Ditemukan 19 data
65 — 16
Kamusia yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1965 di Desa Nunggi, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu);
Kamusia menikah di Desa NunggiKecamatan Wera Kabupaten Bima pada tanggal 1 Januari 1965; Bahwa saksi tahu yang bertindak sebagai wali nikah adalah ayahkandung Hj. Kamusia bernama Jakariah; Bahwa saksi tahu yang bertindak sebagai saksi pernikahanPemohon dengan Hj.
Kamusia tidakada hubungan darah, semenda atau sesusuan yang menyebabkanterhalang untuk menikah; Bahwa, saksi mengetahui almarhumah Hj. Kamusia, telahmeninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2020; Bahwa saksi tidak pernah mendengar ada pihak lain yangkeberatan atas pernikahan Pemohon dengan almarhumah Hj. Kamusia; Bahwa saksi tahu Pemohon dengan almarhumah Hj. Kamusiatidak pernah bercerai sampai almarhumah Hj.
Kamusia adalahsuami isteri ; Bahwa Pemohon dengan Hj. Kamusia menikah di Desa NunggiKecamatan Wera Kabupaten Bima pada tanggal 1 Januari 1965; Bahwa saksi hadir sewaktu Pemohon dengan Hj. Kamusiamenikah; Bahwa saksi tahu yang bertindak sebagai wali nikah adalah ayahkandung Hj. Kamusia bernama Jakariah; Bahwa saksi tahu yang bertindak sebagai saksi pernikahanPemohon dengan Hj.
Kamusia tidak ada laranganuntuk menikah baik karena adanya hubungan mahram, semenda maupunsesusuan,Halaman 9/14 Penetapan Nomor 459/Pdt.G/2021/PA.Bm Bahwa Pemohon dan almarhumah Hj. Kamusia telah hidup rukun layaknyasuami isteri, Sampai dengan almarhumah Hj. Kamusia meninggal dunia; Bahwa Pemohon tidak lagi memiliki istri selain almarhumah Hj. Kamusia; Bahwa selama pernikahan Pemohon dan almarhumah Hj.
Kamusia adalah sah;Menimbang, bahwa berdasarkan' pertimbangan tersebut makapermohonan lItsbat Nikah Pemohon dan almarhumah Hj. Kamusia dapatdikabulkan, dengan menyatakan sah perkawinan Pemohon (H. M Ali binHasan) dan almarhumah Hj.
32 — 22
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Suhardi Saputra bin Ngatijan) dan Pemohon II (Lisnawati Kamusia binti Mustafa Kamusia), yang dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2005, di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato;