Ditemukan 20 data
35 — 14
M E N G A D I L I :
DALAM KONVEVSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;
2.
bersangkutandengan perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidangperkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi;Memperhatikan pasalpasal dari peraturan perundangundangan yangberlaku dan hukum syara yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILI:DALAM KONVEVSI
40 — 8
tinggal di Jalan Trans Sulawesi RT.01, RW.01 Desa Kotaraya, Kecamatan Mepanga, Kabupaten ParigiMoutong, selanjutnya disebut Pemohon konvensi/Tergugugatrekonvensi;MelawanTermohon konvensi/Penggugat rekonvensi;, umur 35 tahun, agama Islam,Pendidikan SMP, pekerjaan URT, bertempat tinggal Kabupaten ParigiMoutong, selanjutnya disebut Termohon konvensi/Penggugatrekonvensi;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi danTermohon konvevsi
tanggal 28Dzulhijjah 1435 Hijriah dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang terdiridari Ruslan Saleh S.Ag sebagai Ketua Majelis, Zuhairah Zunnurain, S.HI danMuhammad Husni Le masingmasing sebagai hakim anggota, dan pada hariitu juga diucapkan oleh Ketua Majelis tersebut dalam persidangan yang terbukauntuk umum dengan dihadiri oleh hakimhakim anggota tersebut dandidampingi oleh Aryati Yahya, S.Ag sebagai Panitera Pengganti, serta dihadirioleh Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi dan Termohon konvevsi
12 — 2
MENGADILI
DALAM KONVEVSI
- MengabulkanGugatan Penggugatuntuk seluruhnya;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughroTergugat(M.
12 — 6
Mengabulkan permohonan Pemohon Konvevsi ;2. Memberi izin kepada Pemohon (XXXX) untuk menjatuhkan talak saturaj'i terhadap Termohon (XXXX) dihadapan sidang Pengadilan AgamaSurabaya;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Surabaya untukmengirimkan salinan penetapan kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Sawahan , Gayungan dan Wonocolo KotaSurabaya untuk dicatat;DALAM REKONPENSI!1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian :2.
19 — 8
Membebankan semua biaya perkara kepada Pemohon ;ATAUPengadilan Agama Blitar berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa atas jawaban dari Termohon tersebut, Pemohon telahmenyampaikan replik sebagai berikut :DALAM KONVEVSI :1. Bahwa Pemohon tetap bertahanpada dalildalil permohonan ceraitalaknya dan menolak semuajawaban Termohon kecuali tentanghalhal yang telah dengan tegasdiakui kebenarannya olehPemohon;2.
20 — 9
dalam hal ini Tergugatrekonvensi tidak sanggup memenuhinya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, karena hingga perkara inidiberi putusan pihak Penggugat rekonvensi tidak menghadap sidang tanpaketerangan, dan tidak pula mengirimkan wakilnya sebagai kuasanya yang sah, dantidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh sesuatu halangan yangsah, maka harus dinyatakan bahwa Penggugat rekonvensi tidak bersungguhsungguh dalam berperkara, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima;Dalam Konvevsi
15 — 5
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.DALAM KONVEVSI DAN REKONVENSIMembebankan Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 531.000,00 (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat musyawarah majelis yangdilangsungkan pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 Masehi bertepatan dengantanggal 22 Syawal 1437 Hijriyah, Oleh KAM .......eeeeeeeeeeeeeeeeeees , sebagai KetuaMAGUS, scrsccsismmnrsennnnmeananmn GAT sesssremensamnnenaxnnmnnsnn
22 — 22
Menolak permohonan Pemohon konvevsi seluruhnya2. Membebankan biaya perkara menurut hukum3. Bila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnyaod Dalam rekonvensi :Hal. 17 dari 47 Hal. Putusan No.190/Pdt.G/2020/PA.Lwk1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya2. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nakaflampau sebesar Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah)kepada Penggugat rekonvensi3.
Menolak permohonan Pemohon konvevsi seluruhnya2. Membebankan biaya perkara menurut hukum3: Bila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya~ Dalam rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya2. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nakaflampau sebesar Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah)kepada Penggugat rekonvensi dan dibayarkan sebelum ikrar talak3.
52 — 26
., Kesemuanya Advokat, dari KANTORADVOKAT/PENASIHAT HUKUM DEWI ARIPURNAMAWATI, SH &REKAN, beralamat di Jalan Karya Baru Ruko No. 3C Pontianak dan/atauJalan Palapa Il A Nomor : 28B Pontianak Hp. 0812 5630 1965,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juli 2020 yaitu sebagaiTERBANDING semula PENGGUGAT KONVEVSI / TERGUGATREKONVENSI yang juga sebagai PEMBANDING Il, berdasarkan AktaBanding tanggal 15 Juli 2021 Nomor 26/Akta.Pdt/2021jo.14/Pdt.G/2021/PN.Ptk dan untuk mempersingkat penyebutannyaselanjutnya
38 — 13
Sitti Johar sebagai Ketua Majelis, Mustamin, Le dan Sri RahayuDamopolii, S.Ag masingmasing sebagai hakim anggota, dan pada hari itu juga diucapkanoleh Ketua Majelis tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadirioleh hakimhakim anggota tersebut dan dibantu oleh Ismail D, BA sebagai PaniteraPengganti, serta dihadiri oleh pemohon konvensi/tergugat rekonvensi dan dihadiri olehtermohon konvevsi/penggugat rekonvensi;Ketua MajelisttdDra.
70 — 30
Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 283/Pdt.G/2017/PA.Mtr. tersebut;Menimbang, bahwa Tergugat Konvevsi/ Penggugat Rekonvensi/Terbanding atas Memori Banding tersebut telah mengajukan Kontra MemoriBanding yang pada pokoknya sebagai berikut :Him.18 dari 25 him. Put.
15 — 7
Menghukum Tergugat setiap hari keterlambatannya memenuhi putusan ini sebesarRp.50.000,(lima puluh ribu, rupiah);DALAM KONVENSI dan REKONVENSIMenghukum Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya,perkara ini dan atau bilamana Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap jawaban Termohon Konvevsi/ Penggugat Rekonvensi tersebutPemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi telah menyampaikan Replik Konvensi/Jawaban Rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut :
41 — 16
Bahwa kembali Tergugat Konvensi mendalilkanselama Penggugat Konvensi menanggulangi kebutuhan nafkahuntuk keluarga Tergugat Konvevsi mencatat semua pengeluaransebagai bukti bahwa Tergugat Konvensi benar telah mengurusRumah Tangga dan mengurus anak dengan baik.Put. No. 640/Pdt.G/2020/PA Cmi.
25 — 2
secara sah kepada Penggugat, tanah dan rumah obyeksengketa dijadikan jaminan hutang oleh Turut Tergugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dengan dibebani Hak tanggungan terhitung mulai 27April 2007, sekaligus memberi Surat Kuasa Untuk Menjual kepada DennyWirawan/Penggugat, namun setelah beberapa kali meminta penundaanwaktu pembayaran sampai oktober 2010, belum bisa membayar hutangnyasesuai perjanjian maka Hj.Sitti rosniah Turut Tergugat Rekonvensi/Tergugat I konvensi dan Tergugat rekonvensi/Penggugat konvevsi
18 — 13
MENGADILI
DALAM KONVENSI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
2. Memberi izin kepada Pemohon Konvevsi ( LIES WIDHIARSO bin KASUM ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon konvensi ( ASRIANI binti MULYANTO ) di depan sidang Pengadilan Agama Porwokerto;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purwokerto agar mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai
118 — 43
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterimaselebihnya;Dalam Konpensi dan rekonpensiMembebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvevsi/TergugatRekonvensi sejumlah Rp846.000,00 (delapan ratus empat puluh enam riburupiah);Bahwa terhadap putusan tersebut, Pemohon untuk selanjutnya sebagaiPembanding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi AgamaHalaman 3 dari 34 halaman Putusan Nomor 52/Pdt.G/2019/PTA.SmdKalimantan Timur melalui Pengadilan Agama Balikpapan sesuai aktapermohonan
29 — 10
Termohon Konvensi/PenggugatRekonvevsi adalah istri yang tidak pernah membangkang terhadap perintahPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi, tidak pernah durhaka, justruTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi selalu tunduk dan patuhterhadap Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvevsi, tidak pernah keluarrumah tanpa jjin Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi, tidak pernahmeninggalkan kewajibankewajiban terhadap Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi, apapun perintah Pemohon Konvevsi/Tergugat Rekonvensiyang penting
102 — 22
(ex aeguo et bono )Bahwa atas jawaban Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensitersebut, Pemohon Konvevsi/Termohon Rekonvensi mengajukan Replik secaratertulis di persidangan pada tanggal 12 November 2019, yang pada pokonyasebagai berikut:Dalam KonvensiDALAM EKSEPSI1. Bahwa pada dasarnya Pemohon tetap pada apa yang telah Pemohon ajukandalam Permohonan Pemohon, dan menolak seluruh alasan dalam eksepsiTermohon kecuali atas apa yang Pemohon akui dengan tegas, terang danjelas.2.
106 — 36
., selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI ;LAWAN- NI KADEK GUNASTRI,Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I KONVEVSI/PENGGUGAT I REKONVENSI ;- I NYOMAN ASTAWA, Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI ;Dalam Hal ini TERGUGAT I dan TERGUGAT II, memberikan Kuasa Kepada :1. NI MADE SUMIATI, SH.2. I GUSTI NGURAH SUSILA AMBARA, SH.3. I MADE SUDANA ADI GOTAMA, SH.4. I PUTU HARYANA PARWATHA, SH.5.
136 — 43
diatasnya ditanami padi seluas : 8620 m2 dengan persil : S. 101 atas nama XXXXXX yang terletak di Dusun XXXXXX Desa XXXXXX Kecamatan XXXXXX Banyuwangi dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Parit Sebelah Timur : Parit Sebelah Selatan : Parit Sebelah Barat : Parit Adalah harta bersama Penggugat konvevsi
Sebidang tanah sawah yang diatasnya ditanami padi seluas : 8620 m2dengan persil : S. 101 atas nama XXXXXX yang terletak di DusunXXXXXX Desa XXXXXX Kecamatan XXXXXX Banyuwangi denganbatasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : ParitSebelah Timur : ParitSebelah Selatan : ParitSebelah Barat : ParitAdalah harta bersama Penggugat konvevsi dan Tergugat konvensi yangbelum dibagi;4.