Ditemukan 4 data
6 — 3
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara (Santana Miharja bin Dana Miharja) dengan (Maya Amalia binti Jaendi) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2010 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur;
4.
Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nikahnya adalah ayah kandungPemohon Il bernama Jaendi dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi nikah,bernama xxxxx dan xxxxx dengan mas kawin Emas 2 gram dibayar tunai akadnikahnya dilangsungkan antara Pemohon dengan wali nikah tersebut ;3. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon bersetatus Jejaka danPemohon II bersetatus Perawan;Halaman 1 dari 7 halaman penetapan Nomor 0305/Pdt.P/2019/PA.Cjr4.
berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama CianjurNomor : 0305/Pdt.P/2019/PA.Cjr tanggal 11 Juni 2019 para Pemohon telahmendapatkan layanan bebas biaya perkara;Menimbang, bahwa para Pemohon di dalam permohonannya telahmenerangkan bahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon II dilaksanakan di wilayahKantor Urusan Agama Kecamatan KUA Ciranjang dan para Pemohon menerangkanbahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon II dilaksanakan sesuai syariat Islam danyang menjadi walinya adalah ayah kandung Pemohon II bernama Jaendi
62 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Dea Feronika bintiTaswin untuk menikah dengan seorang laki - laki bernama Iksan Jaendi bin Warpin;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 305.000,00 ( tiga ratus limaribu rupiah);
10 — 2
JAENDI) terhadap Penggugat (ADE MARIA binti HASAN);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp.280000,00 ( dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
27 — 6
Memberi izin kepada Pemohon (Bobby Rachman Maulana bin Jaendi ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nega Meiulan binti Dicky Anggara ) di depan sidang Pengadilan Agama Cirebon;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp326.000,00 ( tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);