Ditemukan 8 data
117 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Isnafin Najah, yang ditanda tangani oleh pembuat daftarselaku Pelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr.Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik.1/VIII/2011 tentang Tim TeknisKabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota BekasiTahun 2011, dan lampirannya; sebagaimana yang dibuat danditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. EncuHermana, MM.
Isnafin Najah, yang ditanda tangani oleh pembuat daftarselaku Pelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr.Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;i. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik.1/VIII/201 1 tentang Tim TeknisKabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota BekasiTahun 2011, dan lampirannya; sebagaimana yang dibuat danditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. EncuHermana, MM.
Isnafin Najah, yang ditanda tanganioleh pembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dantelah diverifikasi oleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si.tanggal 24 April 2012;Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik. 1/VIII/201 1 tentang Tim TeknisKabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan KotaBekasi Tahun 2011, dan lampirannya; sebagaimana yangdibuat dan ditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2011oleh Drs. H. Encu Hermana, MM.
Isnafin Najah, yang ditanda tangani olehpembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dan telahdiverifikasi oleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal24 April 2012;Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik.1/VIII/201 1 tentang Tim TeknisKabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota BekasiTahun 2011, dan lampirannya; sebagaimana yang dibuatdan ditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs.H. Encu Hermana, MM.
99 — 63
Isnafin Najah, yang ditanda tangani oleh pembuat daftar selakuPelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr. RenaNurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik.1/VIlV2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/KotaPemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, danlampirannya; sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani padatanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM.
Isnafin Najah, yang ditanda tanganioleh pembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dan telahdiverifikasi oleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April2012;Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik.1/VIIV2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/KotaPemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, danlampirannya; sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani padatanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM.
Isnafin Najah, yang ditanda tanganioleh pembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dantelah diverifikasi oleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si.tanggal 24 April 2012;Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik.1/VIlV/201 1 tentang Tim TeknisKabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan KotaBekasi Tahun 2011, dan lampirannya; sebagaimana yangdibuat dan ditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2011oleh Drs. H. Encu Hermana, MM.
Terbanding/Terdakwa : DEDE HUTMAN DJUNAEDI
99 — 47
Isnafin Najah, yang ditanda tangani oleh pembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, dan lampirannya; sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM.
Isnafin Najah, yang ditanda tangani oleh pembuat daftar selakuPelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr. RenaNurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/KotaPemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, danlampirannya; sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani padatanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM.
Isnafin Najah, yang ditanda tanganioleh pembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dan telahdiverifikasi oleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April2012;Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/KotaPemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, danlampirannya; sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani padatanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM.
Isnafin Najah, yang ditanda tanganioleh pembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dantelah diverifikasi oleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si.tanggal 24 April 2012;Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik.1/VIII/2011 tentang Tim TeknisKabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan KotaBekasi Tahun 2011, dan lampirannya; sebagaimana yangdibuat dan ditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2011oleh Drs. H. Encu Hermana, MM.
68 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Isnafin Najah, yang ditanda tangani oleh pembuat daftarselaku Pelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr.Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik.1/VIII/2011 tentang Tim TeknisKabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota BekasiTahun 2011, dan lampirannya; sebagaimana yang dibuat danditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. EncuHermana, MM.
Isnafin Najah, yang ditanda tangani oleh pembuat daftarselaku Pelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr.Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;i. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik.1/VIII/2011 tentang Tim TeknisKabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota BekasiTahun 2011, dan lampirannya; sebagaimana yang dibuat danditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. EncuHermana, MM.
Terbanding/Terdakwa : ADI MUTIARA
93 — 66
Isnafin Najah, yang ditanda tangani oleh pembuat daftar selakuPelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr. RenaNurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;Putusan Nomor 8/TIPIKOR/2015/PTBDG. Halaman 109 dari 12822.23.24,Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/KotaPemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, danlampirannya; sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani padatanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H.
Isnafin Najah, yang ditanda tanganioleh pembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dan telahdiverifikasi oleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April2012;Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/KotaPemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, danlampirannya; sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani padatanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM.
81 — 52
Isnafin Najah, yang ditandatangani oleh pembuat daftar selaku PelaksanalAdministrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr. RenaNurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota BekasiNomor: 421/Kep.2513Dik.1/VIII/2011 tentang TimTeknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan KeuanganKota Bekasi Tahun 2011, dan lampirannya;sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani padatanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana,MM.
Isnafin Najah, yang ditanda tangani oleh pembuatdaftar selaku Pelaksana Administrasi dan telah diverifikasioleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April2012;Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik. 1/VIII/201 1 tentang Tim TeknisKabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota BekasiTahun 2011, dan lampirannya; sebagaimana yang dibuatdan ditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs.H. Encu Hermana, MM.
63 — 13
Isnafin Najah, yang ditanda tangani olehpembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dan telah diverifikasioleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/KotaPemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, danlampirannya; sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani padatanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM.
Isnafin Najah, yang ditandatangani oleh pembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dantelah diverifikasi oleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si.tanggal 24 April 2012;i. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik.1/VIII/2011 tentang Tim TeknisKabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota BekasiTahun 2011, dan lampirannya; sebagaimana yang dibuat danditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. EncuHermana, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi);j.
Saksi ISNAFIN NAJAH, saksi dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :=Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Adi Mutiara ia sebagai temandan kenal dengan suami saksi, akan tetapi tidak ada hubungankeluarga dengan Terdakwa ;=Bahwa saksi mengerti dalam kesaksian ini dimintai keterangannyaperihal adanya dugaan penyimpangan dana bantuan KeuanganPeningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS~ SD/MI danSMA/MA/SMK di daerah terpencil dan perbatasan yanag ada diwilayah Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran
dari Pemerintah Propinsi JawaBarat;Bahwa daftar penerima sebagaiman bukti no. 21 memang Terdakwayang buat, namun untuk penyaluran, ketika ada guru penerima yangdatang kekantor, Terdakwa arahkan kepada bu NOWO ASMORO yangmenyimpan data SPJ dan tanda penerimaan, kemudian oleh bu NOWOASMORO diserahkan uang bantuan kepada yang bersangkutan/ kepadaguruguru yang ada dalam daftar penerima bantuan tersebut;Bahwa ada beberapa guru penerima yang diantaranya Terdakwa kenal,diantaranya Allif, Asep Rohmat, Isnafin
Isnafin Najah, yang ditanda tangani oleh pembuat daftar selakuPelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr. RenaNurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;i. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/KotaPemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, danlampirannya; sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani padatanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM.
82 — 13
Isnafin Najah, yang ditanda tangani oleh pembuat daftar selakuPelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr. RenaNurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513Dik.1/VIlV2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/KotaPemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, danlampirannya; sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani padatanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM.
Saksi ISNAFIN NAJAH yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagaiberikut: Bahwa benar Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersediauntuk memberikan keterangan; Bahwa benar saksi mengerti dan dimintai keterangannya perihal penyimpanganBantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI danSMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun Anggaran1592011 dan Tahun Anggaran 2012;Bahwa benar saksi kenal dengan Sdr.
tahuntahunsebelumnya dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat;Bahwa daftar penerima sebagaiman bukti no. 21 memang saksi yang buat,namun untuk penyaluran, ketika ada guru penerima yang datang kekantor, saksiarahkan kepada Bu Nowo Asmoro yang menyimpan data SPJ dan tandapenerimaan, kemudian oleh bu Nowo diserahkan uang bantuan kepada yangbersangkutan/ kepada guruguru yang ada dalam daftar penerima bantuantersebut;Bahwa ada beberapa guru penerima yang diantaranya saksi kenal, diantaranyaAllif, Asep Rohmat, Isnafin