Ditemukan 4 data
315 — 156
Menyatakan sah dan berharga Sita Jimanan (Conservatoir Beslaag) yang telah dilaksanakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 28 Juni 2019 terhadap objek harta sebagaimana disebutkan pada diktum angka 3 di atas ;8.
sepertiga) bagian,
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II atau siapa saja yang menguasai harta-harta tersebut di atas sebagaimana disebut pada diktum angka 3 untuk menyerahkan bagian Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tersebut pada diktum angka 5, dan apabila tidak dapat dibagi secara NATURA/ REAL, maka HARTA WASIAT tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jimanan
Menyatakan sah dan berharga Sita Jimanan (Conservatoir Beslaag)yang telah dilaksanakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan padatanggal 28 Juni 2019 terhadap objek harta sebagaimana disebutkanpada diktum angka 3 di atas ;8. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidakdapat diterima/NO ;ll. DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain danselebihnya tidak dapat diterima/NO ;lll.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jimanan (Conservatoir Beslaag)yang telah dilaksanakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan padatanggal 28 Juni 2019 terhadap objek harta sebagaimana disebutkanpada diktum angka 3 di atas ;8.
M.SAID ZAKARIA
Tergugat:
1.ZALDY SOFYAN,SH
2.PT.TJITAJAM
3.EKO SUPRIYADI
4.AJAJI AZIS
5.DIRJEN AHU Kantor Kementrian Hukum dan HAM
6.WALIKOTA MADYA DEPOK
7.Kepala Kantor BPN Kab. Bogor
8.BUPATI KABUPATEN BOGOR
9.Kepala Kantor BPN Kota Depok
10.Camat Bojonggede
11.Camat Cipayung
467 — 1479
Tjitajam miliknya berdasarkankeputusan Kementrian Hukum dan Ham;Bahwa saksi tidak pernah melakukan perdamaian dengan Cipto untukmengangkat Sita Jimanan terhadap obyek tanah;Bahwa awalnya yang saksi tahu PT Tjitajam adalah Rotendy dan saat adaPerdamaian saksi belum ada hubungan dengan Cipto dan setelah adalaporan Polisi baru PT Tjitajam milik Cipto;Bahwa dasar kerja sama dengan PT Tjitajam, Cipto sebagai pemilik PTTjitajam pengakuan saja;Bahwa saksi tidak pernah mengecek ke instansi yang terkait tentangpengakuan
Cipto sebagai pemilik PT Tjitajam;Bahwa saksi bilang asli sertifikat ada di saksi kalau memang ada Sertifikatyang lain timbulin dan perlihatkan mana sertifikat yang asli dan mana yangpalsu;Bahwa saksi tidak pernah melakukan perdamaian dengan Cipto untukmengangkat Sita Jimanan terhadap obyek tanah;Bahwa waktu ada Perdamaian saya belum hubungan dengan Cipto dansetelah ada laporan Polisi baru PT Tjitajam milik Cipto;Bahwa Cipto pernah melaoprkan saksi ke Polisi dan saksi jugamelaporkan Cipto ke Polisi
341 — 159
sepertiga) bagian,
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II atau siapa saja yang menguasai harta-harta tersebut di atas sebagaimana disebut pada diktum angka 3 untuk menyerahkan bagian Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tersebut pada diktum angka 5, dan apabila tidak dapat dibagi secara NATURA/ REAL, maka HARTA WASIAT tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jimanan
231 — 55
Menyatakan Sita Jimanan Sah dan Berharga ;3. Menyatakan Dra.Hj.NUNU NURCHIYAH binti KEMAS HUSIN telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 2015, adalah Pewaris ( Muwarrist) ;4.