buyuang Gopuak ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Surianti binti Aris Sumpu) di depan sidang Pengadilan Agama
107 — 71
masingmasing menurut hukum Islam berupa piutang semasaperkawinan antara Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi(hutang pokok, Anto, Nieli, Ina, Anda, In, Mak Er, As Panggilan asGopuak dan Bang Yus setelah dibagi seperdua bagian untuk suami(Tergugat Rekonvensi) dan seperdua bagian lainnya untuk istri(Penggugat Rekonvensi), dan menjadi kewajiban PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masingmasing untuk memintayang menjadi haknya kepada Anto, Nieli, Ina , Anda, In, Mak Er, AsPanggilan as Gopuak
Menetapkan menurut hukum bagian masing masing PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekpensi menurut hukum Islam berupapiutang (hutang pokok, Anto, Nieli, Ina, Anda , In, Mak Er, As Panggilanas Gopuak dan Bang Yus Kepada Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi) setelah dibagi seperdua bagian untuk suami (TergugatRekonvensi) dan seperdua bagian lainnya untuk istri (PenggugatRekonvensi), dan menjadi kewajiban Penggugat Rekoepnsi danTergugat Rekonvensi untuk meminta bagian masing masing yangmenjadi haknya