Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2018 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN MANOKWARI Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk
Tanggal 18 Juli 2018 — Penuntut Umum:
1.AHMAD BAGIR, S.H.
2.DICKY FERDIANSYAH, S.H.
3.YAN ASWARI, S.H., M.H.
Terdakwa:
RR. NGALIYAH SUCIATI
158126
  • Menyatakan terdakwa RR Ngaliyah Suciati terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Krropsi secara bersama- sama

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan ;

    3.