Ditemukan 1 data
DARMILIANTI PERMATA SH
Terdakwa:
YUDI MUHAMAD AL-FAJAR BIN IMPAWAN
23 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yudi Muhamad Al-Fajar Bin Impawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan
Penuntut Umum:
DARMILIANTI PERMATA SH
Terdakwa:
YUDI MUHAMAD AL-FAJAR BIN IMPAWAN