Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 12-10-2021
Putusan PN STABAT Nomor 112/Pdt.P/2021/PN Stb
Tanggal 11 Oktober 2021 — Pemohon:
Rizky Kaseha Tumanggor
210
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan telah terjadi perubahan dalam Penulisan nama Pemohon bernama RIZKY KASEHA TUMANGGOR sebagaimana tercantum di dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat, Nomor 1205CLT2712201190673, tanggal 27 Desember 2011, yang semula tertulis M.
    RIZKY KASEA TUMANGGOR, menjadi RIZKY KASEHA TUMANGGOR;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat, agar segera dicatatkan perubahan tersebut;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 360.000,00-(tiga ratus enam ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Rizky Kaseha Tumanggor