Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN BATANG Nomor 140/Pdt.G.S/2021/PN Btg
Tanggal 25 Nopember 2021 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk Kantor Cabang Batang Unit Tegalsari
Tergugat:
1.KALARAH
2.SUHADI
370
  • waktu tempo pembayaran selama 3 (tiga) bulansampai putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat maka harta milik Para Tergugat sebagaimana Tanah pekarangan berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Depok,Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1152/Depok, Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang atas nama KALARAH
    Penggugat:
    PT Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk Kantor Cabang Batang Unit Tegalsari
    Tergugat:
    1.KALARAH
    2.SUHADI