Ditemukan 1 data
23 — 9
Timur : Inurah? Selatan : Ismad? Barat : Jalan,masing-masing mendapat (setengah) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian untuk Tergugat Rekonvensi;2. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melaksana-kan Perjanjian Pembagian Harta Bersama dan Surat Persetujuan Isti/Suami Untuk Menjual Tanah dan Bangunan Harta Bersama (Gono-Gini) sebagaimana diktum angka 1 yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan rumah seluas ?
Timur : Inurah? Selatan : Ismad? Barat : Jalan,masing-masing mendapat (setengah) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian untuk Tergugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
) orang saksitertanggal 06 Februari 2017, dan masingmasing dalam pembagian hartabersama mendapat % bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan '% bagianuntuk Tergugat Rekonvensi dari sebidang tanah dan bangunan rumah seluas +200 M2 (dua ratus meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1597/Klumpit Atas Nama Tetangga yang di atasnya terdapat sebuah bangunanrumah permanen di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Provinsi JawaTengah, (Tanah dan Bangunan) dengan batasbatas:> Utara : Budiono> Timur : Inurah
V, Kecamatan Gebog,Kabupaten Kudus dengan batasbatas:> Utara : Budiono> Timur : Inurah> Selatan : Ilsmad> Barat : JalanMenimbang, bahwa oleh karena itu Penggugat Rekonvensi mohon majelismenetapkan masingmasing dalam pembagian harta bersama mendapat '%bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan 2 bagian untuk Tergugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa atas gugatan rekonvensi tersebut Tergugat Rekonvensimengakui dan membenarkan selama perkawinan dengan Penggugat Rekonvensitelah diperoleh harta bersama tersebut
Pembagian Harta Bersama dan Surat Persetujuan Isti/SuamiUntuk Menjual Tanah dan Bangunan Harta Bersama (GonoGini) sebagaimanadiktum angka 1 yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan rumah seluas +200 M2 (dua ratus meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1597/Klumpit tas Nama Tetangga yang di atasnya terdapat sebuah bangunanrumah permanen di Desa Klumpit, RT. 03 RW. 05, Kecamatan Gebog,Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, (Tanah dan Bangunan) denganbatasbatas:> Utara : Budiono> Timur : Inurah