Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 209/Pdt.P/2018/PN Bna
Tanggal 18 Desember 2018 — Pemohon:
Dizar Kawinur
578
  • MENETAPKAN:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki namaPemohonyang tercantum dalam Pasport Nomor A 3246102 yaitu Dizarkawy Nur dirubah menjadi Dizar Kawinur;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kota Banda Aceh untuk segera mencatat segala sesuatu kesalahan nama Pemohon tersebut dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor
    atas nama Pemohon yang telah dirubah yaitu Dizar Kawinur, setelah adanya penetapan ini;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Dizar Kawinur
    PENETAPANNomor209/Pdt.P/2018/PN Bna.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telan menjatuhkan penetapan sebagai berikutdalam perkara permohonan yang diajukan oleh:Dizar Kawinur Tempat/tanggal lahir di Banda Aceh, 20 Februari 1991,Pekerjaan Pegawai BUMD, Alamat Jl. Tgk. AbdurrahmanMM No. 5 Emperom, Kec.
    Bahwa Pemohon bernama Dizar Kawinur merupakan anak dari pasangansuami ister! Eva Novia Sitty dan M. Nur Abdullah yang melangsungkanperkawinan pada tanggal 05 Februari 1980 di Meulaboh Provinsi Acehsesuai dengan duplikat akta nikah No. 2/A6X1/255 tanggal 06 Februari 1980.2. Bahwa Pemohon yang bernama Dizar Kawinur jenis kelamin lakilaki, lahir diBanda Aceh tanggal 20 Februari 1991 merupakan anak ke 3 (tiga).3. Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Banda Aceh.4.
    Bahwa Pemohon ingin merubah/menggantikan namaPemohon yang terteradi Paspor dari Dizarkawy Nur menjadi Dizar Kawinur.5. Bahwa Pemohon ingin merubah/menggantikan nama Pemohon DizarkawyNur menjadi Dizar Kawinur.Halaman 1 dari 7 halaman Penetapan Nomor 209/Pdt.P/2018/PN Bna6.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki namaPemohonyangtercantum dalam Pasport Nomor A 3246102 yaitu Dizarkawy Nur dirubahmenjadi Dizar Kawinur;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kota Banda Aceh untuksegera mencatat segala sesuatu kesalahan nama Pemohon tersebut danselanjutnya dapat menerbitkan paspor atas nama Pemohon yang telahdirubah yaitu Dizar Kawinur, setelah adanya penetapan ini;4.
    M ATEF Ala ee eee ee eeee ees Rp 6, 000,JUMI AN... ee ccceeeeeeeeeeeees Rp196. 000,(Seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);Nomor : W1.U1/ /HK.02/ XII /2018Untuk salinan yang sama, diberikan untuk dan atas permintaandari Dizar kawinur (Pemohon).Banda Aceh, 21 Desember 2018PENGADILAN NEGER/PHI/TIPIKOR BANDA ACEHWAKIL PANITERADrs. EFFENDI, SH.NIP. 196612261990031003Halaman 7 dari 7 halaman Penetapan Nomor 209/Pdt.P/2018/PN Bna