Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1013/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 10 September 2019 — Penuntut Umum:
ENGGI ELBER,SH
Terdakwa:
MELLISA
468
  • 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari ;

    3. Menetapkan masa penahanan dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    berupa 1 (satu) buah bangku besi bulat warna hiaju abu abu dan dudukan dari plastik dengan bertuliskan informa dikembalikan kepada saksi korban CHRISTIAN PUTRA GRANADY

    terdakwabelum mau membayar gaji karyawannya tersebut, lalu saksi CHRISTIANPUTRA GRANADY sarankan untuk memberikan hak karyawannyatersebut, karena saran saksi CHRISTIAN PUTRA GRANADY tersebutmembuat terdakwa tersinggung dan saat itu saksi CHRISTIAN PUTRAGRANADY melihat reaksi terdakwa tidak baik, selanjutnya saksiCHRISTIAN PUTRA GRANADY langsung keluar rumah untuk menemuisaksi SAININ yang sedang menunggu di depan rumah dan pintu gerbangrumah saksi CHRISTIAN PUTRA GRANADY sudah dalam keadaanterbuka
    GRANADY berhasil melepaskan, terdakwa menahan kaki kanansaksi CHRISTIAN PUTRA GRANADY, dan terkahir terdakwa melemparsaksi CHRISTIAN PUTRA GRANADY dengan sebuah bangku sehinggamengenai kepala saksi CHRISTIAN PUTRA GRANADY, setelah itupertengkaran mulai reda dan saksi CHRISTIAN PUTRA GRANADYmeminta kepada terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan inidengan baikbaik dan hari itu antara saksi dengan terdakwa berencanaingin ke dapur terdakwa yang berada di Semanan Kalideres JakartaBarat untuk belanja
    Pada saat saksiCHRISTIAN PUTRA GRANADY dan terdakwa keluar rumah, saksiCHRISTIAN PUTRA GRANADY melihat saksi SAININ, lalu) saksiCHRISTIAN PUTRA GRANADY dan terdakwa masuk mobi Avanza hitammilik terdakwa, saat itu saksi CHRISTIAN PUTRA GRANADY danterdakwa duduk di belakang, sedangkan saksi SAININ di depan dan sar.FAJAR yang mengendari mobil.
    BrtDaan Mogot di dalam mobil terjadi cekcok antara saksi CHRISTIANPUTRA GRANADY dengan terdakwa, dan pada saat di Jalan DaanMogot saksi CHRISTIAN PUTRA GRANADY meminta sdr.
    FAJAR untukberhenti di depan hotel Grand Cokro, lalu saksi CHRISTIAN PUTRAGRANADY turun untuk mengambil mobil yang diparkir di hotel tersebut,tidak lama kemudian terdakwa menyusul saksi CHRISTIAN PUTRAGRANADY dan pada saat di Loby Hotel Grand Cokro antara saksiCHRISTIAN PUTRA GRANADY dan terdakwa bertengkar lagi, karenasaksi CHRISTIAN PUTRA GRANADY malu di depan umum, akhirnyasaksi CHRISTIAN PUTRA GRANADY tidak jadi mengambil mobil danselanjutnya saksi CHRISTIAN PUTRA GRANADY bersama denganterdakwa