Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan PN MALANG Nomor 517/Pid.Sus/2020/PN Mlg
Tanggal 23 Nopember 2020 —
Terdakwa:
SANDI HAMZASA bin IMAM BUCHORI
4012
  • Menyatakan terdakwa Sandi Hamzasa Bin Imam Buchori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;

    2.


    Terdakwa:
    SANDI HAMZASA bin IMAM BUCHORI
    Nama lengkap : Sandi Hamzasa Bin Imam Buchori2. Tempat lahir : Malang3. Umur/Tanggal lahir : 25/13 Oktober 19954. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : JI. Warinoi IV / 18 RT. 011 RW. 014 Kel. Bunulrejokec. Blimbing Kota Malang atau Jl. Kapiworo RT.001 RW. 011 Kec. Pakis Kab. Malang7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa Sandi Hamzasa Bin Imam Buchori ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan tanggal 7 Juli 2020Terdakwa Sandi Hamzasa Bin Imam Buchori ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juli 2020sampai dengan tanggal 16 Agustus 2020Terdakwa Sandi Hamzasa Bin Imam Buchori ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.
    Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal17 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 15 September 2020Terdakwa Sandi Hamzasa Bin Imam Buchori ditahan dalam tahanan rutan oleh:4. Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 20Oktober 2020Terdakwa Sandi Hamzasa Bin Imam Buchori ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
    Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengantanggal 12 November 2020Terdakwa Sandi Hamzasa Bin Imam Buchori ditahan dalam tahanan rutan oleh:6.
    Malang telah memberikan Narkotika jenis ganja sebanyak1 (satu) bungkus klip kecil kepada terdakwa SANDI HAMZASA bin IMAMBUCHORI, dan dari informasi tersebut maka saksisaksi dari Satuan NarkobaPolres Kota Malang melakukan pengembangan Penyelidikan dan selanjutnyapada hari hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul18.30 wib saksi saksiberhasil menangkap terdakwa SANDI HAMZASA bin IMAM BUCHORI yangberada di dalam kamar kost JI. Kapiworo RT. 001 RW. 011 Kec.