Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2013 — Putus : 01-04-2014 — Upload : 07-04-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 18/PDT.G/2013/PN.RUT
Tanggal 1 April 2014 — BERNADUS JEHADUT, DKK VS PETRUS GAUR, DK
6711
  • Sedangkan tanah sengketa yang terletak di bagian timur dari jalan tidakdibagi pada tahun 1973, karena Lokasi NGALOR KANGGANG (ObyekSengketa) tersebut tidak termasuk tanah organisasi, tetapi merupakan tanah sukudari Persekutuan Adat/Ulayat Kampung Nio yang sudah dikerjakan oleh BapakHalaman 11 dari 72 halaman.12AGOM, Alm. jauh sebelum penggalian Selokan Wae Mau direncanakan/dikerjakan ; 4 Bahwa kalau benar NGALOR KANGGANG adalah tanah Organisasi, makaPara Penggugat juga tidak dapat menggambarkan tentang
    ; Bahwa Petrus Gaur tinggal di tanah sengketa bersama kakaknya yang belummenikah :Bahwa setahu saksi, antara Para Penggugat dengan Para Tergugat ada sengketamasalah tanah kering yang terletak di Ngalor Kanggang, Desa Hilihintir,Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai ; Bahwa saksi tidak mengetahui tentang luas tanah sengketa, tetapi saksimengetahui mengenai batasbatas tanah sengketa yaitu sebagai berikut : e Utara : dengan jalan raya menuju Ruteng ; e Timur : dengan Ngalor Kanggang ; e Selatan
    milik Petrus Gaur yangdiperoleh dari bapaknya yang bernama Agom, dan Agom memperoleh tanahtersebut dari Tua Kampung dan Tua Teno ;e Bahwa Yasinta Nurhayati memperoleh tanah sengketa tersebut karena membelidari Petrus Gaur ; e Bahwa saksi tidak mengetahui siapa nama orangtua dari Para Penggugat, danorangtua dari Para Penggugat tidak mempunyai tanah di Ngalor Kanggang ; Halaman 47 dari 72 halaman.48Bahwa saksi mempunyai tanah disebelah timur dari tanah sengketa yangdibatasi dengan Ngalor Kanggang
    dapat menggambarkan obyek sengketa baikmengenai batasbatas maupun mengenai luas dari Tanah Sengketa, ParaPenggugat juga telah salah menyebutkan nama Lokasi Sengketa, karena namaLokasi Sengketa adalah NGALOR KANGGANG bukan LACI KOLONGsebagaimana yang didalilkan oleh Para Penggugat.
    Sedangkan tanah sengketa yang terletak di bagian timur dari jalan tidakdibagi pada tahun 1973, karena Lokasi NGALOR KANGGANG (ObyekSengketa) tersebut tidak termasuk tanah organisasi, tetapi merupakan tanah sukudari Persekutuan Adat/Ulayat Kampung Nio yang sudah dikerjakan oleh BapakAGOM, Alm. jauh sebelum penggalian Selokan Wae Mau direncanakan/dikerjakan ; Bahwa kalau benar NGALOR KANGGANG adalah tanah Organisasi, makaPara Penggugat juga tidak dapat menggambarkan tentang berapa luas dari tanahmasingmasing
Register : 18-08-2014 — Putus : 10-08-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 23/PDT.G/2014/PN.RUT
Tanggal 10 Agustus 2015 — BERNADUS JEHADUT, dkk MELAWAN PETRUS GAUR, dkk
8522
  • Menyatakan secara hukum Para Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terletak di Laci Kolong, Desa Hilihintir, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai, berukuran / luas 1.160 meter persegi, yang batas-batasnya sebagai berikut :- Utara : berbatasan dengan jalan raya dan Anggam ;- Timur : Ngalor Kanggang ;- Selatan : berbatasan dengan tanah Lambertus Waer ;- Barat : berbatasan dengan jalan raya ;yang diperoleh berdasarkan transaksi jual beli pada
    YASINTA NURHAYATI /Tergugat IV, berukuran + 300 meter persegi, dengan batasbatas sebagaiberikut :Utara : dengan tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat , II dan Ill.Timur : Ngalor Kanggang ;Selatan : dengan tanah Lambertus Waer ;Barat : dengan jalan raya ;7.
    Saksi YOHANES JEHABUN :e Bahwa setahu saksi antara Para Penggugat dengan Para Tergugat ada masalahtanah kering yang terletak di Ngalor Kanggang, Desa Hilihintir, KecamatanSatarmese Barat, Kabupaten Manggarai ;e Bahwa saksi tahu batas batas tanah sengketa, yaitu :Bagian timur berbatasan dengan Ngalor Kanggang ;Bagian barat berbatasan dengan jalan tanah ;34Bagian selatan berbatasan dengan rumah dari Lambertus Waer ;Bagian utara berbatasan dengan Andreas Anggam dan Jalan Raya ;Bahwa saksi tidak tahu
    Saksi PETRUS ANGKAS :Bahwa saksi tahu antara Para Penggugat dengan Para Tergugat ada masalah tanahkering yang terletak di Nggalor Kanggang, Desa Hilihintir, Kecamatan SatarmeseBarat, Kabupaten Manggarai ;Bahwa saksi tahu batas batas tanah sengketa, yaitu :Bagian barat berbatasan dengan jalan raya ;Bagian utara berbatasan dengan Andreas Anggam ;Bagian timur berbatasan dengan Ngalor Kanggang ;Bagian selatan berbatasan dengan Lambertus Waer ;Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah sengketa tersebut
    Saksi ANDREAS AGUL ;41Bahwa saksi tahu antara Para Penggugat dengan Para Tergugat ada masalahtanah, yaitu berupa tanah kering yang terletak di Kali Wae Kanggang, Desa Hilihintir,Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai ;Bahwa saksi tidak tahu luas dari tanah sengketa ;Bahwa batasbatas tanah sengketa saksi tahu, yaitu :Bagian timur berbatasan dengan Ngalor Kanggang ;Bagian selatan berbatasan dengan Lamber Waer ;Bagian utara berbatasan dengan Anggam ;Bagian barat berbatasan dengan Jalan Raya
    adalah tanah Tobok ;Bahwa tanah Tobok adalah tanah yang berbentuk baris, sedangkan tanah Lingkoadalah tanah yang berbentuk lodok runcing di bagian dalam dan lebar di bagianluar ;43Bahwa Tobok Ngalor Kanggang ada orang lain yang mendapat bagian, yaituAnggam yang memperoleh pembagian di bagian Timur ;Bahwa Anggam memperoleh yang di bagian timur samasama perolehan denganAgom waktu itu ;Bahwa bagian selatannya Ngalor Kanggang tidak ada yang mendapat bagian ;Bahwa saksi tidak tahu kalau dulu tanah sengketa
Register : 12-08-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 24-10-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 1117/PDT.G/2015/PN.RTG
Tanggal 22 September 2015 — MARTINUS VS MARKOPOLO
7153
  • Menyatakan secara hukum Para Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terletak di Laci Kolong, Desa Hilihintir, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai, berukuran / luas 1.160 meter persegi, yang batas-batasnya sebagai berikut :- Utara : berbatasan dengan jalan raya dan Anggam ;- Timur : Ngalor Kanggang ;- Selatan : berbatasan dengan tanah Lambertus Waer ;- Barat : berbatasan dengan jalan raya ;yang diperoleh berdasarkan transaksi jual beli pada
    Saksi YOHANES JEHABUN : Bahwa setahu saksi antara Para Penggugat dengan Para Tergugat ada masalahtanah kering yang terletak di Ngalor Kanggang, Desa Hilihintir, KecamatanSatarmese Barat, Kabupaten Manggarai ; Bahwa saksi tahu batas batas tanah sengketa, yaitu :Bagian timur berbatasan dengan Ngalor Kanggang ;Bagian barat berbatasan dengan jalan tanah ;Bagian selatan berbatasan dengan rumah dari Lambertus Waer ;Putusan No.23/PDT.G/2014/PN.RUT, Hal.30 dari 63 hal.Bagian utara berbatasan dengan Andreas
    Saksi PETRUS ANGKAS :Bahwa saksi tahu antara Para Penggugat dengan Para Tergugat ada masalahtanah kering yang terletak di Nggalor Kanggang, Desa Hilihintir, KecamatanSatarmese Barat, Kabupaten Manggarai ;Bahwa saksi tahu batas batas tanah sengketa, yaitu :Bagian barat berbatasan dengan jalan raya ;Bagian utara berbatasan dengan Andreas Anggam ;Bagian timur berbatasan dengan Ngalor Kanggang ;Bagian selatan berbatasan dengan Lambertus Waer ;Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah sengketa tersebut
    Saksi ANDREAS AGUL ;Bahwa saksi tahu antara Para Penggugat dengan Para Tergugat ada masalahtanah, yaitu berupa tanah kering yang terletak di Kali Wae Kanggang, DesaHilihintir, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai ;Bahwa saksi tidak tahu luas dari tanah sengketa ;Bahwa batasbatas tanah sengketa saksi tahu, yaitu :Bagian timur berbatasan dengan Ngalor Kanggang ;Bagian selatan berbatasan dengan Lamber Waer ;Putusan No.23/PDT.G/2014/PN.RUT, Hal.37 dari 63 hal.Bagian utara berbatasan dengan
    dalam dan lebar dibagian luar ;Bahwa Tobok Ngalor Kanggang ada orang lain yang mendapat bagian, yaituAnggam yang memperoleh pembagian di bagian Timur ;Bahwa Anggam memperoleh yang di bagian timur samasama perolehandengan Agom waktu itu ;Bahwa bagian selatannya Ngalor Kanggang tidak ada yang mendapat bagian ;Bahwa saksi tidak tahu kalau dulu tanah sengketa pernah dipersoalkan ;Bahwa Yasinta Nurhayati bukan anaknya Agom ;Putusan No.23/PDT.G/2014/PN.RUT, Hal.39 dari 63 hal.
    Timur : dengan Ngalor Kanggang / sungai mati. Selatan : dengan tanah Petrus Gaur / Tergugat I.
Putus : 18-08-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 280 K/Pdt/2016
Tanggal 18 Agustus 2016 — PETRUS GAUR, dkk vs BERNADUS JEHADUT, dkk
4919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peterus Gaur/Tergugat I;Timur : dengan Ngalor Kanggang;Barat : dengan Jalan Raya;Bahwa sejak terjadinya transaksi jual beli tanah tersebut antara PetrusGaur/Tergugat dengan Penggugat Bernadus Jehadut, Maksimus Marusalias Simus Marus almarhum, Romanus Oba almarhum dan LambertusWaer, maka sejak saat itu Bernadus Jehadut/Penggugat I, dan kawankawan langsung menguasai dan mengerjakan tanah tersebut dengan aman;Bahwa oleh karena pada waktu hendak mendirikan rumah di atas tanahtersebut pada akhir tahun
    Nomor 280 K/Pdt/2016Utara : dengan tanah Bernadus Jehadut/Penggugat , MaksimusMarus alias Simus Marus almarhum (ayah Penggugat Il, IIIdan IV) dan Romanus Oba almarhum (ayah Penggugat V);Timur : Ngalor Kanggang;Selatan : tanah Petrus Gaur/Tergugat ;Barat > Jalan Raya;4.
    Jehadut,Maksimus Marus alias Simus Marus almarhum (orang tua/ayah dariPenggugat Il, Ill dan IV) serta Romanus Oba almarhum (orang tua/ayah dariPenggugat V) tersebut yang terletak di Laci Kolong, Desa Hilihintir,Kecamatan Satar Mese Barat (dahulu Kecamatan Satar Mese), KabupatenManggarai yang untuk selanjutnya disebut sebagai tanah objek sengketadalam perkara ini, berukuran/luas + 1.160 meter persegi, dengan batasbatas sebagai berikut:Utara : dengan Jalan Raya dan tanah milik Anggam;Timur : Ngalor Kanggang
    YasintaNurhayati/Tergugat IV, berukuran + 300 meter persegi, dengan batasbatassebagai berikut:Utara : dengan tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I, Il danIII;7Timur : Ngalor Kanggang;Halaman 3 dari 24 hal. Put.
    Menyatakan secara hukum Para Penggugat adalah sebagai pemilik yangsah atas tanah objek sengketa yang terletak di Laci Kolong, Desa Hilihintir,Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai, berukuran/luas +1.160 meter persegi, yang batasbatasnya sebagai berikut: Utara: berbatasan dengan Jalan Raya dan Anggam;Timur =: Ngalor Kanggang;Selatan : berbatasan dengan tanah Lambertus Waer; Barat: berbatasan dengan Jalan Raya;yang diperoleh berdasarkan transaksi jual beli pada tanggal 3 Mei 1983 danSurat