Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-04-2015 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2987 K/Pdt/2014
Tanggal 21 April 2015 — PT HENDRATNA KALIMANTAN MARINE VS SAFITRI HARIANI, S.H., M.H, DKK
9343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hendratna Ill, Hendratna IV, Hendratna V, Inkaraya V dan Inkaraya VII.;Berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Kapal Nomor 017/HKM/DIR/V/1995. antara PT Hendratna Plywood kepada PT Hendratna KalimantanMarine dan tanda terima kuitansi pembayaran (bukti.
    yang tidakdapat diragukan lagi kebenarannya maka sangat beralasan putusan perkaraini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding ataukasasi;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Banjarmasin agar memberikan putusan sebagaiberikut:1.2.8.Mengabulkan gugatan Penggugat;Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum atas 7(tujuh)Tug Boat dengan namanama kapal :Hendratna , Hendratna Il, Hendratna Ill, Hendratna IV, Hendratna V,Inkaraya
    V dan Inkaraya VII.
    Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk memeriksadan mengadili perkara Nomor 94/Pdt.G/2012/PN.BJM.Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaanpokok perkara;Biaya perkara akan ditentukan dalam putusan akhir;Dalam Pokok Perkara :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah menurut hukum atasbarang berupa 7 (tujuh) unit kapal Tug Boat, masingmasing bernama :Hendratna , Hendratna Il, Hendratna Ill, Hendratna IV, Hendratna V,Inkaraya
    V dan Inkaraya VIII;Menyatakan barangbarang milik Penggugat tersebut yangdimasukkan ke dalam daftar harta pailit/ooedel pailit Nomor16/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST adalah tidak mempunyai kekuatanhukum;Hal 11 dari 19 hal.
Putus : 24-10-2013 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 94/Pdt.G/2012/PN.BJM
Tanggal 24 Oktober 2013 — PT. HENDRATNA KALIMANTAN MARINE melawan ENDANG SRIKARTI HANDAYANI, SH.M.Hum, dkk.
17148
  • Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah menurut hukum atas barang berupa 7 (tujuh) unit kapal Tug Boat, masing-masing bernama : - HENDRATNA I, HENDRATNA II, HENDRATNA III, HENDRATNA IV, HENDRATNA V, INKARAYA V dan INKARAYA VII.3. Menyatakan barang-barang milik Penggugat tersebut yang dimasukkan kedalam daftar harta pailit/boedel pailit Nomor : 16/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.4.
    Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum atas 7( tujuh ) TUG Boat dengan nama nama kapal :e Hendratna I, Hendratna Il, Hendratna Ill, Hendratna IV, HendratnaV, Inkaraya V dan Inkaraya VIL ;3. Menyatakan barangbarang milik Penggugat yang dimasukkankedalam bundel Pailit No. 16/Pailit/2010/PN.NIAGA. JKT.PST; tidakmempunyai kekuatan hukum :4. Memerintahkan kepada TergugatIl untuk melepaskan/ menghapusbarangbarang milik Penggugat dari bundel pailit No. 16/Pailit/2010/PN.NIAGA.
    Kwitansi tanggal 2 Mei 1995 tanda terima pembayaran pembelian 1 (satu) unitTb.Hendratna Ill, 1 (satu) unit To.Hendratna IV, 1 (satu) unit To.Hendratna V,1 (satu) unit Tongkang Inkaraya V, 1 (satu) unit Tongkang Inkaraya VIII.(bukti P7).11.Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 16/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 7 April 2010. (bukti P8).12.Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 855 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 18Nopember 2010. (bukti P9a).13.
    (lihat bukti surat P6 danP7).7.8.1 (satu) unit kapal Tug Boat bernama Inkaraya V. (lihat bukti surat P6 dan P7).1 (satu) unit kapal Tug Boat bernama Inkaraya VIII. (lihat bukti surat P6 danP7).Sedangkan yang digugat oleh Penggugat adalah barang berupa :1.1 (satu) unit kapal Tug Boat bernama Hendratna I. (linat bukti surat P2, P3adan P4)1 (satu) unit kapal Tug Boat bernama Hendratna II. (linat bukti Surat P2, P3bdan P5).1 (satu) unit kapal Tug Boat bernama Hendratna Ill.
    (lihat bukti surat P6 danP7).1 (satu) unit kapal Tug Boat bernama Inkaraya V. (lihat bukti surat P6 dan P7).1 (satu) unit kapal Tug Boat bernama Inkaraya VIII.
    Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah menurut hukum atasbarang berupa 7 (tujuh) unit kapal Tug Boat, masingmasing bernama : ~HENDRATNA I, HENDRATNA II, HENDRATNA III, HENDRATNA IV,HENDRATNA V, INKARAYA V dan INKARAYA VII.3. Menyatakan barangbarang milik Penggugat tersebut yang dimasukkankedalam daftar harta pailit/ooedel pailit Nomor : 16/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.4.
Putus : 22-04-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 14/PDT/2014/PT.BJM.
Tanggal 22 April 2014 — SAFITRI HARIANI, SH. MH, m e l a w a n PT. HENDRATNA KALIMANTAN MARINE
8339
  • Banjarmasin berwenang untuk memeriksadan mengadili perkara Nomor : 94/Pdt.G/2012/PN.Bjm ; Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaanpokok perkara ; Biaya perkara akan ditentukan dalam putusan akhir ; DALAM POKOK PERKARA ;: n nnn nnn ne1Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2 Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah menurut hukum atas barangberupa 7 (tujuh) unit kapal Tug Boat, masingmasing bernama: HENDRATNA I, HENDRATNA II, HENDRATNA II, HENDRATNA IV,HENDRATNA V, INKARAYA
    V dan INKARAYA VII; 3.
Putus : 21-03-2012 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Maret 2012 — PT. HENDRATNA KALIMANTAN MARINE vs KURATOR PT. HENDRATNA PLYWOOD (dalam pailit)
10664 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut juga telah dibayarkanpajaknya berdasarkan faktur pajak standar tertanggal 20 Agustus2002. begitu pula untuk tugboat Hendratna II telah pula dibayarkanpajaknya berdasarkan faktur pajak standar tertanggal 20 Agustus2002;b Perjanjian Jual Beli No: 017/HKM/DIR/V/1995, dimanapembayarannya telah dibayarkan oleh Klien kami berdasarkanKwitansi Pembayarannya tertanggal 2 Mei 1995 untuk pembelian 1unit tugboat Hendratna III, 1 unit tugboat Hendratna IV, 1 unittugboat Hendratna V, 1 unit tongkang Inkaraya
    Hendratna Kalimantan Marine atastugboat Hendratama III, tug boat Hendratama IV, tug boat V, tongkanginkaraya V dan tongkang inkaraya VIII dengan harga keseluruhan sebesarRp 100.000.000,009 P14 Kwitansi pembayaran atas jual beli kapal sesuaiperjanjian No. 017/ HKM/DIR/2002, antara antara PT.Hendratna Plywood (dalam pailit) dengan PT.