Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 17-01-2020
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 127/Pid.B/2019/PN Sml
Tanggal 19 Desember 2019 — Penuntut Umum:
SUDARMONO TUHULELE, S.H.
Terdakwa:
SIMON NAHAKLAY Alias SONI
9527
  • yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan Barang Bukti berupa :1 (satu) buah tas berwana hitam yang berisikan :
    • 1 (satu) buahHandopne VIVO Y70 berwana hitam;
    • Uang berjumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu Rupiah);
    • 1 (satu) buah Powerbenk merek Delcell 2 Year Warranty;
    • 1 (satu) buah Dompet berisikan : KTP,SIM;
    • 1 (satu) buah Jam tangan Kospet
      (lima ratus ribu rupiah); 1 (Satu) buah Power Bank merk Delcell 2 Year Warranty; 1 (Satu) buah Dompet berisikan KTP, SIM; 1 (Satu) buah Jam Tangan Kospet berwarna hitam; 1 (Satu) buah Dokumen Kejaksaan;Dikembalikan kepada saksi korban REFAH KURNIAWAN;4.
      perbuatan mengambil, dalam diripetindak sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang ituuntuk dijadikan sebagai miliknya.Menimbang, bahwa sebagaimana sesuai dengan fakta hukum yangterungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa mengambil :1. 1 (Satu) buah tas berwana hitam yang berisikan :Handopne VIVO Y70 berwana hitam;Uang berjumlah 500.000,(Lima ratus ribu Rupiah);1 (Satu) buah Powerbenk merek Delcell 2 Year Warranty;1 (Satu) buah Dompet berisikan : KTP,SIM;1 (Satu) buah Jam tangan Kospet
      Menetapkan Barang Bukti berupa :1 (Satu) buah tas berwana hitam yang berisikan : 1 (Satu) buahHandopne VIVO Y70 berwana hitam; Uang berjumlah Rp. 500.000,( lima ratus ribu Rupiah); 1(Satu) buah Powerbenk merek Delcell 2 Year Warranty; 1(Satu) buah Dompet berisikan : KTP,SIM; 1(Satu) buah Jam tangan Kospet berwana hitam; 1(Satu) buah Dokumen Kejaksaan;Dikembalikan kepada saksi korban REFAH KURNIAWAN Alias REFAH;6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,(lima ribu rupiah
Register : 19-06-2023 — Putus : 04-09-2023 — Upload : 06-09-2023
Putusan PN BOYOLALI Nomor 88/Pid.Sus/2023/PN Byl
Tanggal 4 September 2023 — Penuntut Umum:
DEWI HANDAYANI LEGOWO, SH
Terdakwa:
1.Taufik Als Petruk Bin Alm Sunaryono
2.Ery Kuncoro Als Tomo Bin Alm Paiman Hadi Sunarto
3.Hanif Hayaze Als Hanif Bin Abdul Karim Hayaze
3319
  • botol obat batuk warna bening yang pada tutupnya terdapat 2 lobang dan masing-masing lubang diberi sedotan warna putih dan salah satu sedotan diberi pipet kaca terdapat sisa sabu bekas pakai sisa hasil pemeriksaan laboratoris dengan berat bersih serbuk kristal 0,04836 gram;
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih salah satu ujungnya runcing;
  • 1 (satu) buah korek api gas warna merah;

Dimusnahkan;

  • 1 (satu) buah smart Watch merk KOSPET