Ditemukan 18 data
Terdakwa:
GUNAINI Bin MATORI
51 — 11
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Gunaini Bin Matori tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Gunaini Bin Matori oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Gunaini Bin Matori telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar
Pasal 303 sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Gunaini Bin Matori dengan pidana penjara selama 5 (lima ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti 1 (satu) buah HP Merk Nokia type 303 warna silver yang berisi angka judi togel online , 1 (satu) buah buku
., MH
Terdakwa:
GUNAINI Bin MATORIPUTUSANNomor 132/Pid.B/2018/PN.Kdr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kediri yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap > Gunaini Bin Matori;Tempat Lahir > Kediri;Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun/ 27 Maret 1968;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dsn. Genukwatu Desa Sekoto Rt.03 Rw.05 Kec. BadasKab.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Kediri sejak tanggal 9November 2018 sampai dengan tanggal 7 Januari 2019;Pengadilan Negeri Tersebut;Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kediri tentangpenunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Telah membaca penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediritentang penetapan hari sidang;Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa Gunaini Bin Matoribeserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan
Menyatakan terdakwa GUNAINI Bin MATORI bersalah melakukan tindak pidanamempergunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar pasal 303 bisayat (1) ke1 KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUNAINI Bin MATORI dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan,dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,(lima ribu rupiah);Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan dipersidangan,yang pada pokoknya Terdakwa memohon hukuman yang seringanringannya denganalasan mempunyai tanggungan keluarga dan biaya hidup seharihari;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum terdakwatelah didakwa sebagai berikut:Primatr:Bahwa ia terdakwa GUNAINI Bin MATORI, pada hari Senin tanggal 06Agustus 2018 sekira pukul 13.00 WIB atau
Bin Matori tidak terbukti Secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamdakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Gunaini Bin Matori oleh karena itu dari dakwaan Primairtersebut; Menyatakan Terdakwa Gunaini Bin Matori telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatanmain judi yang diadakan melanggar Pasal 303 sebagaimana didakwakan dalamdakwaan Subsidatr; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Gunaini
189 — 95
Menyatakan sah perkawinan kedua antara Pemohon I (Sutrisno bin Jawud Harjo Sumarto) dengan Pemohon II (Desi Sanarti binti Gunaini) yang dilaksanakan di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim pada tanggal 14 Juli 2011;
3. Menetapkan harta-harta sebagai berikut:
..
..
sebagai harta bersama antara Pemohon dan Termohon
3.
31 — 16
Bahwa, saksi tidak melihat langsung pada saat Terdakwa memukul saksilta Purnama, saksi cuma mendengar korban berteriak menjerit kesakitansetelah dipukul, saksi saat itu sedang berada di dapur; bahwa, kejadiannya pada hari Rabu tanggal 13 September 2014 sekitarpukul 16.00 WIB di Desa Kasi Kasubun Kecamatan Pada Ulak TandingKabupaten Rejang, saksi mendengar saksi korban minta tolong TolongYuk, tangan akau patah, saksi melihat koroban sudah jatuh, kemudiansaksi minta tolong kepada tetangga yaitu Neli Gunaini
21 — 5
Unsur Setiap Penyalah Guna ;Menimbang, bahwa pengertian dari penyalah guna telah ditentukandidalam Pasal 1 angka 15 Undangundang Republik Indonesia Nomor 35Hal. 12 dari 18 Putusan No.37/Pid.Sus/2015/PN.Cmstahun2009 tentang Narkotika yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpahak atau melawan hukum, sehingga didalam rangkaian unsur Penyalah Gunaini diawali dengan kata Setiap yang maksudnya disini semua orang tanpaterkecuali sebagai pengguna Narkotika termasuk didalamnya pecanduNarkotika maupun korban
20 — 5
127 ayat (1) huruf a UU RINo.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsurunsurnya adalah sebagaiberikut : Setiap Penyalahguna Narkotika golongan bagi diri sendiri;Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut diatas, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalahguna menurutketentuan Pasal 1 angka 15 UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak ataumelawan hukum;Menimbang, bahwa unsur setiap penyalah gunaini
54 — 20
Unsur Setiap Penyalah Guna ;Menimbang, bahwa pengertian dari penyalah guna telah ditentukandidalam Pasal 1 angka 15 Undangundang Republik Indonesia Nomor 35tahun2009 tentang Narkotika yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpahak atau melawan hukum, sehingga didalam rangkaian unsur Penyalah Gunaini diawali dengan kata Setiap yang maksudnya disini semua orang tanpaterkecuali sebagai pengguna Narkotika termasuk didalamnya pecanduNarkotika maupun korban penyalahgunaan Narkotika dapat terlingkupi denganketentuan
30 — 4
Unsur Setiap Penyalah Guna ;Menimbang, bahwa pengertian dari penyalah guna telah ditentukandidalam Pasal 1 angka 15 Undangundang Republik Indonesia Nomor 35tahun2009 tentang Narkotika yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpahak atau melawan hukum, sehingga didalam rangkaian unsur Penyalah Gunaini diawali dengan kata Setiap yang maksudnya disini semua orang tanpaterkecuali sebagai pengguna Narkotika termasuk didalamnya pecanduNarkotika maupun korban penyalahgunaan Narkotika dapat terlingkupi denganketentuan
28 — 5
Unsur Setiap Penyalah Guna ;Menimbang, bahwa pengertian dari penyalah guna telah ditentukandidalam Pasal 1 angka 15 Undangundang Republik Indonesia Nomor 35tahun2009 tentang Narkotika yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpahak atau melawan hukum, sehingga didalam rangkaian unsur Penyalah Gunaini diawali dengan kata Setiap yang maksudnya disini semua orang tanpaterkecuali sebagai pengguna Narkotika termasuk didalamnya pecanduNarkotika maupun korban penyalahgunaan Narkotika dapat terlingkupi denganketentuan
26 — 6
Unsur Setiap Penyalah Guna ;Menimbang, bahwa pengertian dari penyalah guna telah ditentukandidalam Pasal 1 angka 15 Undangundang Republik Indonesia Nomor 35tahun2009 tentang Narkotika yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpahak atau melawan hukum, sehingga didalam rangkaian unsur Penyalah Gunaini diawali dengan kata Setiap yang maksudnya disini semua orang tanpaterkecuali sebagai pengguna Narkotika termasuk didalamnya pecanduNarkotika maupun korban penyalahgunaan Narkotika dapat terlingkupi denganketentuan
67 — 29
Unsur setiap penyalah guna;Menimbang, bahwa pengertian dari Penyalah Guna telah ditentukandidalam Pasal 1 angka 15 Undangundang Republik Indonesia Nomor 35tahun2009 tentang Narkotika yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpahak atau melawan hukum, sehingga didalam rangkaian unsur Penyalah Gunaini diawali dengan kata Setiap yang maksudnya disini semua orang tanpaterkecuali sebagai pengguna Narkotika termasuk didalamnya pecanduNarkotika maupun korban penyalahgunaan Narkotika dapat terlingkupi denganketentuan
37 — 8
Dan yangdimaksud dengan Orang adalah Setiap Orang atau Siapa Saja yang disangka ataudidakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang yang disangka atau didakwa telahmelakukan tindak pidana tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatanpidananya tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya apabila unsur pertama Setiap Penyalah Gunaini dihubungkan dengan faktafakta yang terungkap dipersidangan bahwa PenuntutUmum telah mengajukan terdakwa M.
23 — 5
127 ayat (1) huruf a UU RINo.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsurunsurnya adalah sebagaiberikut : Setiap Penyalahguna Narkotika golongan bagi diri sendiri;Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut diatas, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalahguna menurutketentuan Pasal 1 angka 15 UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak ataumelawan hukum;Menimbang, bahwa unsur setiap penyalah gunaini
26 — 3
Unsur Setiap Penyalah Guna ;Menimbang, bahwa pengertian dari penyalah guna telah ditentukandidalam Pasal 1 angka 15 Undangundang Republik Indonesia Nomor 35tahun2009 tentang Narkotika yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpahak atau melawan hukum, sehingga didalam rangkaian unsur Penyalah Gunaini diawali dengan kata Setiap yang maksudnya disini semua orang tanpaterkecuali sebagai pengguna Narkotika termasuk didalamnya pecanduNarkotika maupun korban penyalahgunaan Narkotika dapat terlingkupi denganHal
23 — 3
Unsur Setiap Penyalah Guna ;Menimbang, bahwa pengertian dari penyalah guna telah ditentukandidalam Pasal 1 angka 15 Undangundang Republik Indonesia Nomor 35tahun2009 tentang Narkotika yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpahak atau melawan hukum, sehingga didalam rangkaian unsur Penyalah Gunaini diawali dengan kata Setiap yang maksudnya disini semua orang tanpaterkecuali sebagai pengguna Narkotika termasuk didalamnya pecanduNarkotika maupun korban penyalahgunaan Narkotika dapat terlingkupi denganHal
40 — 7
Dan yangdimaksud dengan Orang adalah Setiap Orang atau Siapa Saja yang disangka ataudidakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang yang disangka atau didakwa telahmelakukan tindak pidana tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatanpidananya tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya apabila unsur pertama Setiap Penyalah Gunaini dihubungkan dengan faktafakta yang terungkap dipersidangan bahwa PenuntutUmum telah mengajukan terdakwa KIKIN AZIANSAH Bin ARDI dipersidangandengan didakwa telah
78 — 8
merupakan bagiandari melawan hukum namun sebagaimana simpulan angka 1 di atas yangdimaksud tanpa hak dalam kaitannya dengan Undang Undang RepublikHalaman 22 dari 28 Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2017/PN BylIndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpa izin dan ataupersetujuan dari Menteri yang berarti elemen tanpa hak dalam unsur inibersifat melawan hukum formil sedangkan elemen melawan hukum dapatberarti melawan hukum formil dan melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa unsur Setiap Penyalah Gunaini
32 — 3
Unsur Setiap Penyalah Guna ;Menimbang, bahwa pengertian dari penyalah guna telah ditentukandidalam Pasal 1 angka 15 Undangundang Republik Indonesia Nomor 35tahun2009 tentang Narkotika yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpahak atau melawan hukum, sehingga didalam rangkaian unsur Penyalah Gunaini diawali dengan kata Setiap yang maksudnya disini semua orang tanpaterkecuali sebagai pengguna Narkotika termasuk didalamnya pecanduNarkotika maupun korban penyalahgunaan Narkotika dapat terlingkupi denganketentuan
95 — 46
Apabila penyalah gunaini adalah seorang prajurit TNI perubahan yang dialami prajurittersebut dapat merubah perilaku dan mentalnya yang tidak sesuailagi dengan sebagaimana seharusnya mental dan perilaku seorangprajurit TNI.4. Bahwa Terdakwa sudah mengetahui bahwa Narkotikamerupakan barang terlarang dan seharusnya Terdakwa sebagaiPrajurit TNI berada pada posisi terdepan berpartisipasi dalampemberantasan Narkotika.5.