Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 537/Pid.B/2023/PN Llg
Tanggal 8 Nopember 2023 —
Terdakwa:
Jerli alias Jarling bin Surliyan
700
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan terdakwa Jerli Alias Jarling Surliyan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerli Alias Jarling Surliyan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa


    Terdakwa:
    Jerli alias Jarling bin Surliyan