Ditemukan 2 data
19 — 0
- Menyatakan terdakwa RIZKI NANDA binti KARJIMUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN SATU DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan Dan Denda sebesar Rp800.000.000,- apabila tidak mampu membayar diganti dengan Pidana Penjara Selama 3 (tiga) bulan ;
KARJIMUN
13 — 13
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Purhadi bin Kaseri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rizki Nanda binti Karjimun) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 471.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)