Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-01-2012 — Upload : 23-01-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 03/PDT.G/2011/PN Lbp
Tanggal 16 Januari 2012 — Menteri Keuansgan RI eq Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Vii Jakarta eq Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jakarta cq Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPNL) Jakarta V berkedudukan di Jakarta, Jl. Prapatan No. 10 Jakarta Pusat, disebut sebagai TERGUGAT; 2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, berkedudukan di Pakam, Jl.Karya Utama Lubuk Pakam, disebut sebagai TURUT TERGUGAT;
6416
  • Menteri Keuansgan RI eq Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Vii Jakarta eq Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jakarta cq Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPNL) Jakarta V berkedudukan di Jakarta, Jl. Prapatan No. 10 Jakarta Pusat, disebut sebagai TERGUGAT;2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, berkedudukan di Pakam, Jl.Karya Utama Lubuk Pakam, disebut sebagai TURUT TERGUGAT;
    Menteri Keuansgan RI eq Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) KantorWilayah Vii Jakarta eq Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)Cabang Jakarta cq Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPNL)Jakarta V berkedudukan di Jakarta, Jl Prapatan No. 10 Jakarta Pusat,disebut sebagai TERGUGAT;2.