Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 04-01-2019
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 109/Pdt.P/2018/PN Psb
Tanggal 14 Nopember 2018 — Pemohon:
1.KADEFAN
2.MULIANI ZALUKHU
6110
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Sah Perkawinan KADEFAN dan MULIANI ZALUKHU yang telah melangsungkan pernikahan dan pemberkatan menurut agama Kristen Protestan pada tanggal 30 Juni 2018 oleh Pdt. Gr.
    ., MM berdasarkan surat pernikahan yang dikeluarkan oleh BNKP Padang pada tanggal 30 Juni 2018;
  • Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat untuk mencatat pada register Akta Perkawinan dan menerbitkan akta Perkawinan antara KADEFAN dan MULIANI ZALUKHU tersebut;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 374.000,- (tiga ratus tujuh puluh
    Pemohon:
    1.KADEFAN
    2.MULIANI ZALUKHU
    Menyatakan Sah Perkawinan KADEFAN dan MULIANI ZALUKHU yang telahmelangsungkan pernikahan dan pemberkatan menurut agama KristenProtestan pada tanggal 30 Juni 2018 oleh Pdt. Gr. Jemaat Dermawan Zebua,S.Th., MM berdasarkan surat pernikahan yang dikeluarkan oleh BNKPPadang pada tanggal 30 Juni 2018;3.
    Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Pasaman Barat untuk mencatat pada register AktaPerkawinan dan menerbitkan akta Perkawinan antara KADEFAN danMULIANI ZALUKHU tersebut;4.
    WINAHATI DUHA Bahwa Pemohon dan Pemohon Kadefan telah mengajukan permohonanpendaftaran perkawinan terlambat; Bahwa Pemohon adalah istri dari pemohon Kadefan;Halaman. 5 dari 12 HalamanPenetapan No. 109/Pdt.P/2018/PN.Psb Bahwa Pemohon lahir di Nias, tanggal 19 Mei 1999, anak dari seorangayah bernama Hezisokhi Zalukhu dan seorang ibu yang bernama SidiriaZalukhu sedangkan Pemohon Kadefan lahir di Nias, tanggal 31 Juli 1994anak dari seorang ayah bernama Yanto dan seorang ibu bernama Waliana; Bahwa permikahan
    Jemaat DermawanZebua, S.Th., MM di Gereja BNKP Padang; Bahwa pernikahan pemohon bersama Pemohon Kadefan sah menurutagama Kristen Protestan; Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon Kadefan telah mendapat restudari semua keluarga; Bahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon Kadefan belum pernahdicatatkan; Bahwa tujuan Pemohon dan pemohon Kadefan mengajukan permohonanini adalah untuk mencatatakan perkawinan Pemohon bersama denganPemohon Kadefan untuk mengurus kepentingan administrasikependudukan; Bahwa belum
    Menyatakan Sah Perkawinan KADEFAN dan MULIANI ZALUKHU yang telahmelangsungkan pernikahan dan pemberkatan menurut agama KristenProtestan pada tanggal 30 Juni 2018 oleh Pdt. Gr. Jemaat DERMAWANZEBUA, S.Th., MM berdasarkan surat pernikahan yang dikeluarkan olehBNKP Padang pada tanggal 30 Juni 2018;3.
Register : 08-11-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 04-01-2019
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 109/Pdt.P/2018/PN Psb
Tanggal 14 Nopember 2018 — Pemohon:
1.KADEFAN
2.MULIANI ZALUKHU
12919
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Sah Perkawinan KADEFAN dan MULIANI ZALUKHU yang telah melangsungkan pernikahan dan pemberkatan menurut agama Kristen Protestan pada tanggal 30 Juni 2018 oleh Pdt. Gr.
    ., MM berdasarkan surat pernikahan yang dikeluarkan oleh BNKP Padang pada tanggal 30 Juni 2018;
  • Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat untuk mencatat pada register Akta Perkawinan dan menerbitkan akta Perkawinan antara KADEFAN dan MULIANI ZALUKHU tersebut;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 374.000,- (tiga ratus tujuh puluh
    Pemohon:
    1.KADEFAN
    2.MULIANI ZALUKHU
    Menyatakan Sah Perkawinan KADEFAN dan MULIANI ZALUKHU yang telahmelangsungkan pernikahan dan pemberkatan menurut agama KristenProtestan pada tanggal 30 Juni 2018 oleh Pdt. Gr. Jemaat Dermawan Zebua,S.Th., MM berdasarkan surat pernikahan yang dikeluarkan oleh BNKPPadang pada tanggal 30 Juni 2018;3.
    Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Pasaman Barat untuk mencatat pada register AktaPerkawinan dan menerbitkan akta Perkawinan antara KADEFAN danMULIANI ZALUKHU tersebut;4.
    WINAHATI DUHABahwa Pemohon dan Pemohon Kadefan telah mengajukan permohonanpendaftaran perkawinan terlambat;Bahwa Pemohon adalah istri dari pbemohon Kadefan;Halaman. 5 dari 12 HalamanPenetapan No. 109/Pdt.P/2018/PN.Psb Bahwa Pemohon lahir di Nias, tanggal 19 Mei 1999, anak dari seorangayah bernama Hezisokhi Zalukhu dan seorang ibu yang bernama SidiriaZalukhu sedangkan Pemohon Kadefan lahir di Nias, tanggal 31 Juli 1994anak dari Seorang ayah bernama Yanto dan seorang ibu bernama Waliana; Bahwa permikahan
    Jemaat DermawanZebua, S.Th., MM di Gereja BNKP Padang; Bahwa pernikahan pemohon bersama Pemohon Kadefan sah menurutagama Kristen Protestan; Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon Kadefan telah mendapat restudari semua keluarga; Bahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon Kadefan belum pernahdicatatkan; Bahwa tujuan Pemohon dan pemohon Kadefan mengajukan permohonanini adalah untuk mencatatakan perkawinan Pemohon bersama denganPemohon Kadefan untuk mengurus~ kepentingan administrasikependudukan; Bahwa belum
    Menyatakan Sah Perkawinan KADEFAN dan MULIANI ZALUKHU yang telahmelangsungkan pernikahan dan pemberkatan menurut agama KristenProtestan pada tanggal 30 Juni 2018 oleh Pdt. Gr. Jemaat DERMAWANZEBUA, S.Th., MM berdasarkan surat pernikahan yang dikeluarkan olehBNKP Padang pada tanggal 30 Juni 2018;3.
Register : 16-03-2020 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 30-03-2021
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 48/Pdt.P/2020/PN Psb
Tanggal 30 Maret 2020 — 1.KEBIASAAN HARITA 2.HERNI LAIA
5119
  • KabupatenPasaman Barat, dimana tempat tinggal Pemohon tersebut adalah berada diwilayahhukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat maka dalam hal ini Pengadilan NegeriPasaman Barat berwenang untuk memeriksa dan memberkan penetapan ataspermohonan Para Pemohon ;Menimbang, bahwa Para Pemohon untuk mendukung dalildaiilpermohonannya, dalam persidangan telah mengajukan alatalat bukti berupa buktbukti tertulis bertanda P.1 sampai dengan P.4 dan 2 (dua) orang saksi yang masingmasing bemama JERNIH TELAUMBANUA dan KADEFAN