Ditemukan 11 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2022 — Putus : 26-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN MANADO Nomor 379/Pdt.P/2022/PN Mnd
Tanggal 26 September 2022 — Pemohon:
KRISBY JECKY KAPILE
122
  • Menetapkan
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Menetapkan Sah menurut Hukum Perubahan Data yakni nama Pemohon di ijasah SMA yang semula tertulis dan dibaca KRISBY JECKI KAPILE menjadi tertulis dan dibaca KRISBY JECKY KAPILE sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No 75 Jo.S.1936 No.607;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Pendidikan Kota Manado untuk melakukan perubahan data yakni nama Pemohon di ijasah SMA yang
    semula tertulis dan dibaca KRISBY JECKI KAPILE menjadi tertulis dan dibaca KRISBY JECKY KAPILE;
  • Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepulu ribu rupiah)
Pemohon:
KRISBY JECKY KAPILE