Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 79/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 9 Februari 2021 — Pemohon:
GORETA
133
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon, yang semula bernama GORETA menjadi GORETA TAPA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan sah dari penetapan
    ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan Penambahan nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula bernama GORETA menjadi GORETA TAPA;
  • Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 102.000,-(Seratus dua ribu rupiah);
  • Pemohon:
    GORETA
    Bahwa Pemohon berkeinginan untuk menambah Pemohon denganalasan agar memiliki nama belakang ibu, adapun nama yang Pemohonkehendaki dari nama asal GORETA menjadi GORETA TAPA.hal 1 dari 10 hal. Penetapan Nomor 79/Pdt.P/2021/PN Ptk3.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon darinama asal GORETA diganti menjadi GORETA TAPA.3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan KotaPontianak untuk mencatat tentang penambahan nama Pemohon tersebutdi Akta Kelahiran nomor: 92/KH/2005 tertanggal 19 Februari 2005 darisemula tercatat atas nama GORETA menjadi GORETA TAPA.4.
    Kartu Tanda Penduduk, No. 6171046304910007, tanggal 21122015atas nama Goreta, diberi tanda : P1;2. Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 92/KH/2005, tanggal 19 Februari 2005,atas nama Goreta, diberi tanda : P2:;3. Kartu Keluarga No. 6171040512080005, tanggal 16062015 atas namaKepala Keluarga Nini bin Tapa, diberi tanda : P3;4. ljazan Sekolah Menengah Atas Nomor Induk 1914, tertanggal 14 Juni2008, atas nama Goreta, diberi tanda : P4:;Menimbang, bahwa foto copy surat dengan tanda bukti : P1 s/d.
    Citra Sejahtera Jalur 4 Blok K35.Bahwa benar Pemohon ada mengajukan permohonan tentangpenetapan penambahan nama pemohon, yang semula bernamaGoreta menjadi Goreta Tapa;Bahwa benar nama awal Pemohon adalah Goreta, kemudianditambah dengan nama belakang ibu Pemohon;hal 3 dari 10 hal.
    Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah namaPemohon, yang semula bernama GORETA menjadi GORETA TAPA;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan sah daripenetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaPontianak untuk mencatatkan Penambahan nama Pemohon tersebutpada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula bernama GORETAmenjadi GORETA TAPA,;4.
Register : 02-02-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 79/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 9 Februari 2021 — Pemohon:
GORETA
52
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon, yang semula bernama GORETA menjadi GORETA TAPA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan sah dari penetapan
    ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan Penambahan nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula bernama GORETA menjadi GORETA TAPA;
  • Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 102.000,-(Seratus dua ribu rupiah);
  • Pemohon:
    GORETA
Putus : 04-05-2010 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1539 K/PDT/2008
Tanggal 4 Mei 2010 — MARIA PYTA GORETA ; MUSRIYANTO
3025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARIA PYTA GORETA ; MUSRIYANTO
    PUTUSANNo. 1539 K/Pdt/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :MARIA PYTA GORETA, bertempat tinggal di Jalan SurapatiNo. 41 Denpasar, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;melawan:MUSRIYANTO, bertempat tinggal di Bengkel Dinamo CIPTAAGUNG Jalan Cokroaminoto No. 232 Denpasar Bali, TermohonKasasi dahulu Tergugat/ Terbanding;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan
    YurisprudensiMahkamah Agung, anak di bawah umur 12 tahun tetap diasuh oleh pihak ibuatau di bawah perwalian ibu, kecuali ada faktafakta yang memberatkanpenentuan perwalian ke pihak ibu, yang dalam perkara a quo tidak terbukti ada ;Bahwa, anak dari hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugattersebut diambil pada usia 3,5 tahun oleh pihak ayah ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutpendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MARIA PYTA GORETA
Register : 15-11-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 06-01-2022
Putusan PN BAJAWA Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Bjw
Tanggal 23 Desember 2021 — Penuntut Umum:
1.Rachmad Wirawan,S.H
2.Semuel Otniel Sine , S.H
Terdakwa:
Alexsander Beu alias Ale
7840
  • Anak Korban X didampingi oleh Mama Ani yang bernama Goreta MitjunAlias Mita tanpa dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Anak Korban telah memberikan keterangan dihadapan Penyidikdan keterangannya sudah benar; Bahwa Anak Korban dihadirkan di depan persidangan karena AnakKorban disetubuhi oleh Terdakwa; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021sekitar pukul 00.00 WITA di dalam rumah Terdakwa yang beralamat diRogamewu, Desa Waepana, Kec.
    Pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 19.00WITA datang Saksi Yuliana Uma dan Saksi Goreta Mitjun di rumah Saksi danmereka langsung bertanya kepada Anak Korban dan Anak Korbanmengatakan bahwa yang menghamili Anak Korban adalah TerdakwaAlexander Beu, selanjutnya Saksi meminta bantuan Saksi Goreta Mitjunyang adalah mama ani Anak Korban untuk besok samasama Anak Korbanke Puskesmas Waepana guna mengecek kehamilan Anak Korban danternyata benar Anak Korban sudah positif hamil dan usia kehamilan
    Pada hari Kamis tanggal 2 Spetember 2021 sekitar Pukul19.00 WITA Terdakwa ke rumah Anak Korban dan tidak lama kemudiandatang Goreta Mitjun yang adalah mama ani korban lalu kami langsungbertanya kepada Anak Korban dan Anak Korban mengatakan bahwa yangmenhamili dirinya adalah Terdakwa , selanjutnya oma Regina Oje memintatolong Goreta Mitjun untuk besok samasama dengan Anak Korban kePuskesmas Waepana guna mengecek kehamilan Anak Korban dan ternyatabenar korban sudah positif hamil dan usia kehamilan
    Persetubuhan menurut kamus besar bahasaIndonesia berarti hal bersetubuh; hal bersanggama yang memiliki artimelakukan hubungan badan; bersetubuh; bersebadan, bercampur;Menimbang, berdasarkan keterangan Anak Korban, Saksi Regina OjeAlias Gina, Saksi Goreta Mitjun Alias Mita, Saksi Yuliana Uma Alias Uli danketerangan Terdakwa serta hasil Visum et Repertum dan Laporan Sosialtersebut diatas yang bersesuaian satu dengan lainnya bahwa Terdakwamelakukan persetubuhan terhadap Anak Korban dengan cara Terdakwamembuka
Register : 26-02-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 138/Pdt.P/2019/PN Ptk
Tanggal 12 Maret 2019 — Pemohon:
SYAHMAD SYAHRI, A.Md
133
  • termasukdalam Penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon sebagaimana tersebut dalam surat permohonannya ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Pemohon mohon agar dapat diberijin untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P. 1 s/d P. 5 danketerangan saksi Saksi diperoleh fakta hukum sebagai berikut : Bahwa anak Pemohon lahir di Pontianak, pada tanggal 15 Nopember2007, anak laki laki dari Suami istri Syamad Syahridan Maria Nita Goreta
Register : 24-02-2015 — Putus : 29-04-2015 — Upload : 13-05-2015
Putusan PN ATAMBUA Nomor 18/Pid.B/2015/PN.Atb.
Tanggal 29 April 2015 — - YOHANES MAU LOE
3412
  • LENA sedang beradadi kebun miliknya, kemudian saksi korban ditelfon oleh anaknya yakni saksiEUGENIUS KOLOMBANUS LEKI yang meminta agar saksi korban segera pulangke rumah karena engah terjadi perkelahian antara terdakwa dan anak saksi korbanyakni saksi GORETA LEKI als. ETI, lalu saksi korban pulang ke rumahnya, dansesampai di rumahnya, saksi korban hanya bertemu dengan terdakwa kemudianmenanyakan kepada terdakwa Kenapa kamu baku pukul saat orang tua lagi kerja dikebun?
Register : 18-09-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 666/Pid.B/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 31 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
EXPRITO SANGGUP, S.H., M.H.
Terdakwa:
TIURMAWATY PANGARIBUAN
580
  • Goreta

    1. Menghukum terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Register : 16-11-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 312/PID/2023/PT DKI
Tanggal 30 Nopember 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : EXPRITO SANGGUP, S.H., M.H.
Terbanding/Terdakwa : TIURMAWATY PANGARIBUAN
3414
  • Goreta

    6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);