Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-01-2016 — Upload : 09-12-2016
Putusan PN BLITAR Nomor 487/Pid.B/2015/PN Blt
Tanggal 6 Januari 2016 — DALUNG Bin (Alm) KISTUR
213
  • DALUNG Bin KISTUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dalam dakwaan pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    DALUNG Bin (Alm) KISTUR
    Dalung Bin (alm) Kistur;2. Tempat lahir : Blitar;3. Umur/Tanggal lahir :52/tahun 1963;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dsn. Glatik Kel. Tingal Kec. Garum Kab. Blitar;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Buruh;Terdakwa Mahmun als. Dalung Bin (alm) Kistur ditahan dalam TahananRutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 1 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober20152.
    DALUNG Bin KISTUR denganharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang tidak disertai surat ijin dari yangberwenang, selanjutnya Petugas Kepolisian Polres Blitar melakukanpengembangan penyelidikan, dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahterdakwa pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekitar jam 16.00.
    DALUNG Bin KISTUR,yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh terdakwa;Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diberikan dibawah sumpah,dan keterangan terdakwa dipersidangan menunjukkan bahwaterdakwaMAHMUN Als.
    DALUNG Bin KISTUR telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa jindengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edarsebagaimana dalam dakwaan pertama;Halaman 8 dari 9 Putusan Nomor 487/PID.B/2015/PN Bit2.
Register : 30-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 187/Pid.Sus/2018/PN Blt
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
TRIYONO.SH
Terdakwa:
MAHMUD Als NDALUNG Bin KISTUR
4613
  • Menyatakan Terdakwa MAHMUD Alias DALUNG Bin KISTUR, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum,menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkanNarkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu

    2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaMAHMUD Alias DALUNG Bin KISTUR,tersebut di atas dengan

    Penuntut Umum:
    TRIYONO.SH
    Terdakwa:
    MAHMUD Als NDALUNG Bin KISTUR
Register : 11-06-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 344/Pid.Sus/2020/PN Jbg
Tanggal 8 Juli 2020 — KISTUR Bin REJEB
222
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa MASRUDI ALS KISTUR BIN REJEB tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda
    KISTUR Bin REJEB
Register : 18-01-2023 — Putus : 20-02-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PN JOMBANG Nomor 31/Pid.Sus/2023/PN Jbg
Tanggal 20 Februari 2023 — ,M.H
Terdakwa:
MASRUDI alias KISTUR BIN REJEB
163
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Masrudi alias Kistur Bin Rejeb, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa keahlian dan Kewenangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin Edar sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada
    ,M.H
    Terdakwa:
    MASRUDI alias KISTUR BIN REJEB