Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2024 — Putus : 18-04-2024 — Upload : 19-04-2024
Putusan PN BANJARBARU Nomor 10/Pid.C/2024/PN Bjb
Tanggal 18 April 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU
Terdakwa:
JORGIT SARIABDI PURBA Anak dari JOTANG PURBA ALM
93
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jorgit Sariabdi Purba Anak Dari Jotang Purba Alm tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa izin di Kota Banjarbaru;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU
    Terdakwa:
    JORGIT SARIABDI PURBA Anak dari JOTANG PURBA ALM