Ditemukan 219 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3972 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — HYATT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
168107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HYATT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 3972/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT HYATT INDONESIA, beralamat di Gedung Grand HyattJakarta, Lantai 4, Jalan M. H. Thamrin Kav. 2830, JakartaPusat, yang diwakili oleh Harry Basuki Thahaja Purnama,jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa R.
    mengajukansurat uraian banding tanggal 31 Desember 2009;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.47843/PP/M.VI/15/2013, tanggal 22 Oktober 2013, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP968/WPJ.06/2011 tanggal 19September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih BayarPPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00120/406/08/073/10 tanggal 30 Juni2010, atas nama: PT Hyatt
    Indonesia, NPWP 01.824.458.2073.000,beralamat di Gedung Grand Hyatt Jakarta, Lantai 4, Jalan M.H.
    berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yangsecara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustaecausa) dalam rangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahanyang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asaskecermatan karena in casu di antaranya (1) dari aspek permodalanterbukti bahwa kepemilikan saham Pemohon Banding (PT HyattIndonesia) sekarang Pemohon Peninjauan Kembali oleh HyattInternational Corporation (HIC) sebesar 99%, mengakibatkan PemohonBanding (PT Hyatt
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT HYATT INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H.M. HaryDjatmiko, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H.
Register : 27-10-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 05-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5261 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 Desember 2020 — HYATT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HYATT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 5261/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT HYATT INDONESIA, beralamat di Gd. Grand HyattJakarta Lt.4, Jalan MH.
    banding tanggal 7 Februari 2019;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put009720.15/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 10 Desember 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00463/KEB/WPJ.06/2018 tanggal 10 Agustus 2018tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00005/206/15/073/17 tanggal12 Juni 2017, atas nama PT Hyatt
    Grand Hyatt Jakarta Lt.4, Jalan MH.
    in litis oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali memiliki validitas hukum karena telah dilakukanberdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secaraterukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa)dalam rangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yangBaik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan,karena in casu berupa substansi yang murni sengketa pembuktian atastransaksi kewajaran dan kelaziman usaha dalam hubungan istimewadengan Hyatt
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT HYATT INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusridu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2020, oleh Prof. Dr. H. M. HaryDjatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H.
Register : 27-10-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 08-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5261 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 Desember 2020 — HYATT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HYATT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 5261/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT HYATT INDONESIA, beralamat di Gd. Grand HyattJakarta Lt.4, Jalan MH.
    banding tanggal 7 Februari 2019;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put009720.15/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 10 Desember 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00463/KEB/WPJ.06/2018 tanggal 10 Agustus 2018tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00005/206/15/073/17 tanggal12 Juni 2017, atas nama PT Hyatt
    Grand Hyatt Jakarta Lt.4, Jalan MH.
    in litis oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali memiliki validitas hukum karena telah dilakukanberdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secaraterukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa)dalam rangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yangBaik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan,karena in casu berupa substansi yang murni sengketa pembuktian atastransaksi kewajaran dan kelaziman usaha dalam hubungan istimewadengan Hyatt
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT HYATT INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusridu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2020, oleh Prof. Dr. H. M. HaryDjatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H.
Register : 04-10-2017 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 11-04-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 276/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 1 Februari 2018 — - PRIYANTO DIRGAHAYU >< - HOTEL GRAND HYATT JAKARTA
5518
  • - PRIYANTO DIRGAHAYU >< - HOTEL GRAND HYATT JAKARTA
Putus : 24-06-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90/B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Juni 2015 — HYATT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HYATT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Hyatt Indonesia, dan bukan hanya merupakan pembebanan biaya daripemegang saham/stewardship activity;Bahwa jasa yang diberikan oleh HIC kepada PT.
    Hyatt Indonesia, NPWP: 01.824.458.2073.000,beralamat di Gedung Grand Hyatt Jakarta, Lantai 4, Jalan M.H.
    Hyatt Indonesia) dengan Hyatt International Corporation;Halaman 15 dari 28 halaman.
    Hyatt International Corporation atas transaksi jasa yang telah disepakatidalam perjanjian yang dibuat antara Pemohon Banding (PT Hyatt Indonesia)dengan Hyatt International Corporation,Bahwa mengenai jasa tersebut secara nyata diberikan oleh Hyatt InternationalCorporation, dari dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding Majelisberpendapat tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya suatu penyerahanjasa yang diberikan oleh Hyatt International Corporation kepada PemohonBanding, sehingga pembayaran
    yang diterbitkan oleh Hyatt International Corporation atas transaksijasa yang telah disepakati dalam perjanjian yang dibuat antara PemohonBanding (PT Hyatt Indonesia) dengan Hyatt International Corporation;Bahwa mengenai jasa tersebut secara nyata diberikan oleh HyattInternational Corporation, dari dokumen yang disampaikan oleh PemohonHalaman 19 dari 28 halaman.
Putus : 27-06-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 576/B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Juni 2013 — HYATT INDONESIA
3426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HYATT INDONESIA
    Adapun rincianpembayaran jasa yang dianggap sebagai royalti adalah sebagai berikut: Jenis Jasa Nama Perusahaan Pemberi Jumlah (USD)JasaTechnical Service Hyatt International 588.000,00Corporation USA (HIC)Marketing Fee Hyatt International S.E.A. 1.265.340,01(Pte) Ltd. Singapura(HISEA)Reservation Fee Hyatt InternationalS.E.A. 140.480,00(Pte) Ltd.
    hotel di Indonesia untukdipasarkan baik itu sebagai entitas terpisah maupun bagian dari jaringan HotelHotelHyatt;e Menjamin seluruh Hotel Hyatt di Indonesia memperoleh akses ke fasilitas reservasimelalui computer Group Hyatt yang terpusat yang dapat meningkatkan reservasi hotel diIndonesia secara signifikan;e Mengkoordinasikan kerjasama antara jaringan Hotel Hyatt dengan perusahanpenerbangan (misalnya Singapore Airlines)@ Mengkoordinasikan kerjasama antara jaringan Hotel Hyatt dengan perusahaanpembiayaan
    Hyatt Indonesia, NPWP:01.824.458.2073.000 alamat : Gedung Grand Hyatt, Jakarta, Lantai 4, Jalan M.
    diIndonesia dengan Hyatt International Asia PacificLimeted Hongkong senilai USD. 22,780,000.00 (8 ManagementAgreement).
    Hyatt Indonesia, NPWP: 01.824.458.2073.000, Alamat: Gedung23Grand Hyatt, Jakarta, Lantai 4, Jalan M. H.
Register : 11-03-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 146 B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Juni 2015 — HYATT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HYATT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    Hyatt yang ada di Indonesia, (3)konsultasi atas modifikasi kontrak yang mempunyai dampakekonomis terhadap PTHI, (4) menyediakan panduan dalammeningkatkan pendapatan hotel Hyatt seperti klub kesehatan,pengembangan area parkir, dan lainlain, (5) menyediakanbantuan dalam menganalisa potensi pengembangan hotel Hyatt diIndonesia;Asuransi, yaitu mengkoordinasikan dan membantu PTHI dalammengatur pemeliharaan dan cakupan kewajiban bisnis dan jenislain dari asuransi operasi, jenis kebijakan asuransi meliputi
    Hyatt Indonesia, dan bukan hanya merupakan pembebanan biaya daripemegang saham/stewardship activity;Bahwa jasa yang diberikan oleh HIC kepada PT. Hyatt Indonesia adalah jasayang memang dibutuhkan oleh PTHI untuk menjalankan pengelolaanHalaman 8 dari 31 halaman.
    Hyatt Indonesia,NPWP. 01.824.458.2073.000, beralamat di Gedung Grand Hyatt Jakarta,Lantai 4, Jalan M.H.
    Hyatt Indonesia) denganHyatt International Corporation;Bahwa selain dari hal di atas, dari dokumendokumen yangdisampaikan Pemohon Banding juga diketahui bahwa jasa yangdiberikan oleh Hyatt International Corporation dengan jasa yangdiberikan Hotel Project System Pte Ltd merupakan jasajasa yangberbeda;Bahwa berdasarkan data dan fakta di atas Majelis berpendapat bahwaterdapat buktibukti pembayaran atas transaksi yang dilakukan olehPemohon Banding dengan Hyatt International Corporation berdasarkantagihan
    Hyatt Indonesia)dengan Hyatt International Corporation;Bahwa selain dari hal di atas, dari dokumendokumen yangdisampaikan Pemohon Banding juga diketahui bahwa jasa yangdiberikan oleh Hyatt International Corporation dengan jasa yangdiberikan Hotel Project System Pte Ltd merupakan jasajasa yangberbeda;Bahwa berdasarkan data dan fakta di atas Majelis berpendapatbahwa terdapat buktibukti pembayaran atas transaksi yangdilakukan oleh Pemohon Banding dengan Hyatt InternationalCorporation berdasarkan tagihan
Putus : 30-11-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 842 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — HYATT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13397 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HYATT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Best Practice2) Menyediakan panduan global kepada Hotel Hyatt untuk tunjangan yangteradministrasi, layak, dan kompetitif untuk semua karyawan.3) Menyediakan panduan perekrutan seluruh karyawan termasukmelakukan seleksi dan penunjukan personil senior management.4) Memfasilitasi dan memonitor transfer karyawan antar hotel Hyatt.5) Menentukan kompensasi dan strategi bisnis setiap hotel Hyatt lokalyang relevan ke pasar lokal dan kompetitif dengan organisasi sejenis.6) Menyediakan panduan untuk memaksimalkan
    Putusan Nomor 842/B/PK/PJK/2015 Jasa yang diberikan oleh HIC merupakan jasa yang memberikan manfaat bagiPT Hyatt Indonesia, dan bukan hanya merupakan pembebanan biaya daripemegang saham/ stewardship activity;bahwa jasa yang diberikan oleh HIC kepada PT Hyatt Indonesia adalah jasayang memang dibutuhkan oleh PTHI untuk menjalankan pengelolaanmanajemen hotelhotel dalam jaringan Hyatt* di Indonesia, Tanpa jasa yangdiberikan oleh HIC, hotel Hyatt tidak akan beroperasi dengan baik dan benarsehingga menjadi
    Indonesia, NPWP 01.824.458.2073.000, beralamatdi Gedung Grand Hyatt Jakarta, Lantai 4, Jalan M.H.
Putus : 18-06-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2388/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 18 Juni 2020 — PT HYATT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
554 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT HYATT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 24-06-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 114/B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Juni 2015 — HYATT INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6354 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HYATT INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Best Practice2) Menyediakan panduan global kepada Hotel Hyatt untuk tunjangan yang teradministrasi,layak, dan kompetitif untuk semua karyawan.3) Menyediakan panduan perekrutan seluruh karyawan termasuk melakukan seleksi danpenunjukan personil senior management.4) Memfasilitasi dan memonitor transfer karyawan antar hotel Hyatt.5) Menentukan kompensasi dan strategi bisnis setiap hotel Hyatt lokal yang relevan kepasar lokal dan kompetitif dengan organisasi sejenis.6) Menyediakan panduan untuk memaksimalkan
    Hyatt Indonesia, dan bukan hanya merupakan pembebanan biaya daripemegang saham/stewardship activity;Bahwa jasa yang diberikan oleh HIC kepada PT.
    Hyatt Indonesia adalah jasayang memang dibutuhkan oleh PTHI untuk menjalankan pengelolaanmanajemen hotelhotel dalam jaringan Hyatt di Indonesia, tanpa jasa yangdiberikan oleh HIC, hotel Hyatt tidak akan beroperasi dengan baik dan benarsehingga menjadi kurang kompetitif dibandingkan pesaing lainnya,Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada poin 1 di atas, HICmemberikan jasajasa yang berhubungan dengan strategi bisnis jaringan hotelHyatt diantaranya standar pelayanan bagi pelanggan hotel dan restoran
    Indonesia, NPWP 01.824.458.2073.000, beralamatdi Gedung Grand Hyatt Jakarta, Lantai 4, Jalan M.H.
    Hyatt Indonesia) dengan Hyatt International Corporation;Bahwa mengenai jasa tersebut secara nyata diberikan oleh HyattInternational Corporation, dari dokumen yang disampaikan oleh PemohonBanding Majelis berpendapat tidak terdapat bukti yang menunjukkanadanya suatu penyerahan jasa yang diberikan oleh Hyatt InternationalCorporation kepada Pemohon Banding, sehingga pembayaran yangdilakukan Pemohon Banding untuk jasa teknik sebesar Rp1.179.189.000,00bukan sebagai pembayaran atas jasa teknik kepada Hyatt
Putus : 16-10-2013 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 372 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Oktober 2013 — HYATT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HYATT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    penghasilan darihasilpengelolaan manajemen hotel Hyatt di Indonesia yaitu sebagaiberikut: Bali Hyatt Hotel sebesar US$ 2,430,000Grand Hyatt Bali sebesar US$6,930,000Grand Hyatt Jakarta sebesar US$ 6,510,000Hyatt Aryaduta Jakarta sebesar US$ 2,230,000 Halaman 14 dari 36 halaman.
    yangmemungkinkan setiap hotel di Indonesia untukdipasarkan baik itu sebagai entitasterpisah maupunbagian dari jaringan hotelhotel Hyatt, * Menjamin seluruh hotel Hyatt di Indonesia Halaman 16 dari 36 halaman.
    kerjasama antara jaringanHotel Hyatt dengan perusahaan penerbangan(misalnya Singapore Airlines),Mengkoordinasikan kerjasama antara jaringanHotel Hyatt dengan perusahaan pembiayaan(Credit Card); HIC Pekerjaan yang diberikan ke Hote!
    Owner," Design Service yaitu berupa site evaluation atasHotel Hyatt, review hotel infrastructure; Hyatt merupakan suatu jaringan hotel Internasional yangdikelola. secara professional.
    InternationalAsiaPacific Limited merupakan pihak yang mempunyai agreementdengan pemilik hotelhotel yang menggunakan merk Hyatt diIndonesia;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Maajelis, Hyatt InternationalCorporation merupakan pemegang saham dari Hyatt InternationalAsia Pacific Limited dengan nilai 100%;Bahwa menurut pendapat Majelis, transaksi Pemohon Bandingdengan Hyatt InternationalAsia Pacific Limited merupakan transkasidengan pihak afiliasi;Halaman 27 dari 36 halaman.
Register : 01-11-2023 — Putus : 15-12-2023 — Upload : 22-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5934 B/PK/PJK/2023
Tanggal 15 Desember 2023 — PT HYATT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
1130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT HYATT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
Register : 23-02-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 91 B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Juni 2015 — HYATT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
65139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HYATT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    HYATT INDONESIA, tempat kedudukan di Gedung GrandHyatt Jakarta, Lantai 4, Jalan M. H. Thamrin Kav. 2830, JakartaPusat, dalam hal ini diwakili oleh: HARRY BASUKI THAHAJAPURNAMA, Direktur PT. Hyatt Indonesia;Selanjutnya memberi kuasa kepada: R.
    yang diajukan atauperubahan lainlain dari hotel Hyatt yang ada di Indonesia, (3)konsultasi atas modifikasi kontrak yang mempunyai dampakekonomis terhadap PTHI, (4) menyediakan panduan dalammeningkatkan pendapatan hotel Hyatt seperti klub kesehatan,pengembangan area parkir, dan lainlain, (5) menyediakanbantuan dalam menganalisa potensi pengembangan hotel Hyatt diIndonesia;Asuransi, yaitu mengkoordinasikan dan membantu PTHI dalammengatur pemeliharaan dan cakupan kewajiban bisnis dan jenis Halaman
    Hyatt Indonesia, dan bukan hanya merupakan pembebananbiaya dari pemegang saham/stewardship activity;Bahwa jasa yang diberikan oleh HIC kepada PT.
    Hyatt Indonesia,NPWP. 01.824.458.2073.000, beralamat di Gedung Grand Hyatt Jakarta,Lantai 4, Jalan M.H.
    Hyatt Indonesia)dengan Hyatt International Corporation;Bahwa selain dari hal di atas, dari dokumendokumen yangdisampaikan Pemohon Banding juga diketahui bahwa jasa yangdiberikan oleh Hyatt International Corporation dengan jasa yangdiberikan Hotel Project System Pte Ltd merupakan jasajasa yangberbeda;Bahwa berdasarkan data dan fakta di atas Majelis berpendapatbahwa terdapat buktibukti pembayaran atas transaksi yangdilakukan oleh Pemohon Banding dengan Hyatt InternationalCorporation berdasarkan tagihan
Putus : 24-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88/B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Juni 2015 — HYATT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HYATT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    HYATT INDONESIA, tempat kedudukan di Gedung Grand HyattJakarta Lantai 4, JI. M.H. Thamrin Kav. 2830, Jakarta Pusat, dalam hal inimemberikan kuasa kepada: R.
    Training Advice: pemberian modul berupa operation manual, Hyatt Brand Standard,Hyatts people Philosophy dan Corporate Culture.
    Indonesia, NPWP 01.824.458.2073.000, beralamat diGedung Grand Hyatt Jakarta, Lantai 4, Jalan M.H.
    International Corporation dan jasa yangdiberikan oleh Hotel Project System Pte Ltd;bahwa dar dokumendokumen yang disampaikan tersebut terlihat adanyapembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Hyatt InternationalCorporation atas jasa yang telah disepakati di dalam perjanjian antara Pemohonbanding (PT Hyatt Indonesia) dengan Hyatt International Corporation;Bahwa selain dan hal diatas, dari dokumendokumen yang disampaikan PemohonBanding juga diketahui bahwa jasa yang diberikan oleh Hyatt
    Corporation,bahwa mengenai jasa tersebut secara nyata diberikan oleh Hyatt InternationalHalaman 15 dari 27 halaman.
Putus : 10-01-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 784 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 10 Januari 2012 — HOTEL GRAND HYATT JAKARTA Vs SUWANDIANTO. dk
5950 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HOTEL GRAND HYATT JAKARTA Vs SUWANDIANTO. dk
    PLAZA INDONESIA REALTY melainkanHotel Grand Hyatt Jakarta.
    BUKAN MEWAKILI HOTEL GRNAD HAYATTJAKARTA;Bahwa Hotel Grand Hyatt Jakarta adalah sebuah Trademark dan HotelGrand Hyatt Jakarta hanyalah nama sebuah Bangunan Hotel milik PT.PLAZA INDONESIA REAL TY,TBK (Tergugat dalam perkara a quo);Bahwa Subjek Hukum yang dikenal di dalam Hukum Perdata hanya ada 2(dua) yaitu Manusia dan Badan Hukum;Bahwa Hotel Grand Hyatt Jakarta bukanlah nama orang dan bukan pulanama badan hukum namun hanya sebuah Trademark dan Hotel GrandHyatt hanyalah nama sebuah Bangunan Hotel
    Bahwa HOTEL GRAND HYATT JAKARTA hanyalah sebuah Trademarkdan Hotel Grand Hyatt Jakarta hanyalah nama sebuah bangunan Hotelyang beralamat di Jl. M.H. Thamrin kav. 2830, sehingga tidak mungkinmelakukan kewajiban hukum yaitu melaksanakan Putusan Judex Factie;18. Bahwa dengan demikian putusan Judex Factie tidak dapat dilakukaneksekusi karena HOTEL GRAND HYATT JAKARTA bukanlah subjekhukum sehingga tidak ada kewajiban untuk melaksanakan putusan JudexFactie tersebut;19.
    PLAZAINDONESIA RELATY TBK merupakan hasil kesepakatan antara PT.PLAZA INDONESIA RELATY TBK dengan Serikat Pekerja MandiriPlaza Indonesia yang berlaku bagi Pekerja di Mall Plaza Indonesia,sedangkan Para Penggugat bekerja di Hotel Grand Hyatt Jakarta (HotelGHy);4. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di Hotel GHJ adalahPerjanjian Kerja Bersama Grand Hyatt Jakarta yang merupakan hasilkesepakatan antara PT.
    PLAZA INDOESIA REALTY, TBK yang diwakilioleh Manajemen Hotel Grand Hyatt Jakarta dengan SPM Hotel GHu,dimana PARA PENGGUGAT merupakan salah satu anggota dari SPMHotel GHUJ;5. Bahwa seharusnya Judex Factie menggunakan Perjanjian KerjaBersama Grand Hyatt Jakarta dalam Lampiran B sehingga akanmenemukan ketentuan bahwa menurunnya performa pekerja dapatdikategorikan sebagai Pelanggaran;6.
Putus : 24-06-2015 — Upload : 21-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89/B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Juni 2015 — HYATT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
23181 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HYATT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    HYATT INDONESIA, NPWP 01.824.458.2073.000, dalam hal inidiwakili oleh: Harry Basuki Thahaja Purnama, jabatan Direktur, tempatkedudukan di Gedung Grand Hyatt Jakarta, Lantai 4, Jalan M.H. ThamrinKav. 2830, Jakarta Pusat;Selanjutnya memberi kuasa kepada: R.
    Training Advice: pemberian modul berupa operation manual, Hyatt BrandStandard, Hyatts people Philosophy dan Corporate Culture.
    Jasa yang diberikan oleh HIC merupakan jasa yang memberikan manfaat bagiPT Hyatt Indonesia, dan bukan hanya merupakan pembebanan biaya daripemegang saham/ stewardship activitybahwa jasa yang diberikan oleh HIC kepada PT Hyatt Indonesia adalah jasayang memang dibutuhkan oleh PTHI untuk menjalankan pengelolaanmanajemen hotelhotel dalam jaringan Hyatt* di Indonesia, tanpa jasa yangdiberikan oleh HIC, hotel Hyatt tidak akan beroperasi dengan baik dan benarsehingga menjadi kurang kompetitif dibandingkan
    Indonesia,NPWP 01.824.458.2073.000, beralamat di Gedung Grand Hyatt Jakarta,Halaman 12 dari 30 halaman.
    dalam perjanjian antara Pemohon Banding (PT HyattIndonesia) dengan Hyatt International Corporation;Halaman 16 dari 30 halaman.
Putus : 27-10-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4060/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — PT HYATT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2974 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT HYATT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 23-02-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86 B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Juni 2015 — HYATT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6949 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HYATT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    HYATT INDONESIA, tempat kedudukan di Gedung GrandHyatt Jakarta, Lantai 4, Jalan M. H. Thamrin Kav. 2830, JakartaPusat, dalam hal ini diwakili oleh: HARRY BASUKI THAHAJAPURNAMA, Direktur PT. Hyatt Indonesia;Selanjutnya memberi kuasa kepada: R.
    Hyatt Indonesia, dan bukan hanya merupakan pembebanan biaya daripemegang saham/stewardship activity;Bahwa jasa yang diberikan oleh HIC kepada PT.
    Hyatt Indonesia adalah jasayang memang dibutuhkan oleh PTHI untuk menjalankan pengelolaanmanajemen hotelhotel dalam jaringan Hyatt di Indonesia, Tanpa jasa yangdiberikan oleh HIC, Hotel Hyatt tidak akan beroperasi dengan baik dan benarsehingga menjadi kurang kompetitif dibandingkan pesaing lainnya,Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada poin 1 di atas, HICmemberikan jasajasa yang berhubungan dengan strategi bisnis jaringan hotelHyatt* diantaranya standar pelayanan bagi pelanggan hotel dan
    Hyatt Indonesia;Bahwa penetapan biaya bunga yang kami bayarkan kepada HIC sebagai objekPPh Pasal 26 atas dividen terselubung didasari oleh dugaan Terbanding bahwapinjaman yang menjadi dasar pembayaran bunga tidak memiliki substansiusaha;Bahwa koreksi atas penghasilan dari luar usaha merupakan biaya bunga yangterkait dengan pinjaman yang Pemohon Banding dapat dari HIC sebesarUSD 16.500.000,00 untuk keperluan pembelian 8 Management Agreement ataspengelolaan jaringan Hotel Hyatt di Indonesia dari Hyatt
    HyattIndonesia) dengan Hyatt International Corporation;Halaman 21 dari 47 halaman.
Putus : 24-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87/B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Juni 2015 — HYATT INDONES vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8561 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HYATT INDONES vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    BrandStandard, Hyatts people Philosophy dan Corporate Culture; Jasa yang diberikan oleh HIC merupakan jasa yang memberikan manfaatbagi PT Hyatt Indonesia, dan bukan hanya merupakan pembebanan biayadari pemegang saham/ stewardship activityBahwa jasa yang diberikan oleh HIC kepada PT Hyatt Indonesia adalahjasa yang memang dibutuhkan oleh PTHI untuk menjalankan pengelolaanmanajemen hotelhotel dalam jaringan Hyatt* di Indonesia, Tanpa jasa yangdiberikan oleh HIC, hotel Hyatt tidak akan beroperasi dengan
    Indonesia,NPWP 01.824.458.2073.000, beralamat di Gedung Grand Hyatt Jakarta,Lantai 4, Jalan M.H.
    Putusan Nomor 87/B/PK/PJK/2015dengan Hyatt International Corporation berdasarkan tagihan yang diterbitkanoleh Hyatt International Corporation atas transaksi jasa yang telah disepakatidalam perjanjian yang dibuat antara Pemohon Banding (PT Hyatt Indonesia)dengan Hyatt International Corporation,bahwa mengenai jasa tersebut secara nyata diberikan oleh Hyatt InternationalCorporation, dari dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding Majelisberpendapat tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya suatu
    BUT HIAPL merupakan pihak yang mempunyai ManagementAgreement dengan pemilik hotelhotel Hyatt di Indonesia.
Putus : 16-10-2013 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 349 B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Oktober 2013 — HYATT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HYATT INDONESIA tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu Rupiah);
    HYATT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    HYATT INDONESIA, NPWP: 01.824.458.2073.000,tempat kedudukan di Gedung Grand Hyatt Jakarta, Lantai 4,Jalan M.H.
    visidan misi Hyatt,Halaman 6 dari 49 halaman.
    Hyatt Indonesia, NPWP: 01.824.458.2073.000 alamat: GedungGrand Hyatt Jakarta, Lantai 4, JI. M. H.
    atau lebih dimiliki oleh pihak yang sama dalam hal ini dimilikioleh Hyatt International Corporation (USA);Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap laporan appraisalArthur Andersen LLP, nilai penggantian tersebut mendasarkan padaperkiraan potensi penerimaan penghasilan dari hasil pengelolaanmanajemen hotel Hyatt di Indonesia yaitu sebagai berikut: Bali Hyatt Hotel sebesar US$ 2,430,000 Grand Hyatt Bali sebesar US$ 6,930,000 Grand Hyatt Jakarta sebesar US$ 6,510,000 Hyatt Aryaduta Jakarta sebesar
    US$ 2,230,000 Hyatt Regency Bandung sebesar US$ 1,170,000 Hyatt Regency Surabaya sebesar US$ 2,350,000 Hyatt Regency Ujungpandang sebesar US$ 450,000 Hyatt Regency Yogyakarta sebesar US$ 710,000Total US$ 22,780,000Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diperoleh penjelasantentang pihakpihak afiliasi yaitu sebagai berikut: 99% saham Pemohon Banding dimiliki oleh Hyatt /nternationalCorporation (USA) dan 1% Hyatt International Technical Services(USA) Hyatt International Technical Services (USA) dimiliki