Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2023 — Putus : 09-06-2023 — Upload : 12-06-2023
Putusan PN KETAPANG Nomor 52/Pid.C/2023/PN Ktp
Tanggal 9 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TENGKU HARY GUNAWAN
Terdakwa:
WEDIANSYAH alias MEMET bin H HEI HONA I
150
  • HERI HONAI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;
4.
HERI HONAI;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);