Ditemukan 2 data
Terdakwa:
SADAM HUSIN alias KOLPEK bin Alm SAKBAN SIREGAR
32 — 11
MENGADILI
- MenyatakanterdakwaSADAM HUSIN Alias KOLPEK Bin SAKBAN SIREGAR (Alm)tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
Terdakwa:
SADAM HUSIN alias KOLPEK bin Alm SAKBAN SIREGAR
31 — 7
Advokat FRI DOLIN SIAHAAN,SH,.MH yang beralamat' JI WilliemIskandar Kolpek MMTC Biok P no 15 Kota MedanKepala Rumah Tahanan Negara Pekanbaru di Pekanbaru ;Arsip.