Ditemukan 17 data
263 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat ,Il, Ill dan IV;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan lainlain di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya dan memohon agar memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Dalam Provisionil:Mengabulkan gugatan provisionil Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa perkara permohonan PKPU dan Kepaiitan
PT. GLOBAL AUTOMATION
Tergugat:
1.PT. ANGGREK HITAM
2.PT. HIGH SPEED SHIPYARD
3.PT. ANGGREK HITAM (Dalam Pailit)
1015 — 420
Anggrek Hitam (dalam pailit) yang berkedudukan di Batam telahdinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada PengadilanNegeri Medan No. 7/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Mdn tertanggal 02 Agustus2018, oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan,sehubungan dengan perkara yang berkaitan dengan kepaiitan untuk wilayahPropinsi Riau saat ini telah berkembang menjadi Propinsi Kepulauan Riau(Batam), yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Niaga Pada PengadilanNegeri Medan merujuk
pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya,Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk "halhal lainadalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkarapermohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktupenyelesaiannya, dan semua bentuk tagihan atau gugatan wajib diajukan melaluiPengadilan Niaga;Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan penggugat bahwa Tergugat beralamat dan berkedudukan di Kota Batam, sehubungan dengan perkara yangberkaitan dengan kepaiitan
147 — 32
(lima ratus lima puluh sembilan meter persegi),Gambar Situasi tanggal 08091973 Nomor : 372/1973 termasuk dalam boedelpailit;Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 1 UU No. 37 tahun 2004tetang Kepaiitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkanbahwa Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yangpengurusan da pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasanHakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undangundang ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 5 UU
No. 37 tahun 2004tetang Kepaiitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkanbahwa kurator adalah balai harta peniggalan atau orang perseoranga yangdiangkat oleh pengadilan utuk mengurus dan membereskan harta debitur pailitdibawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan undangundag ini.Menimbang, bahwa menurut pasal 24 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004tetang Kepaiitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkanbahwa Debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan menguruskekayaannya
234 — 125
KHARISMA KHATULISTIWASENTOSA , PAILIT dengan segala akibat hukumnya ;Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepaiitan TermohonPailit ;Menunjuk dan mengangkat : Ir. BAMBANG ERYANTO HERMAWAN, SH.
PT. SEMBILAN NAGA JAYA RAYA
Termohon:
PT. SINAR PERMATA YULIA
47 — 64
Casablanca Raya Kav. 88, Menteng Dalam-Tebet, Jakarta Selatan 12870, sebagai Kurator dalam Kepaiitan DEBITOR in casu PT. SINAR PERMATA YULIA;
- Menetapkan imbalan jasa pengurus dan biaya kepengurusan PKPU a quo dalam penetapan tersendiri;
- Menetapkan imbalan jasa Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya;
- Menghukum TERMOHON PKPU / PT.
PT. Multi Karya Engineering
Termohon:
......................................
44 — 22
, Hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepaiitan PT Multi Karya Engineering
- Menunjuk dan mengangkat :
- PUTRI KURNIATI, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU 228 AH.04.03 - 2019 tertanggal 31 Desember 2019
- DEIKA ALDILLA, S.H.
716 — 297
Bahwa permohonan pailit oleh PEMOHON haruslah diajukan berdasarkan halhal danalasanalasan hukum sebagaimana dimaksud Undangundang Nomor 37Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(selanjutnya disebut "UU Kepaiitan dan PKPU), sebagai berikut:Pasal 2 Ayat (1) berbunyi:"Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayarlunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannyasendiri
Bp. Sudirman
Tergugat:
1.Lie Rita
2.Susilawati Ali Warga
49 — 23
Fotocopt Pasal 64 UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepaiitan,diberi Tanda TT7 ;8.
229 — 170 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sarana Multi Seluler pada Tanggal 7September 2010 memberikan surat perihal: pemberitahuan dan kordinasiPenanganan Kepailitan (bukti tanda terima terlampir);Bahwa ketentuan pasal 8 ayat (2) dan (8) UU Kepaiitan dan penundaankewajiban pembayaran hutang No. 37 tahun 2004 disebutkan:Pasal 2:"Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehjurusita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumsidang pemeriksaan pertama diselenggarakan."
271 — 72
Tergugat dan Turut Tergugat Il adalah pihakpihak yang menurut hukum telahkehilangan hak keperdataannya berdasarkan Putusan Pailit terhadapdirinya sejak tanggal putusan tersebut;20.Bahwa kepailitan mengakibatkan debitor kehilangan haknya dalamlapangan harta kekayaannya karena seluruh harta kekayaan debitor sertasegala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan berada dalam sitaanumum sejak saat putusan pernyataan pailit diucapkan sebagaimana yangdiatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 Bagian Kedua tentang Kepaiitan
;Halaman 34 Putusan Nomor 21/Pdt.SusGugatan LainLain/2019/PNNiaga SbyJo Nomor 18/Pdt.SusPKPU/2018/PNNiaga Sby21.Bahwa Penggugat yang tetap memasukkan Turut Tergugat dan TurutTergugat Il sebagai pihakpihak dalam gugatan a quo, jelas merupakantindakan hukum yang melanggar ketentuan dalam UU Nomor 37 Tahun2004 Bagian Kedua tentang Kepaiitan dimana Turut Tergugat dan TurutTergugat Il adalah pihakpihak yang tidak mempunyai status /egal personastandi in judicio (yang sah mempunyai wewenang bertindak di
Bahwa kepailitan mengakibatkan debitor kehilangan haknya dalamlapangan harta kekayaannya karena seluruh harta kekayaan debitor sertasegala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan berada dalam sitaanumum sejak saat putusan pernyataan pailit diucapbkan sebagaimana yangdiatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 Bagian Kedua tentang Kepaiitan;7.
PT. PRIMA ENGINEERED CONSTRUCTION
Termohon:
1.PT. TRIMAS KEMASINDO
2.PT. ARTHA MAS MINAHASA
635 — 103
ARTHA MAS MINAHASA (DALAMPKPU) (Selanjutnya disebut Kreditor Terlambat);Tidak ada keberatan dari Tim Pengurus serta para Kreditor yang hadir dalamRapat Verifikasi terhadap Kreditor Terlambat tersebut, oleh karenanyaberdasarkan Pasal 278 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepaiitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Selanjutnya disebut UUK),tagihan dari Kreditor Terlambat tersebut dapat diterima oleh Tim Pengurusdan kemudian dilakukan verifikasi;d.
ARTHA MAS MINAHASA (DALAMPKPU) (Selanjutnya disebut Kreditor Terlambat); Tidak ada keberatan dari Tim Pengurus serta para Kreditor yang hadir dalamRapat Verifikasi terhadap Kreditor Terlambat tersebut, oleh karenanyaberdasarkan Pasal 278 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepaiitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Sselanjutnya disebut UUK),tagihan dari Kreditor Terlambat tersebut dapat diterima oleh Tim Pengurusdan kemudian dilakukan verifikasi;d.
50 — 16
yang mewakiinya atau pihak yang menerimapengalhan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun, untukstatus quo atau Untuk tidak melakukan tindakan apapun balk tindakanhukum bak gugatan perdata atau permohonan kepailtan, tindakaneksekusj, tindakan penagihan.2) Memerintahkan TERGUGATI dan TERGUGATII dan/atau ParaKuasanya atau Phak yang mewakiinya atau pihak yang menerimapengalhan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun, untuktidak mekukan tindakan apapun balk melalui tindakan hukum perdataatau kepaiitan
166 — 73
MetroBatavia telah datur oleh UnclangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepaiitan dan PKPUtermasuk mengenai Balai Harta Peringgalan atau orang perseorangan yang diberikankewenangan untuk mengurus danmembereskanharta paitit PT.
228 — 259
Bahwa Hukum Kepaiitan adalah lex specialis dan mengesampingkan lexgeneralis,dimana semua tuntutan atau pun sitaan/sita jaminan dan lainlaingugur setelah putusan pailit, sebagaimana yang diaturdalam Pasal29 Undangundang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor37Tahun 2004.Bunyi Pasal 29:Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap Debitor Pailitsejauh bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit danperkaranyasedang berjalan, gugur demi hukum dengan
ANI MARYANI mewakili tiga ratus dua puluh satu orang
Termohon:
PT. DADA INDONESIA
352 — 446
Mengapa kepaiitan ini ditujukan kepada tidak mampu karenaharta debitor ini untuk membayar semua. Apabila misal semua kreditor itupiutangnya Rp.10 M dan debitor memiliki Rp. 1 M, secara konsep uang Rp.1 M tidak mampu membayari utang Rp. 10 M. Dengan kondisi demikian,maka harus dilakukan pailit, karena 1131 mengatakan Rp. 10 M untuk 10Kreditor ini harus dapat semua dari harta debitor. Karena itu harusdipailitkan dan kemudian diakukan sita umum.
70 — 26
(Dadlam Pailit) (yang selajutnya disebut Turut Tergugat) sebagaimana didasarkanpada putusan pailit No. 01/PKPU/2013/PN.NIAGA.Sby tertanggal 16 April 2013;e Pihak Ketiga yang dimaksud kan oleh Penggugat adalah Tim Kurator TurutTergugat (Dalam Pailit), ;1Bahwa terlihat dengan jelas inti permasalahan Penggugat dalamGugatannya adalah dokumen dokemen jaminan terhadap HartaPailit Turut Tergugat yang saat ini di amankan oleh Tergugat IIatas perintah UndangUndang Kepailitan no 37 Tahun 2004tentang Kepaiitan
223 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
AdamSkyconnection Air Lines (Dalam Pailit) melainkan adalah kepentinganPihak Lift Leasing Sari (Pemohon keberatan/pembantah) dan terhadappenagihan penagihan tersebut telah dibantah oleh Kurator, sehingga dalampenyelesaian masalah tersebut. tidak menjadi sederhana lagi dalampenyelesaiannya sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal127 ayat (3) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepaiitan danPenundaan Pembayaran Utang oleh karena itu terhadap keberatantersebut haruslahdikesampingkan/tidak
Adam Skyconnection Air Lines (Dalam Pailit)melainkan adalah kepentingan Pihak Lift Leasing Sarl (Pemohonkeberatan/pembantah) dan terhadap penagihan penagihan tersebut telahdibantah oleh Kurator, sehingga dalam penyelesaian masalah tersebut tidakmenjadi sederhana lagi dalam penyelesaiannya sebagaimana yang disyaratkandalam ketentuan Pasal 127 ayat (3) UndangUndang No. 37 Tahun 2004Tentang Kepaiitan dan Penundaan Pembayaran Utang oleh karena ituterhadap keberatan tersebut haruslahdikesampingkan/tidak