Ditemukan 1267 data
151 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
16 — 14
sebagai berikut:1 SAKSII bin *****, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II karena Pemohon II adalahanak kandung saksi dan Pemohon I menantu saksi;e Bahwa saksi tahu hubungan Pemohon I dengan Pemohon IJ adalah suami istri;e Bahwa pada Pemohon I dan Pemohon II menikah saksi tidak hadir;e Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menikah di, Malaysia pada tanggal 8 Desember2004;e Bahwa yang menikahkan Pemohon I dan Pemohon II adalah imam kampung ataspenyerahan kewalian
saya kepadanya;e Bahwa yang menjadi wali Nikah adalah saya sendiri sebagai ayah kandungPemohon IJ dengan menyerahkan kewalian saya kepada Imam tersebut;e Bahwa yang menjadi saksi saat pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalahoh ok 2 ok Kk dan ok 2k 2 2k ok :e Bahwa mahar pernikahan Pemohon I dan Pemohon II berupa uang Malaysiasebesar 100 ringgit, dan seperangkat alat sholat dibayar tunai;Hal. 9 dari 9 Penetapan.
berkaspengurusan Akta kelahiran anak dan kepentingan lainnya;Bulan bin Saenong, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi kenal Pemohon I dan Pemohon II karena Pemohon I adalah iparsaksi, sedang Pemohon II adalah saudara kandung saksi ;Bahwa hubungan Pemohon I dengan Pemohon II sebagai suami istri;Bahwa saksi hadir waktu pernikahan Pemohon I dan Pemohon II yang menikahdi, Malaysia pada tanggal 8 Desember 2004;Bahwa yang menikahkan Pemohon I dan Pemohon II adalah imam kampung ataspenyerahan kewalian
inisebagaimana maksud Pasal 309 RBg;Menimbang, bahwa saksi pertama yang bernama PEMOHON I bin ***** dansaksi kedua yang bernama PEMOHON II bin *****, dimana kedua saksi tersebut secaraterpisah telah memberikan keterangan yang saling bersesuaian dengan dalildalilpermohonan pemohon yang pada pokoknya kedua saksi mengetahui bahwa perkawinanPemohon I dan Pemohon II dilaksanakan secara agama Islam berlangsung di Kampung,Malaysia pada tanggal 08 Desember 2004, dinikahkan oleh imam kampung ataspenyerahan kewalian
sampai sekarang;Menimbang, bahwa dari rangkaian pemeriksaan perkara ini baik yang diuraikanPemohon I dan Pemohon II di atas dihubungkan dengan keterangan dibawah sumpah darisaksisaksinya yang saling bersesuaian, maka majelis hakim menemukan faktapersidangan yang pada pokoknya:e bahwa Pemohon I (PEMOHON I bin *****) dengan Pemohon IT (PEMOHON IIbinti *****) telah melakukan pernikahan secara Islam pada tanggal 8 Desember2004 di Kota Sabah Malaysia, dinikahkan oleh imam kampung Paris ataspenyerahan kewalian
17 — 16
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Ishananto Azhar, Amd.Kep bin Sayrifuddin) sebagai wali dari Andi Besse Akkajeng binti Andi Mandasini, NIK 7408155007090001, perempuan, tempat/tanggal lahir: Soroako, 10 Juli 2009 dalam mewakili kepentungan pengurusan TASPEN dan kepentingan kewalian lainnya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
10 — 1
HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaitersebut di atas;Menimbang, bahwa inti dari permohonan Pemohon adalah agar PengadilanAgama Jakarta Utara menetapkan Pemohon sebagai pemegang hak wali atas seoranganak yang bernama (NAMA ASLI ANAK IV ALMARHUM DENGANALMARHUMAH), lahir di Ponorogo pada tanggal :Menimbang, bahwa atas permohonannya tersebut Pemohon telah menyatakankesanggupannya untuk memenuhi tanggung jawab sebagai pemegang hak wali terhadapanak yang dimohonkan hak kewalian
P.3, P4 dan P.5 serta 3 (tiga)orang saksi sebagai tersebut dalam duduk perkaranya;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat tersebut dihubungkan denganketerangan saksisaksi Pemohon yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pemohonadalah orang yang layak untuk ditetapkan sebagai pemegang hak kewalian terhadap anakyang dimohonkan kewalian atasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta tidak ada hal negatif padaPemohon yang dikhawatirkan akan
24 — 14
liggllrcd otlg wSqIlq sVaIlyArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta selurun masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohanseseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwadiperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
Kewalian 6. Wakaf dan 7.
ligglleod Hatlg sSqIlq SVaIlyArtinya : Ulama Syafi'iyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebut luas), dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatanhakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadiseseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang dan milikseseorang.
Merdekanya seorang budak 5.Kewalian 6. Wakaf dan 7. Miliknya seseorang;Menimbang, bahwa keterangan saksi pertama dan saksi keduaPemohon dan Pemohon II bersesuaian dan cocok antara satu dengan yanglain oleh karena itu keterangan dua orang saksi tersebut memenuhi Pasal 308dan Pasal 309 R.Bg.
13 — 2
maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagai tersebut di atas;Menimbang, bahwa inti dari permohonan Pemohon adalahagar Pengadilan menetapkan Pemohon sebagai pemegang hak waliatas anak yang bernama Fadhiansyah Rezki Adri Permana bin DeniDarisman dengan alasan sebagaimana yang diuraikan pada duduknyaperkara ;Menimbang, bahwa atas permohonannya tersebut Pemohonmelalui kuasanya telah menyatakan kesanggupannya untukmemenuhi tanggung jawab sebagai pemegang hak wali terhadap anakyang dimohonkan hak kewalian
atasnya;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan permohonannya,Pemohon telah pula mengajukan buktibukti yang terdiri dari bukti P.1,Hal 6 dari 8 hal PEN NO.022/Pdt.P/2019/PA.Badg.sSampai dengan P. 5 yang akan dipertimbangkan selanjutnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat tersebutdihubungkan dengan keterangan kuasa Pemohon serta dikaitkandengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pemohon yang padapokoknya menerangkan bahwa Pemohon adalah orang yang layakuntuk ditetapkan sebagai pemegang hak kewalian
terhadap anak yangdimohonkan kewalian atasnya, serta tidak ada hal negatif padaPemohon yang dikhawatirkan akan menimbulkan mudarat bagi anaktersebut, dengan demikian buktibukti tersebut dinilai telah memenuhiformil dan materil pembuktian dan telah sejalan serta mendukungpermohonan Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang dipertimbangkandi atas, Majelis berpendapat bahwa permohonan Pemohon telahsejalan dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 107 ayat (1)dan (2), oleh karena itu cukup
46 — 16
Fotocopi sesuai aslinya surat pernyataan penyerahan hak kewalian dari La Kulle binKaseng ( Ayah kandung pemohon II ) kepada H.Basri Laebe tertangal 1 januari 1995(P2);Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut diatas para pemohon jugamengajukan saksi saksi saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagaiberikut:1.
pomohon II sejak tahun 1994, denganpemohon I pernah serumah ketika kuliah di Jakarta sedangkan dengan pemohon IIkarena pernah satu sekolah di pesantren Al Urwatul Usqo di Benteng Sidrap; Bahwa saksi mengetahui pemohon I dan pemohon II telah menikah pada tahun 1995di Jakarta timur, karena pada saat itu saksi hadir dalam pernikahan tersebut; Bahwa yang bertindak sebagai wali adalah ayah pemohon II yang bernama Kulledengan mewakilkkan kepada Ustas H.Basri; Bahwa saksi tidak tahu kapan penyerahan hak kewalian
tinggal di SikkuAle, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, menerabgkan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan pemohon I dan II sejak tahun 1994 karena sama samakuliah di LIPIA Jakarta; Bahwa saksi mengetahui pemohon I dan pemohon II telah menikah pada tahun 1995di Jakarta timur, karena pada saat itu saksi hadir dalam pernikahan tersebut; Bahwa yang bertindak sebagai wali adalah ayah pemohon II yang bernama Kulledengan mewakilkan kepada Ustas H.Basri; Bahwa saksi tidak tahu kapan penyerahan hak kewalian
37 — 1
Bahwa kewalian saksi, saksi serahkan kepada bapak Modin; Bahwa Mas kawin berupa uang sebesar Rp 100.000, (seratus riburupiah); Bahwa saksi nikah bernama Z dan S; Bahwa selain saksisaksi tersebut, ada beberapa tetangga dekatkurang lebih 7 (tujuh ) orang yang diundang dan turut menyaksikanpernikahan Pemohon dengan Pemohon Il Bahwa saksi tahu Pemohon dan Pemohon II sudah dikaruniai 2orang anak bernama : ANAK 1 dan ANAK 2;Halaman 4 dari 12 halamanPenetapan. Nomor 0129 Padt.P/20. 15./PA.
Bahwa kewalian saksi, saksi serahkan kepada bapak Modin; Bahwa Mas kawin berupa uang sebesar Rp 100.000, (seratus riburupiah); Bahwa saksi nikah bernama Z dan S; Bahwa selain saksisaksi tersebut, ada beberapa tetangga dekatHalaman 5 dari 12 halamanPenetapan. Nomor 0129 Padt.P/20. 15./PA.
Bahwa kewalian saksi, saksi serahkan kepada bapak Modin; Bahwa Mas kawin berupa uang sebesar Rp 100.000, (seratus riburupiah); Bahwa saksi nikah bernama Z dan S; Bahwa selain saksisaksi tersebut, ada beberapa tetangga dekatkurang lebih 7 (tujuh ) orang yang diundang dan turut menyaksikanpernikahan Pemohon dengan Pemohon Il Bahwa saksi tahu Pemohon dan Pemohon Il sudah dikaruniai 2orang anak bernama : ANAK 1 dan ANAK 2; Bahwa saksi tahu antara Pemohon dengan Pemohon Il semulaorang lain dan mereka
19 — 12
Tidakterdapat alasan berpindahnya hak kewalian dari walinasab a quo wali bapak kewali hakim a quo KepalaKantor Urusan Agama Kecamatan Simpur semata matakarena alasan wali jauh, karena menurut' penjelasanPasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agama tersebut,musafatulqasri/jarak jauh yang sulit dihubungi dansebagainya ; Menimbang, bahwa oleh karena perpindahan walikarena wali nasabnya jauh semata mata tidak cukupuntuk dijadikan alasan berpindahnya hak kewalian,maka untuk membuktikan apakah adanya halangansebagaimana
20 — 12
tertentu yang hanya dengan mendengar saja , tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itusudah lama terjadi ;n Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksian istifadhohmaka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiq didalam kitabnyaFighus Sunnah jilid HI halaman 426 yang artinya Imam SyafiI membenarkan kebolehankesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian
Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyahberpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , wakaf dan miliknya seseorang .
21 — 6
yang hanya denganmendengar saja, tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syaratkesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi*;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Ketua Majelis memandang perlu mengemukakanpendapat Sayyid Sabig didalam kitabnya Fiqhus Sunnah jilid Ill halaman 426yang artinya Imam Syafii* membenarkan kebolehan kesaksian istifadhohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian
Sedangkan XXXX dansebagian XXXX berpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkankesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian, merdekanyaseorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.
29 — 8
Bahwa saksi kenal dengan pemohon II sejak menikah dengan pemohon JI; Bahwa yang bertindak sebagai wali adalah ayah pemohon II yang bernama Nawir,akan tetapi dalam ab qobul menguasakan kepada Muhiddin; Bahwa saksi tidak melihat sendiri perkawinan pemohon I dengan pemohon II, namunselalu ada komunikasi dengan pemohon I via telpon dan saksi sebelumnya telahberpesan kepada pemohon I agar menikah secara Islam dengan memenuhi syarat danrukun perkawinan Islam; Bahwa saksi tidak tahu kapan penyerahan hak kewalian
Tengah, Bukit kukusan, Sabah, Malaysia; Bahwa saksi mengetahui pemohon I dan pemohon II telah menikah pada tahun 2007di Sabah Malaysia, karena pada saat itu saksi hadir dalam pernikahan tersebut; Bahwa yang bertindak sebagai wali adalah ayah pemohon II yang bernama Nawirdengan menguasakan hak kewalianya via telpon kepada Muhiddin; Bahwa saksi tidak mendengar pembicaraan via telpon antara Nawir dengan Muhiddintersebut, saksi hanya dapat informasi dari pemohon I dan pemohon II tentangpenyerahan hak kewalian
16 — 3
Penetapan ini.TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaitersebut di atas;Menimbang, bahwa inti dari permohonan Pemohon adalah agar Pengadilanmenetapkan Pemohon sebagai pemegang hak wali atas seorang anak yang bernamaNAMA ASLI ANAK ALMARHUM, lahir di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2004;Menimbang, bahwa atas permohonannya tersebut Pemohon telah menyatakankesanggupannya untuk memenuhi tanggung jawab sebagai pemegang hak waliterhadap anak yang dimohonkan hak kewalian
P.3 dan P.4 serta dua orangsaksi sebagai tersebut dalam duduk perkaranya;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat tersebut dihubungkandengan keterangan saksisaksi Pemohon yang pada pokoknya menerangkan bahwaPemohon adalah orang yang layak untuk ditetapkan sebagai pemegang hak kewalianterhadap anak yang dimohonkan kewalian atasnya, serta tidak ada hal negatif padaPemohon yang dikhawatirkan akan menimbulkan mudarat bagi anak tersebut, dengandemikian buktibukti tersebut dinilai telah memenuhi formil
13 — 4
tertentu yang hanya dengan mendengar saja , tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itusudah lama terjadi ; Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksian istifadhohmaka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiq didalam kitabnya FiqhusSunnah jilid Il halaman 426 yang artinya Imam SyafiI membenarkan kebolehan kesaksianistifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian
Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyahberpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah,nasab, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , wakaf dan miliknya seseorang .Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakat tentangdiperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksiistifadhoh;oe Menimbang, bahwa pasal 64 Undangundang Nomor tahun 1974 berbunyi untukperkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang
16 — 1
tertentuyang hanya dengan mendengar saja, tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu,dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lamaterjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapatSayyid Sabig didalam kitabnya Fighus Sunnah jilid Ill halaman 426 yang artinyaImam Syafii* membenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian
ImamAbu hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi hakimw.Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang .Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakattentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh
17 — 2
peristiwatertentu) yang hanya dengan mendengar saja, tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksiantersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lamaterjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalahtermasuk kesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlumengemukakan pendapat Sayyid Sabiq didalam kitabnya FiqhusSunnah jilid III halaman 426 yang artinya Imam Syafiimembenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam wmasalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian
Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyahberpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkankesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf danmiliknya seseorang.
Tri Megawati binti Bustami
Tergugat:
Mardi bin Matsani
20 — 8
yang menjadi alasan pokok permohonan Pemohonagar ditetapkan sebagai wali terhadap anak bernama Risma Dervi Jayanti BintiHalaman 5 dari 8 halaman Penetapan No. 0096/Pdt.P/2015/PA.Pkp.Husin Hasan, umur 20 tahun yang merupakan anak almarhum Hasan Husin Bin Hasan,dimana saat ini ; bawah umur sehingga belum cakap untuk melakukan sMenimbang, bahwa atas permohonannya tersebut Pemohon telahmenyatakan kesanggupannya untuk memenuhi tanggung jawab sebagaipemegang hak wali terhadap anak yang dimohonkan hak kewalian
bukti P.5, yang diajukan olehPemohon, Majelis Hakim berpendapat, menunjukan Pemohon memiliki hakpensiun dari suaaminya yang bernama almarhum Husin Hasan sebagai penerimauntuk dirinya dan anakanaknya;Halaman 6 dari8 halaman Penetapan No. 0096/Pdt.P/2015/PA.Pkp.Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat tersebut dihubungkan denganketerangan saksisaksi Pemohon yang pada pokoknya menerangka bahwa Pemohonadalah orang yang layak untuk ditetapkan sebagai pemegang hak wali terhadap anak yangdimohonkan kewalian
49 — 13
untuk memenuhi tanggung jawabsebagai pemegang hak wali terhadap anak yang dimohonkan hakkewalian atasnya;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan permohonannya,Pemohon telah pula mengajukan buktibukti yang terdiri dari bukti P.1,sampai dengan P. 7 yang akan dipertimbangkan selanjutnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat dan saksisaksi tersebut dihubungkan dengan keterangan Pemohon yang padapokoknya saksisaksi menerangkan bahwa Pemohon adalah orangyang layak untuk ditetapkan sebagai pemegang hak kewalian
terhadapanak yang dimohonkan kewalian atasnya, serta tidak ada hal negatifpada Pemohon yang dikhawatirkan akan menimbulkan mudarat bagianak tersebut, dengan demikian buktibukti tersebut dinilai telahmemenuhi formil dan materil pembuktian dan telah sejalan sertamendukung permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang dipertimbangkandi atas, Majelis berpendapat bahwa permohonan Pemohon telahsejalan dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 107 ayat (1)Hal 6 dari 8 hal PEN NO.0619/Pdt.P
16 — 2
tertentu yang hanya dengan mendengar saja, tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidakdisangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi*;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakanpendapat Sayyid Sabig didalam kitabnya Fiqhus Sunnah jilid Ill halaman 426yang artinya Imam Syafii* membenarkan kebolehan kesaksian istifadhohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian
Sedangkan ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebutsepakat tentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksiistifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan denganperkawinan yang terjadi
64 — 19
terhadap anak yang dimohonkan hakkewalian atasnya;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan permohonannya,Pemohon telah pula mengajukan buktibukti yang terdiri dari bukti P.1,sampai dengan P. 11 serta dua orang saksi sebagai tersebut dalamduduk perkaranya;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat tersebutdihubungkan dengan keterangan saksisaksi Pemohon yang padapokoknya menerangkan bahwa Pemohon adalah orang yang layakHal 7 dari 9 hal PEN NO.248/Pdt.P/2020/PA.JU.untuk ditetapkan sebagai pemegang hak kewalian
terhadap anak yangdimohonkan kewalian atasnya, serta tidak ada hal negatif padaPemohon yang dikhawatirkan akan menimbulkan mudarat bagi anaktersebut, dengan demikian buktibukti tersebut dinilai telah memenuhiformil dan materil pembuktian dan telah sejalan serta mendukungpermohonan Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang dipertimbangkan diatas, Majelis beroendapat bahwa permohonan Pemohon telah sejalandengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 107 ayat (1) dan (2), olehkarena itu cukup