Ditemukan 75 data
91 — 39
PUTU RIDHARTA KAYUA MELAWANMADE RAI,DKK
Bahwa dengan demikian sah WAYAN KAYUA sebagai ahliwaris almarhum KETUT KADJAR;Halaman 4 dari 107 halaman Putusan Nomor 206/Pdt/2017/PT DPS.4.
Al7/18/A/Agr/BIl sepanjang yangmeredaistribusikan tanah tanah yang dilaporkan oleh wajib lapor WAYAN KAYUA, sebagaimana tersebut dalam lampiran Ill suratkeputusan ini.Wayib Lapor WAYAN KAYUA merupakan 1 (satu) unit keluarga terdiri dari1 (satu) orang berhak memiliki tanah tanah pertanian dalam batasmaximum yaitu S = 7,5 Ha atau D = 9 Ha.Berhubung dengan Diktum I, Il, Ill dan IV tersebut diatas, maka wajib lapor WAYAN KAYUA tidak terkena ketentuan Landreform (bebas).Berkenaan dengan Pedum Pamong tersebut
Namun demikianmasih ada sebagian yang belum didaftarkan seperti Objek sengketa dalamGugatan ini.14.Bahwa PENGGUGAT terlahir sebagai Cucu dari WAYAN KAYUA yakni darisalah satu anak LakiLaki WAYAN KAYUA yang bernama NYOMANSUMANTRI (meninggal dunia), sehingga PENGGUGAT telah sah sebagai ahliwaris dari KETUT KADJAR, WAYAN KAYUA, dan NYOMAN SUMANTRI.Namun dalam pedum pamong secara hukum adat bali, maka PENGGUGATberhak menerima pembagian sesuai yang tertera di dalam pedum pamongatas nama PUTU SUWENDRA
Il Buleleng sepanjang yang mendestribusikan tanahtanah yangdilaporkan oleh wajib lapor Wayan Kayua dan juga memutuskan bahwawajib lapor Wayan Kayua tidak terkena ketentuan Landreform (bebas),serta dalam lampiran telah disebutkan bahwa tanah darat yang dilaporkanoleh Wayan Kayua adalah seluas 158, 565 Ha dan dalam kolomketerangan disebutkan :1. Tanahtanah telah dipedum pamongkan.2.
II Buleleng No. 10/BP/XX/199/1977 tertanggal 3September 1977, bahwa tidak ada tanah milik wajib lapor yang dianggaplebin, maka wajib lapor dibebaskan dari, Surat Keputusan Badan PekerjaPanitya Landreform Daerah Tk II Buleleng sepanjang yang meredistribusikantanahtanah yang dilaporkan oleh wajib lapor Wayan Kayua dinyatakandicabut dan dibatalkan, serta terkait tanah tersebut diatas dikeluarkan daridaftar wajib lapor Wayan Kayua dan Wayan Kayua tidak terkenaketentuan landreform (bebas), maka seharusnya
116 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTU RIDHARTA KAYUA VS MADE RAI, dkk
PUTUSANNomor 98 PK/Pdt/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:PUTU RIDHARTA KAYUA, bertempat tinggal di Perum SatelitAsri IV Nomor 15, RT 014 RW 002, Kelurahan Banyuasri,Singaraja, dalam hal ini memberi kuasa kepada NyomanDarmada, S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat padaKantor Advokat & Konsultan Hukum Nyoman Darmada, S.H.
Wayan Kayua meninggal pada tahun 1961;Ni Made Putra meninggal pada tahun 1929: Nyoman Kompiang meninggal pada tahun 1940; Ketut Mandra meninggal pada tahun 1958;Ni Putu Ayu meninggal pada tahun 1938;+> 0229 5Made Raka meninggal pada tahun 1983; Nyoman Pandji meninggal pada tahun 1924;7 Ketut Melaja meninggal pada tahun 1934;i. Ketut Semawan meninggal pada tahun 1953;j. Ni Ketut Mirah meninggal pada tahun 1943;k.
Ketut Surja meninggal pada tahun 1945;adalah sah sebagai keturunan/anak dari Almarhum Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum Wayan Kayua adalah keturunan/anak sahdari Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum pedum pamong/dum raksa terhadap tanahseluas 158,565 Ha sebelum berlakunya Undang Undang Landreformsesuai adat Bali oleh Wayan Kayua kepada 17 KK (anakanak dancucucucunya) adalah sah;Menyatakan secara hukum Almarhum Putu Suwendra adalah sahketurunan Wayan Kayua;Menyatakan secara hukum Surat tertanggal
bebas dari ketentuan landreform;Menyatakan mencabut dan membatalkan Surat Keputusan KepalaInspeksi Agraria Bali Nomor AI//18/A/Agr/BIl sepanjang yangmeredistribusikan tanah tanah yang dilaporkan oleh wajib lapor Wayan Kayua sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ill SuratKeputusan Badan Pekerja Panitya Landreform Daerah Tingkat IlBuleleng Nomor 10/BP/XX/199/1977 tertanggal 3 September 1977;Menyatakan secara hukum tidak terbukti secara hukum bahwa tanahtanah waris Wayan Kayua yang diterima dari ayahnya
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PUTU RIDHARTA KAYUA tersebut:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaanpeninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2020 oleh Syamsul Maarif, S.H., LL.M.
37 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTU RIDHARTA KAYUA VS MADE RAI, dkk.
PUTUSANNomor 2135 K/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PUTU RIDHARTA KAYUA, bertempat tinggal di PerumSatelit Asri IV Nomor 15, RT 014/RW 002, KelurahanBanyuasri Singaraja, dalam hal ini memberi kuasa kepadaTitiek R.
Ketut Surja meninggal pada Tahun 1945;Adalah sah sebagai keturunan/anak dari almarhum Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum Wayan Kayua adalah keturunan/anaksah dari Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum pedum pamong/dum raksa terhadaptanah seluas 158,565 ha sebelum berlakunya UndangUndangLandreform sesuai adat Bali oleh Wayan Kayua kepada 17 KK(anakanak dan cucucucunya) adalah sah;Menyatakan secara hukum almarhum Putu Suwendra adalah sahketurunan Wayan Kayua;Menyatakan secara hukum surat tertanggal
A/Agr/BIl sepanjang yangmeredistribusikan tanahtanah yang dilaporkan oleh wajib lapor Wayan Kayua sebagaimana tercantum dalam Lampiran III SuratKeputusan Badan Pekerja Panitya Landreform Daerah Tingkat IlBuleleng Nomor 10/BP/XX/199/1977 tertanggal 3 September 1977;Menyatakan secara hukum tidak terbukti secara hukum bahwatanahtanah waris Wayan Kayua yang diterima dari ayahnyaalmarhum Ketut Kadjar dan telah di pedum pamong/dum raksakepada 17 KK (anak dan cucunya) telah melebihi batas maksimumsesuai
Menyatakan secara hukum Wayan Kayua adalah keturunan/anaksah dari Ketut Kadjar;5. Menyatakan secara hukum pedum pamong/dum raksa terhadaptanah seluas 158,565 ha sebelum berlakunya UndangUndangLandreform sesuai adat Bali oleh Wayan Kayua kepada 17 KK(anakanak dan cucucucunya) adalah sah;6. Menyatakan secara hukum almarhum Putu Suwendra adalah sahketurunan Wayan Kayua;7.
Nomor 2135 K/Pdt/201811.12.13.Inspeksi Agraria Bali Nomor AI7/18/A/Agr/BIl sepanjang yangmeredistribusikan tanahtanah yang dilaporkan oleh wajib lapor Wayan Kayua sebagaimana tercantum dalam Lampiran III SuratKeputusan Badan Pekerja Panitya Landreform Daerah Tingkat IlBuleleng Nomor: 10/BP/XX/199/1977 tertanggal 3 September 1977;Menyatakan secara hukum tidak teroukti secara hukum bahwatanahtanah waris Wayan Kayua yang diterima dari ayahnyaalmarhum Ketut Kadjar dan telah di pedum pamong/dum raksakepada
84 — 37
- Putu Ridharta Kayua- Made Rai- Bendesa- Sempidi
Bahwa dengan demikian sah WAYAN KAYUA sebagai ahli warisalmarhum KETUT KADJAR..
Bahwa dengan telah meninggalnya WAYAN KAYUAmaka segala pengurusan keberatan terhadap pengenaan wajib lapor Almarhum WAYAN KAYUA dilanjutkan oleh anakanaknya yang salah satunya adalah PutuSuwendra (meninggal dunia).Dengan demikian Putu Suwendra sah sebagai salahsatu keturunan dari Almarhum WAYAN KAYUA..
Wajib Lapor WAYAN KAYUA merupakan 1 (satu) unit keluarga terdiri dari 1(satu) orang berhak memiliki tanah tanah pertanian dalam batas maximumyaitu S = 7,5 Ha atau D = 9 Ha.V. Berhubung dengan Diktum I, Il, Ill dan IV tersebut diatas, maka wajib lapor WAYAN KAYUA tidak terkena ketentuan Landreform (bebas).Vi.
Namun demikian masih adasebagian yang belum didaftarkan seperti Objek sengketa dalam Gugatan ini.14.Bahwa PENGGUGAT terlahir sebagai Cucu dari WAYAN KAYUA yakni darisalah satu anak LakiLaki WAYAN KAYUA yang bernama NYOMAN SUMANTRI(meninggal dunia), sehingga PENGGUGAT telah sah sebagai ahli waris dariKETUT KADJAR, WAYAN KAYUA, dan NYOMAN SUMANTRI.
Menyatakan secara hukum WAYAN KAYUA adalah keturunan/anak sah dariKETUT KADJAR.5. Menyatakan secara hukum pedum pamong/dum raksa terhadap tanah seluas~ 9 2s 158,565 Ha sebelum berlakunya Undang Undang Landreform sesuai adat Balioleh Wayan Kayua kepada 17 KK (anakanak dan cucucucunya) adalah sah.6. Menyatakan secara hukum Almarhum PUTU SUWENDRAadalah sah keturunan WAYAN KAYUA.7.
137 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wayan Kayua, meninggal pada tahun 1961;b. Ni Made Putra, meninggal pada tahun 1929:c. Nyoman Kompiang, meninggal pada tahun 1940;d. Ketut Mandra, meninggal pada tahun 1958:e. Ni Putu Ayu, meninggal pada tahun 1938:f. Made Raka, meninggal pada tahun 1983;g. Nyoman Pandji, meninggal pada tahun 1924;h. Ketut Melaja, meninggal pada tahun 1934:i. Ketut Semawan, meninggal pada tahun 1953;j. Ni Ketut Mirah, meninggal pada tahun 1943;k.
Ketut Surja, meninggal pada tahun 1945;adalah sah sebagai keturunan/anak dari almarhum Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum Wayan Kayua adalah keturunan/anak sahdari Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum pedum pamong/dum raksa terhadap tanahseluas 158,565 ha sebelum berlakunya Undang Undang Landreform sesuaiadat Bali oleh Wayan Kayua kepada 17 KK (anakanak dan cucucucunya)adalah sah;Menyatakan secara hukum almarhum Putu Suwendra adalah sahketurunan Wayan Kayua;Menyatakan secara hukum Surat tertanggal
II Buleleng Nomor 10/BP/XX/199/1977 adalah sah;Menyatakan secara hukum Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria BaliNomor A.17/18/A/Agr/BIl, sepanjang yang meredistribusikan tanahtanahyang dilaporkan oleh wajib lapor Wayan Kayua adalah mengandungHalaman 2 dari 13 hal. Put.
yang diterima dari ayahnya almarhum Ketut Kadjardan telah di pedum pamong/dum raksa kepada 17 KK (anak dan cucunya)telah melebihi batas maksimum sesuai ketentuan undangundang;Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional untuk mencabut danmembatalkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali Nomor Al7/18/A/Agr/BIl sepanjang yang meredistribusikan tanahtanah yangdilaporkan oleh wajib lapor Wayan Kayua sebagaimana tercantumdalam Lampiran Ill Surat Keputusan Badan Pekerja Panitia LandreformDaerah Tingkat
terhadap penerbitan Surat Keputusan KepalaInspeksi Agraria Bali tanggal 5 Februari 1965, Nomor A.17/18/A/Agr/BII; Surat pedum pamong/pedum raksa atas tanah waris Ketut Kajar yang dipedum pamong atau pedum raksa oleh Wayan Kayua kepada anakanak dan cucunya sebanyak 17 KK yang terjadi pada tahun 1952: Surat tertanggal 16 Desember 1971 yang dibuat olen Badan Pertimbangandan Pengawasan Pelaksanaan Landreform Daerah Tk.
32 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1569 K/Pdt/2019tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Singarajauntuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2,Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan secara hukum bahwa tanah seluas + 158,565 Ha adalahsah milik almarhum Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum bahwa kesebelas anak yang masingmasingbernama: Wayan Kayua meninggal pada tahun 1961;Ni Made Putra meninggal
Ketut Surja meninggal pada tahun 1945:Adalah sah sebagai keturunan/anak dari almarhum Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum Wayan Kayua adalah keturunan/anak sahdari Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum pedum pamong/dum raksa terhadap tanahseluas 158,565 Ha sebelum berlakunya Undang Undang Landreformsesuai adat Bali oleh Wayan Kayua kepada 17 KK (anakanak danCucucucunya) adalah sah;Menyatakan secara hukum almarhum Putu Suwendra, almarhum Ni MadeAstika, dan Ni Nyoman Rukmini adalah sah keturunan Wayan
Kayua;Menyatakan secara hukum Surat tertanggal 16 Desember 1971 yangdibuat oleh Badan Pertimbangan dan Pengawasan PelaksanaanLandreform Daerah Tk II Buleleng adalah sah;Menyatakan secara hukum Surat Keputusan Badan Pekerja PanitiaLandreform Daerah Tk.
Nomor 1569 K/Pdt/201910.11.Bali Nomor Al7//18/A/Agr/BIl sepanjang yang meredistribusikan tanahtanah yang dilaporkan oleh wajib lapor Wayan Kayua adalahmengandung Cacat Yuridis Formal sehingga Surat Keputusan KepalaInspeksi Agraria Bali Nomor AI7/18/A/Agr/BIl tidak memiliki kekuatanhukum berlaku dan mengikat secara hukum, karena tanahtanah yangtercantum dalam surat keputusan a quo ternyata bukanlah objeklandreform dan pemiliknya bebas dari ketentuan landreform;Menyatakan mencabut dan membatalkan Surat
Keputusan KepalaInspeksi Agraria Bali Nomor AlI//18/A/Agr/BIl sepanjang yangmeredistribusikan tanahtanah yang dilaporkan oleh wajib lapor WayanKayua sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ill Surat KeputusanBadan Pekerja Panitya Landreform Daerah Tingkat Il Buleleng Nomor10/BP/XX/199/1977 tertanggal 3 September 1977;Menyatakan secara hukum tidak terbukti secara hukum bahwa tanahtanahwaris Wayan Kayua yang diterima dari ayahnya almarhum Ketut Kadjardan telah di pedum pamong/dum raksa kepada 17 KK (
87 — 43
Landreform dimana masih menungguproses pertimbangan dari Badan Pekerja Panitia Landreform kemudian WAYAN KAYUA meninggal dunia pada tahun 1961.
Bahwa dengan telahmeninggalnya WAYAN KAYUA maka segala pengurusan keberatanterhadap pengenaan wajib lapor Almarhum WAYAN KAYUA dilanjutkanOleh anakanaknya yang salah satunya adalah PUTU SUWENDRA(meninggal dunia). Dengan demikian PUTU SUWENDRA SAH sebagaisalah satu keturunan dari Almarhum WAYAN KAYUA..
Il Buleleng sepanjang yang meredistribusikantanah tanah yang dilaporkan oleh wajib lapor WAYAN KAYUA danmengusulkan untuk mencabut Surat Keputusan Kepala InspeksiAgraria Bali tanggal 5 Februari 1965 No. AI7/18/A/Agr/BIl sepanjangyang meredistribusikan tanah tanah yang dilaporkan oleh wajib lapor WAYAN KAYUA, sebagaimana tersebut dalam lampiran Ill suratkeputusan ini.IV.
Menyatakan secara hukum WAYAN KAYUA adalah keturunan/anak sahdari KETUT KADJAR.5.
Disamping itu tanahtanah atas nama Wayan Kayua telah dilaporkan sebagai tanah lebih oleh Wayan Kayua,sehingga atas kelebiham tersebut pemerintah telah memberikan kepadaPara Penggarap dengan dibuktikan adanya Surat Keputusan KepalaInspeksi Agraria Bali tanggal 5 Februari 1965 No.
70 — 21
kemudian WAYAN KAYUA meninggal dunia pada tahun 1961.
Bahwa dengan telahmeninggalnya WAYAN KAYUA maka segala pengurusan keberatanterhadap pengenaan wajiob lapor Almarhum WAYAN KAYUA dilanjutkanOleh anakanaknya yang salah satunya adalah PUTU SUWENDRA(meninggal dunia). Dengan demikian PUTU SUWENDRA sah sebagaisalah satu keturunan dari Almarhum WAYAN KAYUA;.
Menyatakan secara hukum WAYAN KAYUA adalah keturunan/anak sahdari KETUT KADJAR;5. Menyatakan secara hukum pedum pamong/dum raksa terhadap tanah7 o9 a2 09S @seluas 158,565 Ha sebelum berlakunya Undang Undang Landreformsesuai adat Bali oleh Wayan Kayua kepada 17 KK (anakanak dan cucucucunya) adalah sah;6. Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah sah keturunan KETUTKADJAR, WAYAN KAYUA dan KETUT SURJA;7.
A.17/18/A/Agr/Bll,sepanjang yang meredistribusikan tanahtanah yang dilaporkan olehwajib lapor Wayan Kayua.
Disamping itu tanahtanah atas nama Wayan Kayua telah dilaporkan sebagai tanah lebih oleh Wayan Kayua,sehingga atas kelebiham tersebut pemerintah telah memberikan kepadaPara Penggarap dengan dibuktikan adanya Surat Keputusan KepalaInspeksi Agraria Bali tanggal 5 Februari 1965 No.
206 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 424 PK/Pdt/2020Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan secara hukum bahwa tanah seluas + 158,565 Ha adalahsah milik Almarhum Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum bahwa kesebelas anak yang masingmasingbernama: Wayan Kayua meninggal pada tahun 1961;Ni Made Putra meninggal pada tahun 1929; Nyoman Kompiang meninggal pada tahun
Ketut Surja meninggal pada tahun 1945;Adalah sah sebagai keturunan/anak dari Almarhum Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum Wayan Kayua adalah keturunan/anak sahdari Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum pedum pamong/dum raksa terhadap tanahseluas 158,565 Ha sebelum berlakunya Undangundang Landreformsesuai adat Bali oleh Wayan Kayua kepada 17 KK (anakanak danCucucucunya) adalah sah;Menyatakan secara hukum Almarhum Putu Suwendra dan Ketut Sulendriadalah sah keturunan Wayan Kayua;Menyatakan secara hukum
Nomor 424 PK/Pdt/20207.10.11.Menyatakan secara hukum Surat Keputusan Kepala Inspeksi AgrariaBali Nomor Al7/18/A/Agr/BIl sepanjang yang meredistribusikan tanahtanah yang dilaporkan oleh wajib lapor Wayan Kayua adalahmengandung cacat yuridis formal sehingga Surat Keputusan KepalaInspeksi Agraria Bali Nomor Al7/18/A/Agr/BII tidak memiliki Kekuatanhukum berlaku dan mengikat secara hukum, karena tanahtanah yangtercantum dalam surat keputusan a quo ternyata bukanlah objeklandreform dan pemiliknya bebas
dari ketentuan /andreform,Menyatakan mencabut dan membatalkan Surat Keputusan KepalaInspeksi Agraria Bali Nomor Al7//18/A/Agr/BIl sepanjang yangmeredistribusikan tanahtanah yang dilaporkan oleh wajib lapor WayanKayua sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ill Surat KeputusanBadan Pekerja Panitia Landreform Daerah Tingkat I Buleleng Nomor10/BP/XX/199/1977 tertanggal 3 September 1977;Menyatakan secara hukum tidak terbukti secara hukum bahwa tanahtanah waris Wayan Kayua yang diterima dari ayahnya Almarhum
KetutKadjar dan telah di pedum pamong/dum raksa kepada 17 KK (anak dancucunya) telah melebihi batas maksimum sesuai ketentuan undangundang;Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional untuk mencabut danmembatalkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali NomorAl7/18/A/Agr/BIl sepanjang yang meredistribusikan tanahtanah yangdilaporkan oleh wajib lapor Wayan Kayua sebagaimana tercantumdalam Lampiran III Surat Keputusan Badan Pekerja Panitia LandreformDaerah Tingkat Il Buleleng Nomor 10/BP/XX/199/1977
96 — 36
Wayan Kayua telahmenyampaikan keberatan kepada Badan Pekerja Panitia LandreformDaerah Tk.
kemudian WAYAN KAYUA meninggal dunia pada tahun 1961.
Bahwa dengan telahmeninggalnya WAYAN KAYUA maka segala pengurusan keberatanterhadap pengenaan wajib lapor Almarhum WAYAN KAYUA dilanjutkanoleh anakanaknya yang salah satunya adalah Putu Suwendra (meninggaldunia).Dengan demikian Putu Suwendra sah sebagai salah satu keturunandari Almarhum WAYAN KAYUA..
telah sah sebagai ahliwaris dari KETUT KADJAR, WAYAN KAYUA, dan PUTU PARNA.
Menyatakan secara hukum WAYAN KAYUA adalah keturunan/anak sahdari KETUT KADJAR.5. Menyatakan secara hukum pedum pamong/dum raksa terhadap tanah~o9 29 5 > seluas 158,565 Ha sebelum berlakunya Undang Undang Landreformsesuai adat Bali oleh Wayan Kayua kepada 17 KK (anakanak dan cucucucunya) adalah sah.6. Menyatakan secara hukum Almarhum PUTU SUWENDRA dan KETUTSULENDRI adalah sah keturunan WAYAN KAYUA.7.
146 — 50
Namun demikian masih adasebagian yang belum didaftarkan seperti Objek sengketa dalam Gugatan ini.14.Bahwa PENGGUGAT terlahir sebagai Cucu dari WAYAN KAYUA yakni darisalah satu anak LakiLaki WAYAN KAYUA yang bernama PUTU PARNA(meninggal dunia), sehingga PENGGUGAT telah sah sebagai ahli waris dariKETUT KADJAR, WAYAN KAYUA, dan PUTU PARNA.
Menyatakan secara hukum WAYAN KAYUA adalah keturunan/anak sah dariKETUT KADJAR.5. Menyatakan secara hukum pedum pamong/dum raksa terhadap tanah seluas~ 9209 5 z= 158,565 Ha sebelum berlakunya Undang Undang Landreform sesuai adat Balioleh Wayan Kayua kepada 17 KK (anakanak dan cucucucunya) adalah sah.6. Menyatakan secara hukum Almarhum PUTU SUWENDRA dan KETUTSULENDRI adalah sah keturunan WAYAN KAYUA.7.
Disamping itu tanahtanah atas nama Wayan Kayua telahdilaporkan sebagai tanah lebih oleh Wayan Kayua, sehingga atas kelebihamtersebut pemerintah telah memberikan kepada Para Penggarap dengandibuktikan adanya Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali tanggal 5Februari 1965 No.
Wayan Kayua dan alm.
104 — 114
WAYAN KAYUA telahmenyampaikan keberatan kepada Badan Pekerja Panitia Landreform DaerahTk.
Bahwa dengan telah meninggalnya WAYAN KAYUA maka segala pengurusan keberatan terhadap pengenaanwajid lapor Almarhum WAYAN KAYUA dilanjutkan oleh anakanaknya yangsalah satunya adalah PUTU SUWENDRA (meninggal dunia). Dengan demikianPUTU SUWENDRA sah sebagai salah satu keturunan dari Almarhum WAYANKAYUA;6.
Wajib Lapor WAYAN KAYUA merupakan 1 (satu) unit keluarga terdiri dari1 (satu) orang berhak memiliki tanah tanah pertanian dalam batasmaximum yaitu S = 7,5 Ha atau D = 9 Ha.V. Berhubung dengan Diktum I, Il, Ill dan IV tersebut diatas, maka wajib lapor WAYAN KAYUA tidak terkena ketentuan Landreform (bebas).Vi.
Menyatakan secara hukum WAYAN KAYUA adalah keturunan/anak sah dariKETUT KADJAR;5. Menyatakan secara hukum pedum pamong/dum raksa terhadap tanah seluas~@ 29 5 > 158,565 Ha sebelum berlakunya Undang Undang Landreform sesuai adat Balioleh Wayan Kayua kepada 17 KK (anakanak dan cucucucunya) adalah sah;6. Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah sah keturunan KETUTKADJAR, WAYAN KAYUA dan KETUT SURUJA;7.
Wayan Kayua dan alm.
45 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1940 K/Pdt/2018Menyatakan secara hukum bahwa tanah seluas + 158,565 Ha adalahsah milik Almarhum Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum bahwa kesebelas anak yang masingmasingbernama: Wayan Kayua meninggal pada tahun 1961;Ni Made Putra meninggal pada tahun 1929; Nyoman Kompiang meninggal pada tahun 1940; Ketut Mandra meninggal pada tahun 1958;Ni Putu Ayu meninggal pada tahun 1938;+~ 929 5 BpMade Raka meninggal pada tahun 1983; Nyoman Pandji meninggal pada tahun 1924;= a.
Ketut Surja meninggal pada tahun 1945;Adalah sah sebagai keturunan/anak dari Almarhum Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum Wayan Kayua adalah keturunan/anak sahdari Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum pedum pamong/dum raksa terhadap tanahseluas 158,565 Ha sebelum berlakunya Undang Undang Landreformsesuai adat Bali oleh Wayan Kayua kepada 17 KK (anakanak dancucucucunya) adalah sah;Menyatakan secara hukum Almarhum Putu Suwendra dan Ketut Sulendriadalah sah keturunan Wayan Kayua;Menyatakan secara hukum
Nomor 1940 K/Pdt/201810.11.12,13.tanah yang dilaporkan oleh wajid lapor Wayan Kayua adalahmengandung cacat yuridis formal sehingga Surat Keputusan KepalaInspeksi Agraria Bali Nomor Al7/18/A/Agr/BII tidak memiliki kekuatanhukum berlaku dan mengikat secara hukum, karena tanahtanah yangtercantum dalam surat keputusan a quo ternyata bukanlah objeklandreform dan pemiliknya bebas dari ketentuan landreform;Menyatakan mencabut dan membatalkan Surat Keputusan KepalaInspeksi Agraria Bali Nomor AI7/18/A/Agr
/BIl sepanjang yangmeredistribusikan tanahtanah yang dilaporkan oleh wajib lapor WayanKayua sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ill Surat KeputusanBadan Pekerja Panitia Landreform Daerah Tingkat II Buleleng Nomor10/BP/XX/199/1977 tertanggal 3 September 1977;Menyatakan secara hukum tidak terbukti secara hukum bahwa tanahtanah waris Wayan Kayua yang diterima dari ayahnya almarhum KetutKadjar dan telah di pedum pamong/dum raksa kepada 17 KK (anak dancucunya) telah melebihi batas maksimum sesuai ketentuan
undangundang;Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional untuk mencabut danmembatalkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali NomorAl7/18/A/Agr/BIl sepanjang yang meredistribusikan tanahtanah yangdilaporkan oleh wajib lapor Wayan Kayua sebagaimana tercantumdalam Lampiran III Surat Keputusan Badan Pekerja Panitia LandreformDaerah Tingkat Il Buleleng Nomor 10/BP/XX/199/1977 tertanggal 3September 1977 dan mengembalikan serta menerbitkan Sertifikat HakMilik atas objek sengketa kepada Penggugat;Menyatakan
86 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
WAYAN KAYUA meninggal pada tahun 1961b. NI MADE PUTRA meninggal pada tahun 1929 NYOMAN KOMPIANG meninggal pada tahun 1940 KETUT MANDRA meninggal pada tahun 1958NI PUTU AYU meninggal pada tahun 1938MADE RAKA meninggal pada tahun 1983 NYOMAN PANDJI meninggal pada tahun 1924 KETUT MELAJA meninggal pada tahun 1934 KETUT SEMAWAN meninggal pada tahun 1953j. NIKETUT MIRAH meninggal pada tahun 1943k.
Menyatakan secara hukum Wayan Kayua adalah keturunan/anak sahdari Ketut Kadjar;. Menyatakan secara hukum pedum pamong/dum raksa terhadap tanahseluas 158,565 Ha sebelum berlakunya Undang Undang Landreformsesuai adat Bali oleh Wayan Kayua kepada 17 KK (anakanak danCucucucunya) adalah sah.. Menyatakan secara hukum Almarhum Putu Suwendra adalah sahketurunan Wayan Kayua;.
Menyatakan secara hukum Surat Keputusan Kepala Inspeksi AgrariaBali Nomor Al7/18/A/Agr/BIl sepanjang yang meredistribusikan tanahtanah yang dilaporkan oleh wajib lapor Wayan Kayua adalahmengandung cacat yuridis formal sehingga Surat Keputusan KepalaInspeksi Agraria Bali Nomor Al7/18/A/Agr/BIl tidak memiliki kKekuatanhukum berlaku dan mengikat secara hukum, karena tanahtanah yangHalaman 2 dari 12 halaman Putusan Nomor 1924 K/Pdt/2018tercantum dalam surat keputusan a quo ternyata bukanlah objeklandreform
dari ayahnya almarhum KetutKadjar dan telah di pedum pamong/dum raksa kepada 17 KK (anak dancucunya) telah melebihi batas maksimum sesuai ketentuan undangundang;10.Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional untuk mencabut dan11.membatalkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali NomorAl7/18/A/Agr/BIl sepanjang yang meredistribusikan tanahtanah yangdilaporkan oleh wajib lapor Wayan Kayua sebagaimana tercantumdalam Lampiran II Surat Keputusan Badan Pekerja Panitya LandreformDaerah Tingkat Il Buleleng
Menyatakan : Surat keberatan yang diajukan oleh Putu Suwendra atau ahliwaris lainnya dari Wayan Kayua terhadap penerbitan SuratKeputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali tanggal 5 Februari 1965Nomor A.17/18/A/Agr/BIl, Surat pedum pamong/pedum raksa atas tanah waris Ketut Kajaryang di pedum pamong atau pedum raksa oleh Wayan Kayuakepada anakanak dan cucunya sebanyak 1/7 KK yang terjadipada tahun 1952,Halaman 6 dari 12 halaman Putusan Nomor 1924 K/Pdt/20186.
71 — 40
No. 109/Pdt/2019/PT.DPSsebagai milik WAYAN KAYUA seorang sehingga karenanya oleh BadanPekerja Panitia Landreform Daerah Tingkat II Buleleng dianggap sebagaitanah kelebihan dan direncanakan akan diredistribusikan kepada oranglain.15.Bahwa atas adanya kekeliruan Badan Pekerja Panitia Landreform DaerahTingkat Il Buleleng tersebut, WAYAN KAYUA telah menyampaikankeberatan kepada Badan Pekerja Panitia Landreform Daerah Tk.
No. 109/Pdt/2019/PT.DPStanah tanah yang dilaporkan oleh wajib lapor WAYAN KAYUA danmengusulkan untuk mencabut Surat Keputusan Kepala InspeksiAgraria Bali tanggal 5 Februari 1965 No. Al7/18/A/Agr/BIl sepanjangyang meredistribusikan tanah tanah yang dilaporkan oleh wajiblapor WAYAN KAYUA, sebagaimana tersebut dalam lampiran IIIsurat keputusan ini.IV.
Wajib Lapor WAYAN KAYUA merupakan 1 (satu) unit keluargaterdiri dari 1 (satu) orang berhak memiliki tanah tanah pertaniandalam batas maximum yaitu S = 7,5 Ha atau D = 9 Ha.V. Berhubung dengan Diktum I, II, Ill dan IV tersebut diatas, maka wajiblapor WAYAN KAYUA tidak terkena ketentuan Landreform (bebas).VI.
Disamping itu tanahtanah atas nama Wayan Kayua telah dilaporkan sebagai tanah lebiholeh Wayan Kayua, sehingga atas kelebiham tersebut pemerintahtelah memberikan kepada Para Penggarap dengan dibuktikan adanyaSurat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali tanggal 5 Februari 1965No.
Al7/18/A/Agr/BIl sepanjangyang meredistribusikan tanah tanah yang dilaporkan oleh wajiblapor WAYAN KAYUA, sebagaimana tersebut dalam lampiran Illsurat keputusan ini.Wajib Lapor WAYAN KAYUA merupakan 1 (satu) unit keluargaterdiri dari 1 (satu) orang berhak memiliki tanah tanah pertaniandalam batas maximum yaitu S = 7,5 Ha atau D = 9 Ha.Berhubung dengan Diktum , Il, Ill dan IV tersebut diatas, maka wajiblapor WAYAN KAYUA tidak terkena ketentuan Landreform (bebas).Xlll.Berkenaan dengan Pedum Pamong
Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin Salle, SE. SH Bin Prof. Dr. H. Kaimuddin Salle, SH. MH
Tergugat:
1.Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH., M.Si.,MH., Bin H. Muh. Yasin Limpo
2.H. Muhammad Hatta, S.STP
3.Ir. Hj. Fitri MP
4.Ir. H. Suaib, MP
245 — 21
Penggugat mendatangi Balla Kayua/Radio GAMA dengan tujuaningin menyampaikan kejadian terkait adanya air lumpur yang didugadatangnya dari belakang rumahnya yang mana pembangunan tersebutmencakup bagian belakang rumah Penggugat ...
Lagi pula kegiatanpembangunan di kawasan Balla Kayua sudah dilakukan sesuai standarstandar kelayakan dan keamanan.
Para Turut Tergugat tidak pernah melakukan kegiatan apapuntermasuk kegiatan pembangunan di atas kawasan Balla Kayua.
dan juga Para Turut Tergugat bukanlahmerupakan pemilik maupun pihak yang ditunjuk untuk melakukanpenimbunan serta pengelola kawasan Balla Kayua tersebut.
Bahwa menurut Tergugat dan Para Turut Tergugat, gugatan Penggugatkurang pihak karena tidak menggugat Radio GAMA FM selaku pengelolakawasan Balla Kayua dimana pada kenyataannya yang bertanggung jawabatas pengelolaan kawasan Balla Kayua adalah Manajemen Radio GAMAFM, sehingga berdasar dan beralasan hukum untuk menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima;11.
135 — 64
Wayan Kayua telahmenyampaikan keberatan kepada Badan Pekerja Panitia Landreform Daerah Tk.Il Buleleng atas pengenaan wajib lapor dan memohon untuk disidangkan ulangterhadap tanah tanah yang dilaporkan oleh Wayan Kayua, karena tanahtersebut sudah dipedum pamongkan / Dum Raksa kepada 17 Kepala Keluarga(anakcucunya) pada tahun 1952 jelas sebelum berlakunya Peraturan Landreformyaitu UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960.Bahwa setelah Almarhum WAYAN KAYUA melakukan keberatankeberatan keBadan Pekerja Panitia
Landreform dimana masih menunggu proses pertimbangandari Badan Pekerja Panitia Landreform kemudian WAYAN KAYUA meninggaldunia pada tahun 1961.
Bahwa dengan telah meninggalnya WAYAN KAYUAmaka segala pengurusan keberatan terhadap pengenaan wajib lapor Almarhum WAYAN KAYUA dilanjutkan oleh anakanaknya yang salah satunya adalah PutuSuwendra (meninggal dunia). Dengan demikian Putu Suwendra sah sebagai salahsatu keturunan dari Almarhum WAYAN KAYUA..
Menyatakan :aSurat keberatan yang diajukan oleh Putu Suwendra atau ahli waris lainnya dariWayan Kayua terhadap penerbitan Surat Keputusan Kepala Inspeksi AgrariaBali tanggal 5 Februari 1965 No.
Wayan Kayua dan alm.
106 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketut Surja meninggal pada tahun 1945:Adalah sah sebagai keturunan/anak dari almarhum Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum Wayan Kayua adalah keturunan/anak sahdari Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum pedum pamong/dum raksa terhadap tanahseluas 158,565 Ha sebelum berlakunya Undangundang Landreformsesuai adat Bali oleh Wayan Kayua kepada 17 KK (anakanak danCucucucunya) adalah sah;Menyatakan secara hukum Almarhum Putu Suwendra, Almarhum NiMade Astika, dan Ni Nyoman Rukmini adalah sah keturunan WayanKayua
Il Buleleng Nomor 10/BP/XX/199/1977 adalahsah;Menyatakan secara hukum Surat Keputusan Kepala Inspeksi AgrariaBali Nomor Al7//18/A/Agr/BIl sepanjang yang meredistribusikan tanahtanah yang dilaporkan oleh wajib lapor Wayan Kayua adalahmengandung cacat yuridis formal sehingga Surat Keputusan KepalaInspeksi Agraria Bali Nomor AI7/18/A/Agr/BIl tidak memiliki kekuatanhukum berlaku dan mengikat secara hukum, karena tanahtanah yangtercantum dalam surat keputusan a quo ternyata bukanlah objeklandreform dan
Wayan Kayua meninggal pada tahun 1961;b. NiMade Putra meninggal pada tahun 1929; Nyoman Kompiang meninggal pada tahun 1940; Ketut Mandra meninggal pada tahun 1958:Ni Putu Ayu meninggal pada tahun 1938:+~ @ 20Made Raka meninggal pada tahun 1983; Nyoman Pandji meninggal pada tahun 1924;> Ketut Melaja meninggal pada tahun 1934:i. Ketut Semawan meninggal pada tahun 1953:j. NiKetut Mirah meninggal pada tahun 1943;k.
Menyatakan secara hukum Wayan Kayua adalah keturunan/anak sahdari Ketut Kadjar;7. Menyatakan secara hukum pedum pamong/dum raksa terhadap tanahseluas 158, 565 Ha sebelum berlakunya Undangundang Landretormsesuai adat Bali oleh Wayan Kayua kepada 17 KK (anakanak danCucucucunya) adalah sah;8. Menyatakan secara hukum Almarhum Putu Suwendra, Almarhum NiMade Astika dan Ni Nyoman Rukmini adalah sah keturunan WayanKayua;Halaman 14 dari 21 hal. Put.
yang meredistribusikan tanahtanah yangdilaporkan oleh wajib lapor Wayan Kayua sebagaimana tercantumdalam Lampiran III Surat Keputusan Badan Pekerja Panitia LandreformDaerah Tingkat Il Buleleng Nomor 10/BP/XX/199/1977 tertanggal 3September 1977 dan mengembalikan serta menerbitkan sertifikat hakmilik atas objek sengketa kepada Penggugat;Halaman 15 dari 21 hal.
53 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan secara hukum bahwa kesebelas anak yang masingmasingbernama: Wayan Kayua meninggal pada tahun 1961;Ni Made Putra meninggal pada tahun 1929; Nyoman Kompiang meninggal pada tahun 1940; Ketut Mandra meninggal pada tahun 1958;Ni Putu Ayu meninggal pada tahun 1938;~ O29 5 pMade Raka meninggal pada tahun 1983; Nyoman Pandji meninggal pada tahun 1924;=z . Ketut Melaja meninggal pada tahun 1934;i. Ketut Semawan meninggal pada tahun 1953;j. Ni Ketut Mirah meninggal pada tahun 1943;k.
Menyatakan secara hukum Wayan Kayua adalah keturunan/anak sahdari Ketut Kadjar;5. Menyatakan secara hukum pedum pamong/dum raksa terhadap tanahseluas 158,565 Ha sebelum berlakunya Undang Undang Landreformsesuai adat Bali oleh Wayan Kayua kepada 17 Kepala Keluarga (anakanak dan cucucucunya) adalah sah;6. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah sah keturunan KetutKadjar, Wayan Kayua dan Ketut Surja;Hal. 2 dari 26 hal. Put.
Nomor 1939 K/Pdt/2018Menyatakan secara hukum bahwa kesebelas anak yang masingmasingbernama: Wayan Kayua meninggal pada tahun 1961;Ni Made Putra meninggal pada tahun 1929; Nyoman Kompiang meninggal pada tahun 1940; Ketut Mandra meninggal pada tahun 1958;Ni Putu Ayu meninggal pada tahun 1938;~O@9 209 5 pMade Raka meninggal pada tahun 1983; Nyoman Pandji meninggal pada tahun 1924;> . Ketut Melaja meninggal pada tahun 1934;i. Ketut Semawan meninggal pada tahun 1953;j.
Ketut Surja meninggal pada tahun 1945;Adalah sah sebagai keturunan/anak dari Almarhum Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum Wayan Kayua adalah keturunan/anak sahdari Ketut Kadjar;Menyatakan secara hukum pedum pamong/dum raksa terhadap tanahseluas 158,565 Ha sebelum berlakunya Undang Undang Landreformsesuai adat Bali oleh Wayan Kayua kepada 17 KK (anakanak dancucucucunya) adalah sah;Menyatakan secara hukum Pemohon Kasasi adalah sah keturunan KetutKadjar, Wayan Kayua dan Ketut Surja;Menyatakan secara
Il Buleleng Nomor 10/BP/XX/199/1977 adalahsah;Menyatakan secara hukum Surat Keputusan Kepala Inspeksi AgrariaBali Nomor Al7/18/A/Agr/BIl sepanjang yang meredistribusikan tanahtanah yang dilaporkan oleh wajib lapor Wayan Kayua adalahmengandung cacat yuridis formal sehingga Surat Keputusan KepalaHal. 18 dari 26 hal. Put.
127 — 56
Landreform dimana masih menunggu proses pertimbangandari Badan Pekerja Panitia Landreform kemudian WAYAN KAYUA meninggaldunia pada tahun 1961.
Bahwa dengan telah meninggalnya WAYAN KAYUAmaka segala pengurusan keberatan terhadap pengenaan wajib lapor Almarhum WAYAN KAYUA dilanjutkan oleh anakanaknya yang salah satunya adalah PUTUSUWENDRA (meninggal dunia). Dengan demikian PUTU SUWENDRA SAHsebagai salah satu keturunan dari Almarhum WAYAN KAYUA..
Menyatakan secara hukum WAYAN KAYUA adalah keturunan/anak sah dariKETUT KADJAR.5. Menyatakan secara hukum pedum pamong/dum raksa terhadap tanah seluas~ 29209 5z 158,565 Ha sebelum berlakunya Undang Undang Landreform sesuai adat Balioleh Wayan Kayua kepada 17 KK (anakanak dan cucucucunya) adalah sah.6. Menyatakan secara hukum Almarhum PUTU SUWENDRA adalah sah keturunan WAYAN KAYUA.7.
Disamping itu tanahtanah atas nama Wayan Kayua telahdilaporkan sebagai tanah lebih oleh Wayan Kayua, sehingga atas kelebihamtersebut pemerintah telah memberikan kepada Para Penggarap dengandibuktikan adanya Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali tanggal 5Februari 1965 No.
Wayan Kayua dan alm.