Ditemukan 2 data
43 — 0
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Inhak Inarli bin alm Nain, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan kematian, sebagaimana dalam dakwaan ke-tiga; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
INHAK INARLI bin alm NAIN
1.MUHAMAD RAMLI, SH
2.AZAM AKHMAD AKHSYA, SH
Terdakwa:
INHAK INARLI ALS DAGLOK BIN NAIN
42 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa INHAK INARLI als. DAGLOK Bin NAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INHAK INARLI als.
Penuntut Umum:
1.MUHAMAD RAMLI, SH
2.AZAM AKHMAD AKHSYA, SH
Terdakwa:
INHAK INARLI ALS DAGLOK BIN NAIN