Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2012 — Putus : 10-10-2012 — Upload : 07-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 32/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg
Tanggal 10 Oktober 2012 — RUSLY C.
7116
  • H.Open Supriadi ;Bahwa saksi menerima voucher dari bagian verifikasi yaitu sdr.
    H.Open Supriadi tanpa ada kelengkapan yang lain;Bahwa cek tersebut tetap dapat dicairkan tanpa ada dokumen apapun sepanjang cektersebut ditandatangani oleh sdr. H.Open Supriadi selaku Direktur Utama;Bahwa saksi yang mencairkan cek tersebut, lalu uangnya dibawa ke kantor dandiserahkan kepada Terdakwa Rusly. C selaku Direktur PT. Eka Saudara Jaya secaratunai;Bahwa saksi tidak pernah melihat surat penawaran yang ada disposisi darisdr.
    H.Open Supriadi dan yang mempunyai kewenangan untuk menyetujui atautidak menyetujui voucher menjadi cek adalah Direktur Utama yaitusdr. H.Open Supriadi ;Tanggapan Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;4313. Saksi AHMAD UJIB dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:Bahwa keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar ;Bahwa saksi adalah pegawai PDAM Karawang denganjabatan Kabag DistribusiBahwa Direktur Utama PDAM Karawang adalah H.
    Direksi PDAMKabupaten Karawang Nomor : 027/SK.187/PDAM tang gal 01 Juli 2010tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada PDAMKabupaten Karawang;4) Bahwa benar mekanisme pembayarannya pun dilakukan dengan kesepakatanlisan antara terdakwa RUSLY C dengan saksi H.OPEN SUPRIADI, SE.
    Dirut PDAMKabupaten Karawang sebagaimana uraian di atas, dalam penilaian Majelis adalah suatuperbuatan yang turut serta menyalahgunakan kewenangan yang ada pada diri saksi H.OPEN karena jabatannya selaku Pjs.
Register : 07-11-2012 — Putus : 10-12-2012 — Upload : 06-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 36/PID.TPK/2012/PT BDG
Tanggal 10 Desember 2012 — Pembanding/Terdakwa : H Open Supriadi SE MM
Terbanding/Jaksa Penuntut : Jatniko SH
8250
  • C dalam pengadaan Genset tanpa berpedoman terhadapBuku Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Asisten Deputi UrusanBUMD Deputi Bidang Sumber Pembiayaan dan Investasi Kantor Menteri Negara OtonomiDaerah Tahun 2000 tentang prosedur pembelian aktiva tetap angka 3 (tiga) yangmenyatakan Kepala unit kerja yang menangani anggaran meneliti PP tersebut untukmemastikan bahwa barang yang diminta telah dianggarkan dan perbuatan terdakwa H.OPEN SUPRIADI, SE.
    Selanjutnya menghitung, mengukur, menimbang,memeriksa kualitas dan kuantitas barangbarang persediaan yang diterima, untukmemastikan apakah telah sesuai dengan dokumendokumen tersebut, dimana terdakwa H.OPEN SUPRIADI, SE. MM selaku Pjs.
    Menyatakan Terdakwa H.OPEN SUPRIADI, SE.MMtidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana DakwaanPrimair Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 2ayat (1) Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor : 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke1 KUH Pidana ;2.
    Menyatakan Terdakwa H.OPEN SUPRIADI, SE.MMtelah terbukti sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana DakwaanSubsidair Penuntut Umum yaitumelanggar pasal 3 Jo.
    ;Menimbang, bahwa pada perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secarabersamasama oleh beberapa orang, maka setiap diantara mereka ikut bertanggung jawabterhadap perbuatan dari peserta lain (H.R 24 Juni 1935, W. 12875) dimana terdakwa H.OPEN SUPRIADI, SE. MSc. MM. dan RUSLY.
Register : 25-05-2012 — Putus : 10-10-2012 — Upload : 27-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 31 /Pid.Sus / TPK /2012 /PN.Bdg
Tanggal 10 Oktober 2012 —
83110
  • . : PDS01/KRW/04/2012pada hari Rabu tanggal 19 September 2012 yang pada pokoknya berpendapat terdakwaterbukti bersalah dan mohon putusan sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa H.OPEN SUPRIADI, SE.MMtidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana DakwaanPrimair Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 2ayat (1) Jo.
    Pasal 18 UndangUndangNomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1KUH Pidana ;Menyatakan Terdakwa H.OPEN SUPRIADI, SE.MMfelah terbukti sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana DakwaanSubsidair Penuntut Umum yaitumelanggar pasal 3 Jo.
    Pasal 18 UndangUndangNomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1KUH Pidana .Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.OPEN SUPRIADI, SE.MM dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan danditambah dengan pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)subsidair selama
    6 (enam) bulan kurungan.Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa H.OPEN SUPRIADI, SE.MMberupauang pengganti sebesar Rp. 211.935.000, (dua ratus sebelas juta sembilan ratus tigapuluh lima ribu rupiah) dan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti palinglama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukumtetap maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uangpengganti tersebut, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untukmembayar
    Nomor : 80 Tahun 2003tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah13dengan Keputusan Presiden RI Nomor : 61 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganPeraturan Presiden RI Nomor : 32 Tahun 2005 tambahan perubahan ketiga dan keempat.Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2010bertempat di Kantor PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang jalan Surotokunto No. 205Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Terdakwa H.OPEN
Register : 28-06-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 13-09-2018
Putusan PA BEKASI Nomor 1981/Pdt.G/2018/PA.Bks
Tanggal 7 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • H,ELOM SAMSUDIN) terhadap Penggugat (SITI SA.ADAH binti H.OPEN IRAWAN);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.346.000 ( tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Putus : 10-07-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 PK/PID.SUS/2014
Tanggal 10 Juli 2014 — H. OPEN SUPRIADI, S.E., M.Sc., M.M
68297 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., membuat 3 (tiga) buah Voucher (V)secara bertahap tanpa dilengkapi dengan syaratsyarat kelengkapanadministrasi pembuatan Voucher untuk pembayaran, kKemudian Terdakwa H.Open Supriadi, SE, MM menyetujui dan menandatangani Voucher (V) gunapembayaran Genset 500 Kva tanpa dilengkapi dengan syaratsyaratkelengkapan administrasi pembuatan Voucher untuk pembayaran. Selanjutnyaatas Voucher yang telah disetujui oleh Terdakwa H. Open Supriadi, S.E., M.Sc.
    Open Supriadi, S.E., M.Sc., M.M., saksiTatang Asmar, S.E., meminta Kepala SubBagian (Kasubag) Verifikasi PDAMTirta Tarum Kabupaten Karawang yaitu saksi Mawardhi untuk membuatkanVoucher (V) guna pembayaran Genset 500 Kva, lalu saksi Mawardhi ataspermintaan dari saksi Tatang Asmar, S.E., membuat 3 (tiga) buah Voucher (V)secara bertahap tanpa dilengkapi dengan syaratsyarat kelengkapanadministrasi pembuatan Voucher untuk pembayaran, kKemudian Terdakwa H.Open Supriadi, S.E., M.Sc., M.M., menyetujui dan
    No. 37 PK/PID.SUS/2014Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa: H.OPEN SUPRIADI, S.E., MSc., M.M. tersebut;Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Jaksa/PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Karawang tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana KorupsiBandung Nomor 36/TIPIKOR/2012/PT.Bdg., tanggal 10 Desember 2012 yangmenguatkan dengan perbaikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Bandung, Nomor 31/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, UndangUndang No. 48Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa: H.OPEN SUPRIADI, SE.