Ditemukan 81 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 11-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 63/PID.TPK/2016/PT MKS
Tanggal 6 Desember 2016 — Pembanding/Penuntut Umum IV : RINGGI SARUNGALLO, SH
Terbanding/Terdakwa : RIZAL AMERENG MADE
9820
  • yang ditujukan untuk membiayaiusaha produktif dengan skala usaha mikro dan kecil, dimanapendanaannya dari penerbitan surat utang pemerintah Nomor SU005/MK/1999 Tanggal 29 Desember 1999 (KUMK SUP005).
    Bahwa dalam pasal 7 pinjaman Nomor : KP040/DP3/2004 Tanggal6 Desmber 2004, disebutkan bahwa jumlah pemberian KUMK kepadausaha mikro maksimum sebesar Rp500.000.000, (lima puluh jutarupiah) dan jumlah pemberian KUMK kepada usaha kecil maksimumsebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah).Hal. 3 dari 25 hal, Put.No.63/PID.SUS.TPK/2016/PT.MksBahwa berdasarkan surat keputusan Direksi PT. BankPembangunan Daerah Sulsel No.
    , dengan menggunakan namanya sendiri sebesarRp150.000.000, sebesar Rp200.000.000, atas nama Asgar AliSuaminya dan sebesar Rp200.000.000, atas nama Muh.Faad anakHal. 5 dari 25 hal, Put.No.63/PID.SUS.TPK/2016/PT.Mkskandungnya dengan melampirkan persyaratan berupa foto copyKTP/KK,SITU,SIUP,TDP dan kartu NPWP dan diserahkan kepadaTerdakwa selaku kepala seksi pemasaran.Bahwa permohonan kredit KUMK SUP005 tersebut disetujui olehsaksi Drs.
    Muh.Tauhid, adik kadug, sebesar Rp.250.000.000,Bahwa selanjutnya kredit KUMK SUP005 sebesar Rp.3.250.000.000,tersebut dicairkan oleh saksi Irianwati yaitu :Tanggal 26 Maret 2010 sebesar Rp.750.000.000, dari 3 Debiturmasingmasing atas nama Muh.Furkan, Lipus Darisko danMuh.
    Bahwa kredit KUMK SUP005 yang telah disetujui sebesarRp.1.500.000.000, tersebut dinikmati oleh saksi Irianwati sebesarRp.1.000.000.000, dan saksi Ludmila Ashadi sebesarRp.500.000.000, Bahwa total pemberian kredit KUMK SUP005 tahun 2010 yangdicairkan oleh Bank BPD Sulsel Cabang Palopo melalui Terdakwabersamasama dengan saksi Drs.Saifullah A.lmran, saksi Ruslanselaku Kepala Seksi Administrasi Keuangan BPD Sulsel Cabang Palopo,dan saksi Mashidayat Tola seluruhnya sebesar Rp.5.300.000.000,untuk atas
Register : 17-02-2016 — Putus : 15-03-2016 — Upload : 26-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 7/PID.TPK/2016/PT BDG
Tanggal 15 Maret 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : FAHRI NUR MALLO
Terbanding/Terdakwa : WAWAN KURNIAWAN
9277
  • Berdasarkan Pedoman Operasional KRISTA penyelenggaraoperasional kredit KRISTA dilaksanakan pada Kantor Cabang.Sedangkan untuk di UPC/UPS pada dasarnya tidak bolehmenyalurkan kredit KUMK / KRISTA, UPC/UPS hanya berfungsisebagai pemasar produk KUMK bagi cabangnya, sebagaimanaSurat Edaran Direksi Perum Pegadaian Nomor : 37/LB.I/VI/2009tanggal 03 Juni 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan KUMK padaUPC/UPS.
    Sehingga semua permohonan kredit yang masuk tetapdianalisa kredit oleh Petugas Fungsional KUMK Cabangnya.
    berdasarkan Surat Edran Direksi PerumPegadaian Nomor 37/LB.1/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 tentang PetunjukPelaksanaan KUMK pada UPC/UPC, bahwa penyelenggaraan operasionalkredit KRISTA dilaksanakan pada Kantor Cabang, sedanghkan UPC/UPShanya berfungsi sebagai pemasar produk KUMK bagi cabangnya.
Register : 16-10-2013 — Putus : 07-11-2013 — Upload : 11-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 40/PID.TPK/2013/PT MKS
Tanggal 7 Nopember 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : HIRAWANTY ADYAKSA, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : AMIRULLAH SIKKI,SH.MH
13484
  • ., M.H selakuPetugas Fungsional Penaksir Madya/KUMK pada Kantor WilayahPerum Pegadaian Makassar berdasarkan Surat Keputusan PemimpinWilayah Perum Pegadaian Kantor Wilayah Makassar Nomor029/SDM.305003/2008 tanggal 2 Januari 2008 dan sebagaiHal. 3 dari 45 hal, Put.No.40/PID.SUS.KOR/2013/PT.MksPetugas Fungsional Penaksir Madya/Pengelola KUMK berdasarkanSurat Keputusan Pemimpin Wilayah Perum Pegadaian KantorWilayah Makassar Nomor : 992/SDM.305003/2008 tanggal 30 Juni2008 serta sebagai Petugas Fungsioal
    dilaksanakan dengan ketentuan: Pegawai Fungsional KUMK bertindak sebagai pemasaranKUMK (mencari nasabah) di masyarakat baik yangdatang ke Kantor Pegadaian maupun yang di prospekuntuk menjadi nasabah KUMK; Setelah Pegawai Fungsional Pengelola KUMK menerimapengajuan dari nasabah maka Pegawai Fungsional KUMKwajib untuk memenuhi kelengkapan berkasadministrasi lalu dari kelengkapan administrasitersebut Fungsional KUMK wajib melakukan surveykebenaran dari data administrasi yang diajukanuntuk kebenaran
    tempat usaha dan tempat tinggalserta barang jaminan yang diagunkan serta kemampuanusahanya; Setelah Calon nasabah memenuhi syarat PegawaiFungsional KUMK mengajukan kepada Pemimpin Cabangdengan disertai pendapat atau rekomendasi mengenaikebenaran dan kelayakan usaha serta kebenaranbarang jaminan (BPKB, Cek Fisik dan Blokir); Setelah menerima beberapa berkas dari PegawaiFungsional KUMK maka Pemimpin Cabang melakukanpemeriksaan/verifikasi data kelengkapan berkas yangHal. 5 dari 45 hal, Put.No.40/PID.SUS.KOR
    dengan ketentuan Pegawai Fungsional KUMK bertindak sebagai pemasaranKUMK (mencari nasabah) di masyarakat baik yangdatang ke Kantor Pegadaian maupun yang di prospekuntuk menjadi nasabah KUMK; Setelah Pegawai Fungsional Pengelola KUMK menerimapengajuan dari nasabah maka Pegawai Fungsional KUMKwajib untuk memenuhi kelengkapan berkas administrasiHal. 14 dari 45 hal, Put.No.40/PID.SUS.KOR/2013/PT.Mkslalu dari kelengkapan administrasi tersebutFungsional KUMK wajib melakukan survey kebenarandari data administrasi
    Pegadaian (Persero) Bantaeng dengan jabatansebagai Pegawai Fungsional KUMK di CPP Bantaeng danUPC TangngaTangnga mempunyai tugas dan tanggungjawab berdasarkan Pedoman Operasional Kredit Kreasisebagai berikuta.
Register : 09-07-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 140/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg
Tanggal 2 Desember 2015 — YESAYA BUDI HANDOYO,SE.MM.
10836
  • Calon nasabah bersama pegawai fungsional KUMK melakukan peninjauandomisili/lokasi usaha;Pegawai Fungsional Kredit KUMK melakukan penelitian awal;Apabila hasil penelitian awal nasabah memenuhi persyaratan lalu calonnasabah diminta untuk mengisi formulir permohonan kredit berikutmenanyakan barangbarang milik calon nasabah yang dapat dijadikanjaminan;Pegawai fungsional KUMK melakukan penggalian informasi lapangan denganjalan meninjau lokasi/domisili usaha calon nasabah dan wawancara padaorangorang kunci
    / KRISTA, UPC/UPS hanya berfungsisebagai pemasar produk KUMK bagi cabangnya, sebagaimana SuratEdaran Direksi Perum Pegadaian Nomor : 37/LB.1/VI/2009 tanggal 03 Juni2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan KUMK pada UPC/UPS.
    Sehinggasemua permohonan kredit yang masuk tetap dianalisa kredit olen PetugasFungsional KUMK Cabangnya.
    Pada Kantor Pusatpembagian rekening SUP sudah di pisahkansedangkan di Kanwil tidak melakukan hal tsb, diKanwil lebih menitik beratkan berapa besarPenyaluran dana ke KUMK.
    Bahwa, oleh karena itu semua permohonan kredit yang masuk tetapdianalisa kredit oleh Petugas Fungsional KUMK Cabangnya.
Putus : 12-10-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1598 K/PID.SUS/2012
Tanggal 12 Oktober 2012 — IRSHAN SURYAM
4435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan 22 Oktober 2012;Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.bKetua Muda Pidana Khusus No. 2912 / 2012 / S.809.Tah.Sus / PP / 2012 /MA. tanggal 13 September 2012, Terdakwa diperintahkan untuk ditahanselama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2012;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Makassar karena didakwa :PRIMAIR :Bahwa la Terdakwa IRSHAN SURYAM selaku Pejabat FungsionalKredit Usaha Mikro Kecil (KUMK
    Cabang Palopo yangdiangkat berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Wilayah PerumPegadaian Kantor Wilayah Makassar Nomor : 012/SDM305003/2008tanggal 02 Januari 2008, dan Nomor: 997/SDM305003/2008 tanggal 30Juni 2008, dan Nomor: 145/SDM305003/2009 tanggal 6 Januari 2009,dan Nomor : 1043/ SDM305003/2009 tanggal 01 Juli 2009, dan Nomor :1770/ SDM305003/2009 tanggal 31 Desember 2009, dan Nomor : 1405/SDM305003/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penunjukan IrshamSuryam sebagai Petugas Fungsional Penaksir Muda/KUMK
    Askrindo.e Menyimpan (filing) berkas KUMK Pegadaian.Namun dalam pelaksanaan prosedur permintaan dan pemberian KreditKreasi bagi nasabah, ketika Terdakwa menjabat selaku Pejabat FungsionalKUMK Pegadaian Cabang Palopo dalam tahun 2008 sampai dengan bulanOktober 2010, Terdakwa telah membuat pinjaman kredit kreasi tanpa adapermohonan dari Nasabah dengan menggunakan jaminan BPKB fiktif (kreditfiktif) dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
    Di manaTerdakwa membuat permohonan kredit kreasi fiktif pada Perum PegadaianCabang Palopo dan 1 (satu) berkas kredit fiktif pada Perum PegadaianUPC Ratulangi Palopo dengan memakai berkasberkas nasabah yang telahlunas kreditnya yang disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa selaku PetugasFungsional Kredit Usaha Mikro Kecil (KUMK).
    Dansetelah disetujui oleh Pimpinan Cabang dan dicairkan oleh Bendahara,Terdakwa mengambil dan menggunakan sendiri pencairan dana dari kreditkreasi fiktif tersebut;Bahwa adapun kredit kreasi yang dananya dicairkan oleh TerdakwaIRSHAN SURYAM dengan menggunakan berkas nasabah yang telah lunasdengan penggunaan jaminan BPKB fiktif selama bertugas sebagaiPengelola KUMK pada Perum Pegadaian Cabang Palopo sejak tahun 2008s.d bulan Oktober 2010 berdasarkan hasil audit Investigatif SatuanPengawas Internal
Register : 18-11-2015 — Putus : 03-12-2015 — Upload : 11-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 32/PID.TPK/2015/PT BDG
Tanggal 3 Desember 2015 — Pembanding/Terdakwa : SUGENG SUPRIJONO, SE
Terbanding/Jaksa Penuntut : Dra. LELI NILAMSARI
8872
  • melakukanpeninjauan domisili/lokasi uSaha;3) Pegawai Fungsional Kredit KUMK melakukan penelitian awal;4) Apabila hasil penelitian awal nasabah memenuhi persyaratan lalu calonnasabah diminta untuk mengisi formulir permohonan kredit berikutmenanyakan barangbarang milik calon nasabah yang dapat dijadikanjaminan;5) Pegawai fungsional KUMK melakukan penggalian informasi lapangandengan jalan meninjau lokasi/domisili usaha calon nasabah danwawancara pada orangorang kunci/tetangga nasabah dan anailisisterhadap
    dokumen pengajuan kredit serta memeriksa dan menilai kondisiagunan;6) Pegawai fungsional KUMK membuat resume hasil analisis kredit;7) Manajer cabang memeriksa dokumen pengajuan kredit, melakukan auditcalon nasabah ke lapangan dengan cara melakukan crosscheck secaraacak setidaknya sebanyak 40% dari jumlah nasabah yang mengajukankredit;8) Atas dasar hasil analisi kelayakan usaha dan taksiran barang jaminanyang dilakukan Pegawai fungsional KUMK, Manajer Cabang membuatnota persetujuan kredit dan menandatangani
    Calon nasabah bersama pegawai fungsional KUMK melakukanpeninjauan domisili/lokasi usaha;3. Pegawai Fungsional Kredit KUMK melakukan penelitian awal:;4. Apabila hasil penelitian awal nasabah memenuhi persyaratan lalucalon nasabah diminta untuk mengisi formulir permohonan kreditHalaman 20 dari 50 halaman Perkara No.32/Tipikor/2015/PT.Bdg11.berikut menanyakan barangbarang milik calon nasabah yang dapatdijadikan jaminan;5.
    Pegawai fungsional KUMK melakukan penggalian informasi lapangandengan jalan meninjau lokasi/domisili usaha calon nasabah danwawancara pada orangorang kunci/tetangga nasabah dan analisisterhadap dokumen pengajuan kredit serta memeriksa dan menilaikondisi agunan;6. Pegawai fungsional KUMK membuat resume hasil analisis kredit;7.
    Menetapkan taksiran barang jaminan yang telah dilakukan PegawaiFungsional KUMK sebagai dasar harga limit barang jaminan yangakan dijual/dilelang.19.
Register : 18-02-2016 — Putus : 15-03-2016 — Upload : 16-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 09/PID.TPK/2016/PT BDG
Tanggal 15 Maret 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : FAHRI NUR MALLO
Terbanding/Terdakwa : YESAYA BUDI HANDOYO, SE,MM
10577
  • Berdasarkan Pedoman Operasional KRISTA penyelenggaraoperasional kredit KRISTA dilaksanakan pada Kantor Cabang.Sedangkan untuk di UPC/UPS pada dasarnya tidak bolehmenyalurkan kredit KUMK / KRISTA, UPC/UPS hanya berfungsiHalaman 12 dari 83 halaman . Putusan Nomor 9/TIPIKOR/2016/PT.BDG.23.24.25.sebagai pemasar produk KUMK bagi cabangnya, sebagaimanaSurat Edaran Direksi Perum Pegadaian Nomor : 37/LB.1/VI/2009tanggal 03 Juni 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan KUMK padaUPC/UPS.
    Sehingga semua permohonan kredit yang masuk tetapdianalisa kredit oleh Petugas Fungsional KUMK Cabangnya.
    Putusan Nomor 9/TIPIKOR/2016/PT.BDG.pemberian kredit KUMK di UPC yang dikunjunginya denganmemastikan kesesuaian dengan prosedur.28.
    Putusan Nomor 9/TIPIKOR/2016/PT.BDG.19.20.21.Berdasarkan Pedoman Operasional KRISTA penyelenggaraoperasional kredit KRISTA dilaksanakan pada Kantor Cabang.Sedangkan untuk di UPC/UPS pada dasarnya tidak bolehmenyalurkan kredit KUMK / KRISTA, UPC/UPS hanya berfungsisebagai pemasar produk KUMK bagi cabangnya, sebagaimanaSurat Edaran Direksi Perum Pegadaian Nomor : 37/LB.1/VI/2009tanggal 03 Juni 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan KUMK padaUPC/UPS.
Register : 18-10-2023 — Putus : 12-02-2024 — Upload : 20-02-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks
Tanggal 12 Februari 2024 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD ALDI S., S.H.
Terdakwa:
HERI MALINO.
12193
  • KUMK-5 (Bukti Penerimaan Uang)
14. KUMK-20 (Surat Keputusan Kredit)
15. KUMK-21 (Surat Konfirmasi Nasabah)
16. KUMK-9D (Berita Acara Penerimaan Dokumen Kepemilikan Barang jaminan)
17. KUMK-3 (Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi)
18. KUMK-3A (Perjanjian Jaminan Fidusia)
19. KUMK-3B (Perjanjian Jaminan Gadai)
20. KUMK-3C (Surat Kuasa)
21. Surat Keterangan Fidusia dari Notaris
22.
KUMK-3 (Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi)
21. KUMK-3A (Perjanjian Jaminan Fidusia)
22. KUMK-3B (Perjanjian Jaminan Gadai)
23. KUMK-20 (Surat Keputusan Kredit)
24. KUMK-3C (Surat Kuasa)
25. KUMK-5 (Bukti Penerimaan Uang)
26. KUMK-21 (Surat Konfirmasi Nasabah)
27. Surat Keterangan Warmeeking dari Notaris
28. BPKB an Amri Sanda Padang (Q-00499059R)
29.
KUMK-14 (Laporan Hasil Perkunjungan Nasabah)
8. Verifikasi Bpkb Jasa Raharja
9. Surat Keterangan Warmeeking dari Notaris
10. KUMK-3 (Perjanjian Kredit Pegadaian
11. KUMK-3A (pejanjian Jaminan Fidusia)
12. KUMK-3B (Perjanjian Jaminan Gadai)
13. KUMK-20 (Surat Keputusan Kredit)
14. KUMK-3C (Surat Kuasa)
15. KUMK-5 (Bukti Penerimaan Uang)
16.
KUMK-13 (Rekapitulasi Data Kredit Pegadaian Kreasi)
3. KUMK-3A (Perjanjian Jaminan Fidusia)
4. KUMK-3B (Perjanjian Jaminan Gadai)
5. KUMK-5 (Bukti Penerimaan Uang)
6. KUMK-12 (Daftar Rekapitulasi Data Kredit Pegadaian Kreasi)
7. KUMK-20 (Surat Keputusan Kredit)
8. Surat NIB
9. FC PBB
10. Laporan Hasil Kunjungan Nasabah
11. KUMK-1 (Formulir Pemasaran Pegadaian Kreasi)
12.
KUMK-1 (Formulir Pemasaran Pegadaian Kreasi)
17. Surat Keabsahan dari Polres An. Ridwan
18. KUMK-20 (Surat Keputusan Kredit)
19. KUMK-21 (Surat Konfirmasi Nasabah)
20. KUMK-19 (Surat Pernyataan)
21. KUMK-5 (Bukti Penerimaan Uang)
22. Resume Akad
23. KUMK-3C (Surat Kuasa)
24. Sertifikat Jaminan Fidusia dari Notaris
25. KUMK-3 (Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi)
26.
Register : 18-10-2023 — Putus : 12-02-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 119/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks
Tanggal 12 Februari 2024 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD ALDI S., S.H.
Terdakwa:
WAL ASHRI NUR.
10686
  • KUMK-5 (Bukti Penerimaan Uang)
14. KUMK-20 (Surat Keputusan Kredit)
15. KUMK-21 (Surat Konfirmasi Nasabah)
16. KUMK-9D (Berita Acara Penerimaan Dokumen Kepemilikan Barang jaminan)
17. KUMK-3 (Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi)
18. KUMK-3A (Perjanjian Jaminan Fidusia)
19. KUMK-3B (Perjanjian Jaminan Gadai)
20. KUMK-3C (Surat Kuasa)
21. Surat Keterangan Fidusia dari Notaris
22.
KUMK-3 (Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi)
21. KUMK-3A (Perjanjian Jaminan Fidusia)
22. KUMK-3B (Perjanjian Jaminan Gadai)
23. KUMK-20 (Surat Keputusan Kredit)
24. KUMK-3C (Surat Kuasa)
25. KUMK-5 (Bukti Penerimaan Uang)
26. KUMK-21 (Surat Konfirmasi Nasabah)
27. Surat Keterangan Warmeeking dari Notaris
28. BPKB an Amri Sanda Padang (Q-00499059R)
29.
KUMK-14 (Laporan Hasil Perkunjungan Nasabah)
8. Verifikasi Bpkb Jasa Raharja
9. Surat Keterangan Warmeeking dari Notaris
10. KUMK-3 (Perjanjian Kredit Pegadaian
11. KUMK-3A (pejanjian Jaminan Fidusia)
12. KUMK-3B (Perjanjian Jaminan Gadai)
13. KUMK-20 (Surat Keputusan Kredit)
14. KUMK-3C (Surat Kuasa)
15. KUMK-5 (Bukti Penerimaan Uang)
16.
KUMK-13 (Rekapitulasi Data Kredit Pegadaian Kreasi)
3. KUMK-3A (Perjanjian Jaminan Fidusia)
4. KUMK-3B (Perjanjian Jaminan Gadai)
5. KUMK-5 (Bukti Penerimaan Uang)
6. KUMK-12 (Daftar Rekapitulasi Data Kredit Pegadaian Kreasi)
7. KUMK-20 (Surat Keputusan Kredit)
8. Surat NIB
9. FC PBB
10. Laporan Hasil Kunjungan Nasabah
11. KUMK-1 (Formulir Pemasaran Pegadaian Kreasi)
12.
KUMK-1 (Formulir Pemasaran Pegadaian Kreasi)
17. Surat Keabsahan dari Polres An. Ridwan
18. KUMK-20 (Surat Keputusan Kredit)
19. KUMK-21 (Surat Konfirmasi Nasabah)
20. KUMK-19 (Surat Pernyataan)
21. KUMK-5 (Bukti Penerimaan Uang)
22. Resume Akad
23. KUMK-3C (Surat Kuasa)
24. Sertifikat Jaminan Fidusia dari Notaris
25. KUMK-3 (Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi)
26.
Putus : 15-04-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 296 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 15 April 2019 — ACHMAD SYAIROZI, S.E.
162131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bermasalahKRISTA sampai dengan bulan April 2014 ;1 (satu) lembar copy SKPD (Surat Keterangan Perjalanan Dinas)Nomor : 145/SKPD/2010 tanggal 28 April 2010 ;1 (satu) lembar copy PBPD (Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas)Nomor : 145/SKPD/2010 tanggal 28 April 2010 ;1 (satu) lembar copy Surat Izin Cuti Tahunan Nomor : 497/SDM3.06003/2010 tanggal 29 April 2010 ;1 (satu) lembar copy Surat dari Kantor Wilayah VI Perum PegadaianManado Nomor : 1841/UL.315001/2009 tanggal 22 Juli 2009, perihal: Persetujuan Pelaksanaan KUMK
    01/op.1.15.00/2010 tanggal 22 November 2010, perihal : Mohonpetunjuk ;9) 1 (satu) lembar copy surat dari Kepala Cabang PegadaianMalalayang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manado Nomor :365/OP.4. 1536/2010 tanggal 23 November 2010, perihalPengaduan Dugaan Penyimpangan Penyaluran KRISTA, sifat :Rahasia ;10) 1 (satu) lembar copy surat dari Manajer/Kepala Cabang kepadaPimpinan Wilayah (Manajer OPP) Perum Pegadaian Manado Nomor: 168/OP.415360b/2009 tanggal 13 Juli 2009, perihal : PermohonanPelaksanaan KUMK
    Surat dari Perum Pegadaian wilayah Nomor: 1617/UL.1.15.00.10/2008perihal penetapan Target KRISTA, apabila di Unit Pegadaian Cabangtidak ada pegawai fungsional KUMK, maka yang melaksanakan tugasHalaman 12 dari 20 hal. Put. Nomor 296 PK/Pid.Sus/2018tugas dari pegawai fungsional KUMK adalah Pengelola Unit PelayananCabang ;3.
    Surat dari Pimpinan Wilayah Nomor: 1565/UL.3.15.02.2008, perihalpenunjukan cabang pelaksana Kreasi dan Krista.Bahwa berdasarkan surat Perum Pegadaian Wilayah Nomor: 1617/UL.1.15.00.10/2008 tersebut maka yang melakukan tugastugas daripegawai fungsional KUMK, adalah Pengelola Unit Pelayanan Cabang,dimana surat tersebut menginstruksikan kepada Pengelola Unit PelayananCabang untuk antara lain :1.
    Nomor 296 PK/Pid.Sus/2018Pelaksanaan KUMK dan Penerimaan B/Gudang pada UPC Kleak danTanawangko ;11) 1 (Satu) lembar copy surat dari Kantor Wilayah VI Perum PegadaianManado kepada Pimpinan Cabang Perum Pegadaian di CPPMalalayang dengan Nomor : 765/OP1150012/2010 tanggal 11 Maret2010, perihal : Penetapan Target Operasional 2010 ;12) 1 (satu) lembar copy surat dari Pemimpin Wilayah Perum PegadaianManado kepada Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Nomor453/UL.315001/2010 tanggal 17 Februari 2010, perinal
Register : 23-02-2016 — Putus : 07-11-2013 — Upload : 23-02-2016
Putusan PT MAKASSAR Nomor 40/PID.SUS.KOR/2013/PT.MKS.
Tanggal 7 Nopember 2013 — AMIRULLAH SIKKI, SH.,M.H.
5646
  • ., M.H selakuPetugas Fungsional Penaksir Madya/KUMK pada Kantor WilayahPerum Pegadaian Makassar berdasarkan Surat Keputusan PemimpinWilayah Perum Pegadaian Kantor Wilayah Makassar Nomor : 029/SDM.305003/2008 tanggal 2 Januari 2008 dan sebagai PetugasFungsional Penaksir Madya/Pengelola KUMK berdasarkan SuratKeputusan Pemimpin Wilayah Perum Pegadaian Kantor WilayahMakassar Nomor : 992/SDM.305003/2008 tanggal 30 Juni 2008serta sebagai Petugas Fungsioal Pengelola UPC Tangngatangngaberdasarkam Surat Keputusan
    dilaksanakan dengan ketentuan:Pegawai Fungsional KUMK bertindak sebagai pemasaran KUMK(mencari nasabah) di masyarakat baik yang datang keKantor Pegadaian maupun yang di prospek untuk menjadinasabah KUMK;Setelah Pegawai Fungsional Pengelola KUMK menerimapengajuan dari nasabah maka Pegawai Fungsional KUMKwajib untuk memenuhi kelengkapan berkas administrasilalu dari kelengkapan administrasi tersebut FungsionalKUMK wajib melakukan survey kebenaran dari dataadministrasi yang diajukan untuk kebenaran
    (Persero) Bantaeng yang melakukanbeberapa perbuatan : Numpang Kredit dan menahanangsuran, bertentangan dengan maksud dan Perumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 angka (1) UUNo.19 Tahun 2003, karena Terdakwa melakukanperbuatan tersebut menyalahgunakan kewenangannyasebagai Fungsional KUMK Kantor Cabang PT. Pegadaian(Persero) bantaeng yang dahulu adalah PerumPegadaian untuk kepentingan pribadi Terdakwa.3.
    Pasal 65 Ayat (1) KUHP.SUBSIDIAIRBahwa ia Terdakwa AMIRULLAH SIKKI, S.H., M.H selakuPetugas Fungsional Penaksir Madya/KUMK pada Kantor WilayahPerum Pegadaian Makassar berdasarkan Surat Keputusan PemimpinWilayah Perum Pegadaian Kantor Wilayah Makassar Nomor : 029/SDM.305003/2008 tanggal 2 Januari 2008 dan sebagai PetugasFungsional Penaksir Madya/Pengelola KUMK berdasarkan SuratKeputusan Pemimpin Wilayah Perum Pegadaian Kantor WilayahMakassar Nomor : 992/SDM.305003/2008 tanggal 30 Juni 2008serta sebagai
    dengan ketentuan15Pegawai Fungsional KUMK bertindak sebagai pemasaran KUMK(mencari nasabah) di masyarakat baik yang datang keKantor Pegadaian maupun yang di prospek untuk menjadinasabah KUMK;Setelah Pegawai Fungsional Pengelola KUMK menerimapengajuan dari nasabah maka Pegawai Fungsional KUMKwajib untuk memenuhi kelengkapan berkas administrasilalu dari kelengkapan administrasi tersebut FungsionalKUMK wajib melakukan survey kebenaran dari dataadministrasi yang diajukan untuk kebenaran tempat usahadan
Register : 22-08-2011 — Putus : 20-12-2011 — Upload : 07-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 63/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg.
Tanggal 20 Desember 2011 — DENY BASKANDAR, S.Sos bin H. DIDI SUHERDI
5518
  • Manajer Cabang, melakukan:1) Menerima dari pegawai fungsional KUMK : Form KUMK3 rangkap 2; Surat Perjanjian Jaminan Fidusia (Form KUMK3a), rangkap 2; Bukti Penerimaan Uang (Form KUMK5), rangkap 3;e Kartu Register Angsuran KUMK (Form 6), dan; Kartu Angsuran KUMK (Formti/v).2) Mengundang calon nasabah dan memberikan penjelasan tentang :a. Semua hak dan kewajiban nasabah;b.
    Pegawai Fungsional / Asman KUMK, melakukan :1) Menerima dari Manajer Cabang Form KUMK?
    Form KUMK3 : Surat Perjanjian Hutang Piutang KUMK: Surat PerjanjianJaminan FidusiaForm KUMK3a: Bukti Penerimaan UangForm KUMK5: Register Angsuran Kredit KUMK: Kartu Angsuran KUMK Form KUMK6 Form KUMK6A Bahwa selain aturanaturan tersebut diatas, didalam penyaluran Kredit Kreasi ini, jugahams tunduk kepada aturanaturanlain, yaitu antara lain:1.
    Manajer Cabang, melakukan:1) Menerima dari pegawai fungsional KUMK :Form KUMK3 rangkap 2; Surat Perjanjian Jaminan Fidusia (Form KUMK3a), rangkap 2;Bukti Penerimaan Uang (Form KUMK5), rangkap 3;Kartu Register Angsuran KUMK (Form 6), dan;Kartu Angsuran KUMK (Form6A).2) Mengundang calon nasabah dan memberikan penjelasan tentang :a. Semua hak dan kewajiban nasabah;b.
Register : 31-01-2012 — Putus : 08-03-2012 — Upload : 06-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 4/PID.TPK/2012/PT BDG
Tanggal 8 Maret 2012 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Heri Somantri , SH
Terbanding/Terdakwa : Deny Baskandar S.Sos
10064
  • Lolos uji kelayakan usaha yang dilakukan pegawai fungsional KUMK ;Mengisi dan menandatangani aplikasi kredit kreasi (KUMK 1 dan KUMK 2) ;Menandatangani perjanjian kredit kreasi yang diketahui suami/istri ;Dalam BAB II. dan BAB III.
    BarangJaminan.=" Form KUMK1: Form Perjanjian Hutang Piutang (PHP) KUMK.
    Lolos uji kelayakan usaha yang dilakukan pegawai fungsional KUMK;Mengisi dan menandatangani aplikasi kredit kreasi (KUMK 1 dan KUMK 2);Menandatangani perjanjian kredit kreasi yang diketahui suami/istri.Dalam BAB II. dan BAB III.
    (PHP) KUMK.
Register : 30-10-2013 — Putus : 13-11-2013 — Upload : 30-09-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 41/PID.TPK/2013/PT MKS
Tanggal 13 Nopember 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : HIRAWANTY ADYAKSA, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : BACHRI ALS BAKRI BIN BAKI
164138
  • Kreasi adalahpinjaman (kredit) dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan konstruksipenjamin kredit secara jaminan fidusia, yang diberikan oleh Perum Pegadaiankepada pengusaha mikro dan pengusaha kecil yang membutuhkan dana untukkeperluan pengembangan usahanya maka berdasarkan Keputusan DireksiPerum Pegadaian No.40/US.2.00/ 2005 tanggal 1 April 2005 tentang PedomanOperasional Kredit Angsuran Sistem Fidusia (Kreasi) dan Surat Edaran Direksiserta Instruksi Direksi dengan prosedur pengelolaan KUMK
    dilaksanakandengan ketentuan :e Pegawai Fungsional KUMK bertindak sebagai pemasaran KUMK (mencarinasabah) di masyarakat baik yang datang ke Kantor Pegadaian maupunyang di prospek untuk menjadi nasabah KUMK ;e Setelah Pegawai Fungsional Pengelola KUMK menerima pengajuan darinasabah maka Pegawai Fungsional KUMK wajid untuk memenuhikelengkapan berkas administrasi lalu dari kelengkapan administrasi tersebutFungsional KUMK wajib melakukan survey kebenaran dari data administrasiyang diajukan untuk kebenaran
    Put.No.41/PID.SUS.KOR/2013/PT.MKSe Setelah menerima beberapa berkas dari Pegawai Fungsional KUMK makaPemimpin Cabang melakukan pemeriksaan/verifikasi data kelengkapanberkas yang diajukan kemudian Pemimpin Cabang harus melakukansampling 40 % dari permohonan kredit calon nasabah dengan surveyterhadap kebenaran dari data administrasi yang diajukan untuk kebenarandan kelayakan usaha dan tempat tinggal serta barang jaminan;e Untuk Kredit dibawah atau sama dengan Rp.50.000.000,.
    denganketentuan :e Pegawai Fungsional KUMK bertindak sebagai pemasaran KUMK (mencarinasabah) di masyarakat baik yang datang ke Kantor Pegadaian maupunyang di prospek untuk menjadi nasabah KUMK;e Setelan Pegawai Fungsional Pengelola KUMK menerima pengajuan darinasabah maka Pegawai Fungsional KUMK wajid untuk memenuhikelengkapan berkas administrasi lalu dari kelengkapan administrasi tersebutFungsional KUMK wajib melakukan survey kebenaran dari data administrasiyang diajukan untuk kebenaran tempat
    Put.No.41/PID.SUS.KOR/2013/PT.MKSrekomendasi mengenai kebenaran dan kelayakan usaha serta kebenaranbarang jaminan (BPKB, Cek Fisik dan Blokir);e Setelah menerima beberapa berkas dari Pegawai Fungsional KUMK makaPemimpin Cabang melakukan pemeriksaan/verifikasi data kelengkapanberkas yang diajukan kemudian Pemimpin Cabang harus melakukansampling 40 % dari permohonan kredit calon nasabah dengan surveyterhadap kebenaran dari data administrasi yang diajukan untuk kebenarandan kelayakan usaha dan tempat
Putus : 29-08-2013 — Upload : 29-04-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 45 / PID.SUS/2013/PN.TIPIKOR. SMG
Tanggal 29 Agustus 2013 — KASMURI BIN ( alm ) KASNAWI
53100
  • ) danmenyerahkan form KUMK6A (Buku angsuran kredit KUMK) ;b Pegawai fungsional dalam hal ini analis kredit menerima dan memeriksaform KUMK6A dari nasabah dan mencocokkannya dengan formKUMK6 serta menyiapkan form KUMK4 (Bukti pembayaranangsuran kredit KUMK), mencatat angsuran pada form KUMK6(Register Angsuran Kredit KUMK) dan KUMK 6A ;c Selanjutnya analis kredit menyerahkan form KUMK4 dan KUMK6Akepada kasir ;d Setelah kasir menerima form KUMK4 dan KUMK6A kemudian kasirmemeriksa dan mencocokkan formform
    ) dan menyerahkan form KUMK6A (Bukuangsuran kredit KUMK) ;b Pegawai fungsional dalam hal ini analis kredit menerimadan memeriksa form KUMK6A dari nasabah danmencocokkannya dengan form KUMK6 serta menyiapkanform KUMK4 (Bukti pembayaran angsuran kredit KUMK),mencatat angsuran pada form KUMK6 (Register AngsuranKredit KUMK) dan KUMK 6A ; Selanjutnya analis kredit menyerahkan form KUMK4 danKUMK6A kepada kasir ;d Setelah kasir menerima form KUMK4 dan KUMK6Akemudian kasir memeriksa dan mencocokkan formformtersebut
    6A ( buku angsuran kredit KUMK ) dan KUMK 4( bukti pembayaran angsuran kredit KUMK ) di pakai sebelum ada bysistem / SISCADU.Bahwa KUMK 4 masih berlaku dilakukan secara manualBahwa yang menanda tangani KUMK 6A adalah kasir tapikenyataannya yang tanda tangan atau paraf Udji dan Kasmuri.Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa Kasmuri dan Udji melakukanmenerima uang dari nasabah saksi hanya terima rekapan saja.Bahwa berita acara peneguhan di tanda tangan nasabah dan saksiBahwa saksi konfirmasi dengan
    dan mencocokkannyadengan form KUMK 6 serta menyiapkan form KUMK 4 ( buktipembayaran angsuran kredit KUMK ), mencatat angsuran padaform KUMK6 ( register angsuran kredit KUMK ) dan KUMK6 ;c Selanjutnya analis kredit menyerahkan form KUMK4 dan KUMK6A kepada kasir ;102d Setelah kasir menerima form KUMK 4 dan KUMK6A kemudiankasir memeriksa dan mencocokkan formform tersebut lalu kasirmemanggil nasabah dan memintanya menanda tangani formKUMK4 serta menerima pembayaran angsuran ;e Selanjutnya kasir menanda
Register : 01-08-2016 — Putus : 13-11-2013 — Upload : 01-08-2016
Putusan PT MAKASSAR Nomor 41/PID.SUS.KOR/2013/PT.MKS
Tanggal 13 Nopember 2013 — BACHRI alias BAKRI BIN BAKI
6350
  • Kredit Kreasi adalah pinjaman(kredit) dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakankonstruksi penjamin kredit secara jaminan fidusia, yang diberikanoleh Perum Pegadaian kepada pengusaha mikro dan pengusahakecil yang membutuhkan dana untuk keperluan pengembanganusahanya maka berdasarkan Keputusan Direksi PerumPegadaian No.40/US.2.00/ 2005 tanggal 1 April 2005 tentangPedoman Operasional Kredit Angsuran Sistem Fidusia (Kreasi)dan Surat Edaran Direksi serta Instruksi Direksi dengan prosedurpengelolaan KUMK
    dilaksanakan dengan ketentuan :Pegawai Fungsional KUMK bertindak sebagai pemasaran KUMK(mencari nasabah) di masyarakat baik yang datang ke KantorPegadaian maupun yang di prospek untuk menjadi nasabah KUMK ;Setelah Pegawai Fungsional Pengelola KUMK menerima pengajuandari nasabah maka Pegawai Fungsional KUMK wajib untuk memenuhikelengkapan berkas administrasi lalu dari kelengkapan administrasitersebut Fungsional KUMK wajib melakukan survey kebenaran daridata administrasi yang diajukan untuk kebenaran
    Put.No.41/PID.SUS.KOR/2013/PT.MKSCabang dengan Suamiisteri Nasabah dan Fungsional KUMK dihadapan Notaris;Untuk nilai kredit dibawah Rp 10.000.000,. Perjanjian kredit cukupdilakukan pengesahan Notaris (Waarmarking) untuk nilai kredit antaraRp 10.000.000,. Sampai dengan Rp 25.000.000,. dibuatkan AktaJaminan Fidusia oleh Notaris; Untuk nilai kredit diatas Rp 25.000.000.,.Dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia pada Kementerian Hukum danHam..
    bertindak sebagai pemasaran KUMK (mencarinasabah) di masyarakat baik yang datang ke Kantor Pegadaian maupunyang di prospek untuk menjadi nasabah KUMK;e Setelah Pegawai Fungsional Pengelola KUMK menerima pengajuan darinasabah maka Pegawai Fungsional KUMK wajib untuk memenuhikelengkapan berkas administrasi lalu dari kelengkapan administrasiHal 11 dari 34 hal.
    di atas Rp.50.000.000,. harus meminta IzinPrinsip dari Pemimpin Wilayah;Sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit dilakukan Pemimpin Cabangwajib menjelaskan kepada Nasabah mengenai hakhak dan kewajibannasabah dalam perjanjian kredit;Apabila telah diperoleh putusan kredit atau izin prinsip makapenandatanganan perjanjian kredit bersamabersama antara PemimpinCabang dengan Suamiisteri Nasabah; dan Fungsional KUMK di hadapanNotaris;Untuk nilai kredit dibawah Rp 10.000.000,.
Register : 30-04-2015 — Putus : 16-09-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 16 September 2015 — SUGENG SUPRIJONO, SE.
5935
  • Usaha calon nasabah termasuk dalam kategori usahayang dapat didanai KUMK oleh Perum Pegadaiansebagaimana diatur dalam Bab III A butir 2 buku ini;. Aktivitas usaha rumah tangga milik calon nasabahtersebut minimal sudah berjalan 6 (enam) bulan;.
    Lolos uji kelayakan usaha yang dilakukan pegawaifungsional KUMK;Mengisi dan menandatangani aplikasi kredit KRISTA(KRISTA1); 222222 2on enn nnn nn nnn ne nee neej. Menandatangani surat perjanjian hutang piutang(KRISTA2) yang diketahui suami dan ketua kelompok/ASOSIASI; =e nnn nnn nnn nnn mene nenak.
    fungsional KUMK membuat resume hasilanalisis kredit;7) Manajer cabang memeriksa dokumen pengajuankredit, melakukan audit calon nasabah ke lapangandengan cara melakukan crosscheck secara acaksetidaknya sebanyak 40% dari jumlah nasabah yangmengajukan kredit;= (lebih dari)15 Km (kilometer),c.
    Pegawai Fungsional Kredit KUMK melakukanpenelitian awal;4. Apabila hasil penelitian awal nasabah memenuhipersyaratan lalu calon nasabah diminta untuk mengisiformulir permohonan kredit berikut menanyakanbarangbarang milik calon nasabah yang dapatdijadikan jaminan;5.
    Pegawai fungsional KUMK melakukan penggalianinformasi lapangan dengan jalan meninjau lokasi/domisili usaha calon nasabah dan wawancara padaorangorang kunci/tetangga nasabah dan anailisisterhadap dokumen pengajuan kredit serta memeriksadan menilai kondisi agunan;6. Pegawai fungsional KUMK membuat resume hasilanalisis kredit;Halaman 29 dari 204 Putusan Nomor : 84/Pid.SusTPK/2015/PN.Bdg7.
Register : 31-01-2012 — Putus : 08-03-2012 — Upload : 10-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 3/PID.TPK/2012/PT BDG
Tanggal 8 Maret 2012 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Heri Somantri , SH
Terbanding/Terdakwa : Budyantoro , SE
6740
  • Form KUMK1: Form Perjanjian Hutang Piutang (PHP) KUMK.
    Manajer Cabang, melakukan1) Menerima dari pegawai fungsional KUMK. Form KUMK3 rangkap 2sHalaman 13 dari 102 halaman Putusan No. 3/Tipikor/2012/PT.BdgSurat Perjanjian Jaminan Fidusia (Form KUMK3a), rangkap 2;Bukti Penerimaan Uang (Form KUMK5), rangkap 3;. Kartu. Register Angsuran KUMK (Form~ 6), ~ dan;kau Angsuran KUMK (Form6A)2) Mengundang calon nasabah dan memberikan penjelasan tentang :.
    kas keluar sesuai SisdurAkuntansi yang berlaku.Formulir KUMK yang terkait= Form KUMK2 : Formulir Hasil Analisa Kelayakan Usaha SertaTaksiran B.
    Form KUMK3 : Surat Perjanjian Hutang Piutang KUMK.* Form KUMK3a : Surat Perjanjian Jaminan Fidusia.* Form KUMK5 : Bukti Penerimaan Uang.= Form KUMK6 : Register Angsuran Kredit KUMK.= Form KUMK6A : Kartu) Angsuran KUMK.Bahwaterdapat batasanbatasan dalam pemberian kredit kreasidiantaranya :: 1.
    Manajer Cabang, melakukan" Menerima dari~pegawaifungsionalKUMK : orm CG K UMK:3 rangkap 2; Surat Perjanjian Jaminan Fidusia (Form KUMK:3a), rangkap 2.Bukti Penerimaan Uang (Form KUMK5), rangkap 3;Kartu. Register Angsuran KUMK (Form~ 6), ~ dan;KUMK (Form6A).7rNoa=!Cc>57)Cc=wo=a. Semua hak dan kewajiban nasabah;Halaman 48 dari 102 halaman Putusan No. 3/Tipikor/2012/PT.Bdg3)4)b.
Putus : 13-03-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1848 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 13 Maret 2017 — Drs. SAIFULLAH ALI IMRAN, MM bin ALI IMRAN
12561 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan Kecil (KUMK) adalah :Hal. 2 dari 174 hal.
    Tanggal 16 Februari 2010 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah);Bahwa dalam proses persetujuan kredit KUMK SUP005 yang diajukan olehSaksi Irianwati, Terdakwa selaku pemimpin cabang, Saksi H.
    Tanggal 16 Februari 2010 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah);Bahwa dalam proses persetujuan kredit KUMK SUP005 yang diajukan olehSaksi lrianwati, Terdakwa selaku Pemimpin Cabang, Saksi H.
    KUMK SUP005 tahun 2010 yangdicairkan oleh Bank BPD Cabang Palopo melalui Terdakwa bersamasamadengan Saksi Rizal Amereng Made, Saksi Mashidayat Tola adalahHal. 18 dari 174 hal.
    (dituntut terpisah) untukmendapatkan KUMK yang dikelola oleh Bank Sulsel dan dana SUP005sebagaimana dimaksudkan dalam SK Menkeu Nomor S271/MK.06/2004tanggal 18 Agustus 2004 tentang penunjukkan Bank Sulsel selaku LembagaKeuangan Pelaksana (LKP) dalam rangka pendanaan Kredit Usaha Mikrodan Kecil (KUMK) untuk membiayai usaha produktif dengan skala usahamikro dan kecil;.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1846 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 8 Maret 2017 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palopo ; Irianwati binti Muh. Taebe Jen
11467 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal 16 Pebruari 2010 sebesar Rp200.000.000,00Bahwa dalam proses persetujuan kredit KUMK SUP005 yang diajukanoleh Terdakwa, saksi Drs. Saifullah A.
    Tenriadjeng sebesar Rp2.250.000.000,00dan Terdakwa mengambil untuk kepentingan kredit KUMK Terdakwa sendirisebesar Rp1.000.000.000,00 ;Bahwa setelah saksi Drs. Saifullah A.
    MASHIDAYAT TOLA (Alm) selaku Kepala SeksiUmum kepada pemohon kredit kredit KUMK SUP005 tahun 2010kepada Terdakwa dan sdr. Drs. H.A.P.
    No. 1846 K/Pid.Sus/2016kemudian diserahkan kepada saksi Rizal Amereng Made selakukepala seksi pemasaran untuk diproses lebih lanjut;Bahwa dalam proses persetujuan kredit KUMK SUP005, sdr.
    Tenriadjeng sebesarRp2.250.000.000,00 dan Terdakwa mengambil untuk kepentingankredit KUMK Terdakwa sendiri sebesar Rp1.000.000.000,00 danHal. 114 dari 160 hal. Put. No. 1846 K/Pid.Sus/2016H.A.P.