Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-03-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 20/Pid.B/2017/PN Klb
Tanggal 30 Maret 2017 — - Hengki Kolimo
5217
  • Menyatakan terdakwa Hengki Kolimo alias RG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan3.
    - Hengki Kolimo
    Menyatakan terdakwa Hengki Kolimo alias RG bersalah melakukan tindakpidana pencurian dengan pemberatan secara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hengki Kolimo alias RG dengan pidanapenjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi lamanya Terdakwaditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan;3.
    saksi kaget bangun dan membuka pintu bagian depan dan melihatterdakwa Hengki Kolimo ada berdiri di depan pintu rumah saksi, selanjutnyasaksi mempersilahkan terdakwa Hengki Kolimo untuk masuk ke dalamrumah saksi, setelah Hengki Kolimo masuk lalu saksi tanya kepada HengkiKolimo bagaimana lalu Hengki Kolimo jawab kita dua pergi bongkar alatmobil Lintas Abad lalu saksi katakan saya takut, itu mobil milik pemerintahnanti ketahuan kita masuk penjara lalu terdakwa Hengki Kolimo mengatakanmari kita dua
    depan, setelah itu saksi melihat Hengki Kolimomemasang senter di bagian kepalanya lalu menyalakan lampu senter itu,setelah lampu senter menyala kemudian Hengki Kolimo memegang kunciinggris dan kunci lainnya lalu naik duduk diatas mesin mobil itu, setelahHengki Kolimo sudah duduk diatas mesin mobil kemudian mulai membukabaut dari beranstop mobil itu dengan menggunakan kunci inggris yangdibawanya, sambil Hengki Kolimo membuka baut dari branstop mobil, saksimengatakan kepada Hengki Kolimo saya takut
    jadi mari kita pulang sudahkemudian Hengki Kolimo katakan sabar dulu branstop mobil saya ambilbaru kita pulang lalu saksi duduk di pinggir jalan dekat mobil dan tidak lamakemudian Hengki Kolimo mengatakan kepada saksi lu mari ko bantu sayapegang ini senter dulu, supaya saya buka ini barang lalu saksi berjalanmendekati Hengki Kolimo selanjutnya saksi menerima senter itu daritangan Hengki Kolimo lalu saksi membantu senter di bagian baut brenastopmobil dan Hengki Kolimo lanjut membuka baut branstop
    dengan menggunakan sepeda motornya;Bahwa, peran saksi saat itu membantu Hengki Kolimo memegang lampusenter yang sementara nyala dan Hengki Kolimo membuka baut branstopmobil, dan juga saksi membantu Hengki Kolimo menurunkan branstop mobilitu dari atas sepeda motor;Bahwa, sebelumnya saksi dan Hengki Kolimo tidak meminta ijin terlebihdahulu kepada pemilik mobil tersebut;Bahwa, saksi tidak tahu terdakwa Hengki Kolimo membawa alat mobilberupa transtop mobil tersebut dibawa dan disimpan dimana;Bahwa,
Putus : 30-03-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 19/Pid.B/2017/PN.Klb
Tanggal 30 Maret 2017 — - FERDIAYANTO LAUKIDING
3611
  • Setelah itu terdakwa FERDIAYANTO LAUKIDING dan saksiHENGKI KOLIMO berkemaskemas dan memasukkan kunci 14 (empatbelas) dan kunci Inggris tersebut kedalam jok sepeda motor milik saksiHENGKI KOLIMO, lalu terdakwa FERDIAYANTO LAUKIDING diboncengoleh saksi HENGKI KOLIMO untuk pulang kerumah saksi HENGKI KOLIMOyang berada di Wormanem.> Bahwa terdakwa FERDIAYANTO LAUKIDING dan saksi HENGKI KOLIMO(dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) telah mengambil alatalat mobil/ onderdil mobil lintas Abad berupa
    Put No.19/Pid.B/2017/PN.Klb.saksi Hengki Kolimo dan terdakwa Ferdiayanto Laukiding berhenti membuka bauttersebut serta menutup kembali kepala mobil Lintas Abad tersebut dengan caramendorong dari bagian depan ke arah belakang tempat dudukan kepala mobilsemula, saksi Hengki Kolimo sempat mengatakan bahwa besok saya cari kuncilagi baru kita dua datang buka, setelah itu Terdakwa Ferdiayanto Laukiding dansaksi Hengki Kolimo pulang, yaitu kerumah milik saksi Hengki Kolimo yangberada di Wormanem;Bahwa benar
    Lalu datang saksi Hengki Kolimo mengajak terdakwa Ferdiayanto Laukiding untukmengambil alatalat mobil tersebut, lalu terdakwa Ferdiayanto Laukiding dibonceng olehsaksi Hengki Kolimo ke TKP (tempat kejadian perkara) di pinggir jalan raya DesaProbur, lalu terdakwa Ferdiayanto Laukiding memarkirkan sepeda motor, lalu saksiHENGKI KOLIMO membuka jok sepeda motor tersebut untuk mengambil kunci 14(empat belas) dan kunci Inggris lalu terdakwa Ferdiayanto Laukiding dengan saksiHengki Kolimo berjalan menuju
    Setelah itu terdakwa FerdiayantoLaukiding dan saksi Hengki Kolimo berkemaskemas dan memasukkan kunci 14 (empatbelas) dan kunci Inggris tersebut kedalam jok sepeda motor milik saksi Hengki Kolimo,lalu terdakwa Ferdiayanto Laukiding dibonceng oleh saksi Hengki Kolimo untuk pulangkerumah saksi Hengki Kolimo yang berada di Wormanem;Menimbang, bahwa barangbarang berupa 1 (satu) buah Dynamo Strom Truk, 1(satu) buah bak rem Truk, Wayer, 1 (Satu) buah saringan minyak Mobil Truk dan 1(satu) buah brandstop
    Ferdiayanto Laukiding dibonceng olehsaksi Hengki Kolimo untuk pulang kerumah saksi Hengki Kolimo yang berada diWormanem;Hal. 26 dari 30 hal.
Putus : 13-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN KALABAHI Nomor 102/Pid.B/2016/PN Klb
Tanggal 13 September 2016 — - SILFESTER SOLI BOYANG
318
  • Setelah hujan berhenti, saksi NOH KOLIMO pun pamit untuk pulang kerumahnya dengan membonceng saksi korban FANCE SERAN. Kemudiantimbul inisiatif terdakwa untuk mengantar saksi korban sehingga terdakwalangsung naik sepeda motor dengan mengajak anak terdakwa, namun ketikaterdakwa hendak berangkat terdakwa lupa membawa handphonenya sehinggaterdakwa hendak masuk ke dalam rumah akan tetapi terdakwa lupa untukmenurunkan standar motor sehingga terdakwa terjatuh bersama anakterdakwa.
    kemudian terdakwa langsung memukul saksi korbanmenggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, mengenai padabagian pelipis kanan saksi korban setelah itu saksi NOH KOLIMO datang danmelerai.Hal. 3 dari 14 hal. Put No.102/Pid.B/2016/PN.
    Klb.kepada saksi dan menyuruh saksi untuk pergi membeli rokok dan saksipunpergi membeli rokok 153 lalu kembali lagi ke rumah itu;Bahwa kemudian kami bertiga bersamasama menghisap rokok tersebutsambil berceritera lalu berselang sekitar 10 menit kemudian hujanpunberhenti selanjutnya saksi dan saksi Noh Kolimo pun pamit pulangkemudian saksipun dibonceng oleh saksi Noh Kolimo menggunakansepeda motornya dari tempat itu sampai ke jalan raya depan gerbang hotelnur fitra dan saksipun turun di tempat itu;
    NOH KOLIMO;Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani danbersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarbenarnya;Bahwa saksi korban mengerti dihadapkan di persidangan sehubungandengan kasus penganiayaan yang dialami saksi korban FANCE SERAN;Bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitarpukul 20.00 Wita, bertempat pinggir jalan raya yang berada di depangerbang Hotel Nur Fitra Kadelang, Kelurahan Kalabahi Timur, KecamatanTeluk Mutiara, Kabupaten
    kemudian terdakva langsungmemukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 2(dua) kali, mengenai pada bagian pelipis kanan saksi korban setelah itusaksi NOH KOLIMO datang dan melerai;Menimbang bahwa sebagaimana persesuaian tersebut diatas dengandemikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Melakukan Penganiayaantelah terpenuhi Menurut hukum.Ad.3. Unsur Menyebabkan Luka;Hal. 11 dari 14 hal. Put No. 102/Pid.B/2016/PN.
Putus : 30-03-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 21/Pid.B/2017/PN.Klb
Tanggal 30 Maret 2017 — - JON KAMBEL NELSON MOLLA
3412
  • KOLIMO aliasRG memegang kunci 14 yang digandeng dengan kunci 17 dengan tangankanan dan tangan kiri memegang satu buah kunci inggris lalu saksiHENGKI KOLIMO alias RG membuka baut branstop tersebut, sementaraterdakwa JON KAMBEL NELSON MOLLA memegang senter dan setelahberhasil membuka branstop mobil lalu saksi HENGKI KOLIMO alias RGmenutup kembali bagian kepala mobil seperti semula kemudian 1 (satu)buah branstop mobil diangkat saksi HENGKI KOLIMO alias RG menujusepeda motor kemudian branstop tersebut
    jok motor lalu saksi Hengki Kolimo ambilkunci 14/17 dan kunci inggris serta 1 (satu) buah senter yang biasadipakai di kepala, dan langsung dinyalakan dan diberikan pada terdakwadan saksi Hengki Kolimo langsung membuka bagian depan truk danmendorong bagian kepala truk ke depan dan saksi Hengki Kolimolangsung membuka branstop dengan menggunakan kunci inggris dankunci 14/17 dimana saat itu terdakwa memegang senter dan setelahsaksi Hengki Kolimo berhasil membuka branstop tersebut saksi HengkiKolimo langsung
    menutup kembali bagian depan truk tersebut danmendorong ke tempat semula dan langsung mengangkat branstoptersebut menuju ke motor saksi Hengki Kolimo dan sempat ditaruh didekat motor saksi Hengki Kolimo dan langsung naik ke atas motor danterdakwa menaikkan branstop tersebut ke atas motor saksi HengkiKolimo dan kami langsung jalan menuju rumah terdakwa dan sesampaidisana saksi Hengki Kolimo memarkir motor di pinggir jalan lalu terdakwabersama saksi Hengki Kolimo mengangkat branstop tersebut ke rumahhalaman
    8 dari 18 Putusan Nomor /21/Pid.B/2017/PN KIbterdakwa dan saksi Hengki Kolimo berkata ini alat simpan saja di lupunya rumah, besok pagi baru terdakwa naik ambil setelah itu saksiHengki Kolimo langsung pulang ke rumah menggunakan motornya ;Bahwa terdakwa hanya mengambil 1 (satu) buah branstop ;Bahwa Awalnya yang punya niat untuk mengambil alat truk tersebutadalah saksi Hengki Kolimo ;Bahwa terdakwa mengambil barangbarang tersebut tanpa ijin daripemilik barang ;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut
    KOLIMO alias RG memegang kunci14 yang digandeng dengan kunci 17 dengan tangan kanan dan tangan kirimemegang satu buah kunci inggris lalu saksi HENGKI KOLIMO alias RGmembuka baut branstop tersebut, sedangkan terdakwa JON KAMBEL NELSONMOLLA perannya memegang senter setelah berhasil barang tersebut diambillalu dibawa terdakwa menuju rumah terdakwa untuk disimpan di rumahterdakwa maka jelas dilakukan oleh 2 (Dua) orang yaitu terdakwa JON KAMBELNELSON MOLLA dan saksi HENGKI KOLIMO alias RG (dalam penuntutanterpisah
Register : 15-04-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN KALABAHI Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Klb
Tanggal 2 Juni 2021 —
Terdakwa:
Seprianus Kolimo
10979
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Seprianus Kolimo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan

    Terdakwa:
    Seprianus Kolimo
Register : 19-07-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 58/Pid.Sus/2019/PN Klb
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ANGGIAT SAUTMA,SH
Terdakwa:
RAMAJAN ISKANDAR MABIKAFOLA
9452
  • Bahwa mengenai hal tersebut telah diberitahukan olehAnak Korban kepada saksi Ade Irma Lodia Kolimo yang tinggal bersama AnakKorban di Rumah Terdakwa pada malam harinya sekitar Pukul 21.00 Wita sesuaiketerangan saksi Ade Irma Lodia Kolimo ketika Anak Korban menceritakandisetubuhi Terdakwa adalah dalam keadaan takut dan menangis;Menimbang, bahwa sedangkan Terdakwa membantah telah melakukanpersetubuhan dengan Anak Korban, ia hanya menampar dan selanjutnyamenasihati Anak Korban di dalam kamar;Menimbang
    Dan waktu itu, saksi Ade Irma Lodia Kolimo sempat mengetukpintu kamar sambil memanggil Anak Korban namun ia tidak mendengar ada suaradi dalam kamar tersebut terlebih suara dengan nada marahmarah. Maka dari itudapat disimpulkan bahwa ancaman kekerasan sebagaimana dalam unsur keduadi atas telah terjadi sebelum saksi Ade Irma Lodia Kolimo mengetuk pintu.
    Justru merupakan fakta persidangan yaitu dariketerangan Anak Korban maupun saksi Ade Irma Lodia Kolimo pada saat kejadianHalaman 22 dari 29 Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2019/PN KlIbdi rumah tersebut hanya ada 7 (tujuh) orang yaitu di 4 (empat) orang berada dibelakang rumah dan 3 (tiga) orang berada di bagian depan rumah.
    Lalu pada malam harinya Anak Korban bercerita kepada saksiAde Irma Lodia Kolimo bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban;Menimbang, bahwa mencermati ucapan Orangtua Terdakwa yangdemikian itu maka dapat dimaknai bahwa Orangtua Terdakwa telah mendugaterjadi persetubuhan antara Terdakwa dan Anak Korban karena Terdakwa danAnak Korban berduaan di dalam kamar terkunci.
    (dimaknai Terdakwa dan anak korbantelah bersetubuh), selanjutnya pada malam harinya Anak Korban sambil menangisdan ketakutan bercerita kepada saksi Ade Irma Lodia Kolimo bahwa Terdakwatelah menyetutuhi Anak Korban maka dari serangkaian faktafakta tersebutdiperoleh petunjuk bahwa Terdakwa telah bersetubuh dengan Anak Korban secarapaksa.
Register : 19-07-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Klb
Tanggal 8 Agustus 2019 — Terdakwa
131100
  • sudah terbiasa bersetubuh dengan orang lainbukan Anak Korban saja karena saat Anak Korban melakukan persetubuhanAnak korban terlihat biasa melakukannya dan Anak Korban mendapatinformasi bahwa Anak Korban pernah melakukan persetubuhan denganteman Anak Korban, Anak korban mengatakan dia baru pertamakalibersetubuh dengan Anak Xxx dan tidak pernah dengan yang lainnyaAtas pendapat Anak Xxx tersebut Anak Korban menyatakan tetap padakesaksiannya dan Anak Xxx tetap pada sanggahannya.Saksi 2: Ade Irma Lodia Kolimo
    dan membiarkan Anak bersetubuh dengan Anak korban danAnak korban cukup menikmati persetubuhan yang dilakukan oleh terhadap Anakkorban sehinga perbuatan yang dilakukan kepada Anak korban terjadi sukasama suka;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/ pledoi tersebut diatas yangmenyatakan bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh AnakXxxterhadap Anak Korban Xxx merupakan perbuatan yang didasari suka samasuka dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan keterangansaksi Ade Irma Lodia Kolimo
    di persidangan bahwa pada saat Anak Korban Xxxmenceritakan kepada saksi Ade Irma Lodia Kolimo Dalam keadaan menangisdan ketakutan hal tersebut juga didukung dengan keterangan saksi SuhardiPeniari yang merupakan ayah kandung dari Anak Korban Xxx yang padaHalaman 27 dari 32 Putusan Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2019.
    /PN KIb.pokoknya pada saat Anak Korban Xxx pulang kerumah dalam keadaan hamilayah Anak Korban Xxx mendapati cerita dari saksi Ade Irma Lodia Kolimo bukandari Anak saksi sendiri yang mana dapat ditarik kesimpulan bahwa pada saat ituAnak Korban Xxx mengalami trauma, rasa takut dan tidak berani menceritakankejadian persetubuhan yang pernah dialaminya kepada orang tua kandung dariAnak Korban Xxx, dan apabila Anak Korban Xxx menikmati persetubuhan yangdialaminya dengan Anak Xxxtentu Anak korban tidak
    menceritakan kejadianpersetubuhan tersebut kepada saksi Ade Irma Lodia Kolimo dalam keadaanmenangis dan ketakutan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan' tersebut diatasberdasarkan keterangan Anak Korban Xxx dan saksi Ade Irma Lodia Kolimodibawah sumpah yang menerangkan bahwa Anak Korban Xxx pada saatbersetubuh dengan Anak Xxx mengalami Ancaman kekerasan yang mana AnakXxx mengancam Anak korban dengan berkata lu diamdiam ee,, jangan teriak,,kalau lu teriak na saya pukul lu kasi mati,, sehingga
Register : 30-01-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 16-04-2020
Putusan PN KALABAHI Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Klb
Tanggal 27 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
10633
  • Kolimo, S.
    Kolimo,Halaman 8 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/ Pdt.G/ 2020/ PN KIbS.
Register : 07-04-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KALABAHI Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Klb
Tanggal 31 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ZULKARNAEN
Terdakwa:
EDISON BERI LUKY
10956
  • Ayub Absalom Ariestha Elisabertus Kolimo, selanjutnya disebutsebagai saksi, dibawah janji memberikan keterangan pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungandengan kejadian pencabulan yang dilakukan Terdakwa iterhadap Anak Korban i Bahwa Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23November 2020, sekitar pukul 12.00 WITA, di atas tempat tidur dalamkamar depan rumah milik Metusalak Mungkabel, yang berada di wilayahBatutenata, RT.006
Putus : 10-05-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 5/Pid.Sus/2012/PN.KPG
Tanggal 10 Mei 2012 — EMIL RUDOLF NAWA alias RUDI NAWA
4648
  • Alor dan sebagai KetuaPanitia Pemeriksa Barang dengan anggota Aser Kolimo, Dr. KristineLaoemoery dan Orsius Onlet sedangkan Sekretaisnya adalah HantjePasumain yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala BPPKBKab. Alor;Bahwa saksi bersama tim melakukan pemeriksaan kendaraanoperasional roda dua yang diadakan oleh CV.