Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ELKIUS HELAMBO Alias HONOMA
44 — 36
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ELKIUS HELAMBO Alias HONOMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELKIUS HELAMBO Alias HONOMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp1,000,000,000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
ELKIUS HELAMBO Alias HONOMA