Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2014 — Putus : 25-06-2014 — Upload : 31-10-2014
Putusan PN TUAL Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2014/PN Tul
Tanggal 25 Juni 2014 — - NARONGSAK KUNSKUL
15293
  • Menyatakan terdakwa NARONGSAK KUNSKUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan tentang daerah dan jalur penangkapan ikan;2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NARONGSAK KUNSKUL oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 225.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa : .1. 1 (satu) unit kapal perikanan KM. Antasena-139, terbuat dari kayu ukuran 13,20 m x 1,60 m, bobot 143 GT, mesin utama Caterpillar 60 M11138, daya mesin 720 HP2.
    - Paspor ABK atas nama NARONGSAK KUNSKUL Dikembalikan kepada terdakwa NARONGSAK KUNSKUL 7. Muatan hasil tangkapan Ikan sebanyak 90 ton ikan campuran dengan perincian :- Hasil tangkapan ikan sebanyak 86,95 (delapan puluh enam koma Sembilan puluh lima) ton yang diperoleh dari tangkapan di wilayah ZEE-I Laut Arafura.Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Saudara HERMANWIR MARTINO (Kepala Cabang PT.
    - NARONGSAK KUNSKUL
    Pusaka Benjina Nusantara, berbenderaIndonesia, terbuat dari kayu dengan tonase 143 GT (seratusempat puluh tiga ) gross ton dan membawa 25 orang anak buahkapal (ABK), terdiri dari 22 orang warga Negara asing(Thailand), 3 orang warga Negara Indonesia yang dinahkodaiolah terdakwa NARONGSAK KUNSKUL, kapal KM Antasena139 bermuatan 90 ton ikan campuran..
    Antasena 139 adalah kapal penangkap ikanberbahan kayu berbobot 143 GT berbendera Indonesia.Dengan Nahkoda Narongsak Kunskul;Bahwa tugas saksi adalah bertanggung jawab atasmanagemen dan operasional kapalkapal perikanan milikPT. Pusaka Benjina Resources;Bahwa saksi mengetahui KM.
    Antasena139, saksitelah bekerja pada kapal tersebut selama 3 bulan;.Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik KM Antasena 139;Bahwa Nahkoda kapal adalah Narongsak Kunskul;Bahwa saksi bertugas untuk menurunkan dan menaikkanjaring ikan ;Bahwa KM. Antasena139 adalah kapal perikanan yangterbuat dari kayu dan tidak mengetahui bendera kapal.Bahwa KM.
    Hiu Macan 006melakukan penangkapan terhadap kapal perikanan KMAntasena 139 di Laut Aru perairan teritorial sekitar 8 mil lautdari garis pantai yang berada pada 06 04.550 LS 13502.100 BT tanggal 26 Maret 2014 jam 13.15 WIT denganNahkoda Narongsak Kunskul menangkap ikan diluar daerahjalur sesuai SIPI;e Bahwa benar KM.
    Antasena sebanyak 25orang terdiri 3 orang WNI dan 22 orang warga NegaraThailand;e Bahwa benar terdakwa Narongsak Kunskul sebagaiNahkoda tidak jelas mengarah kemana atau area manayang dituju untuk melakukan operasi penangkapan ikan.e Bahwa benar tujuan KM.
Putus : 03-11-2015 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 K/PID.SUS/2015
Tanggal 3 Nopember 2015 — NARONGSAK KUNSKUL
13573 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NARONGSAK KUNSKUL
    Menyatakan Terdakwa NARONGSAK KUNSKUL telah terbukti secara sahdan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatanpengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan tentang daerah dan jalurpenangkapan ikan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NARONGSAK KUNSKUL olehkarena itu dengan pidana denda sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus duapuluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;3.
    dikembalikan kepada Terdakwa NARONGSAK KUNSKUL;3.7.
    Antasena 139 untukmelakukan penangkapan ikan di teritorial laut aru pada jalur Il (daerahyang dilarang) adalah bertentangan dengan ketentuan.Bahwa proses penangkapan ikan yang dilakukan oleh TerdakwaNARONGSAK KUNSKUL dengan menggunakan kapal KM.
    Menyatakan Terdakwa NARONGSAK KUNSKUL telah terbukti secara sahdan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatanpengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan tentang daerah dan jalurpenangkapan ikan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NARONGSAK KUNSKUL olehkarena itu dengan pidana denda sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus duaHal. 11 dari 13 hal. Put.
    ;Masingmasing (poin 1 s/d 6) dirampas untuk Negara.; Paspor ABK atas nama NARONGSAK KUNSKUL;Dikembalikan kepada Terdakwa NARONGSAK KUNSKUL;Muatan hasil tangkapan Ikan sebanyak 90 ton ikan campuran denganperincian: Hasil tangkapan ikan sebanyak 86,95 (delapan puluh enam komaSembilan puluh lima) ton yang diperoleh dari tangkapan di wilayahZEE Laut Arafura;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Saudara HERMANWIRMARTINO (Kepala Cabang PT.
Putus : 15-08-2014 — Upload : 26-02-2015
Putusan PT AMBON Nomor 39/Pid.Sus/2014/PT. AMB
Tanggal 15 Agustus 2014 — NARONGSAK KUNSKUL
13449
  • Menyatakn terdakwa NARONGSAK KUNSKUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan tentang daerah dan jalur penangkapan ikan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;3.
    dokumen kapal :- Surat Izin Usaha Perikanan dan surat Izin Penangkapan Ikan;- Sertifikat keahlian dan Pengawasan Kapal Penangkap Ikan; - Pas besar- Surat ukur Internasional, surat keterangan Aktivasi Transmitter;- Buku sijil;- Buku lapor pangkalan;- Surat persetujuan berlayar;Masing-masing ( point 3.1 s/d 3.6 ) dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT.Pusaka Benjina Nusantara melalui saksi HERMANWIR MARTINO (Kepala Cabang PT.Pusaka Benjina Nusantara);- Paspor ABK atas nama terdakwa NARONGSAK KUNSKUL
    , dikembalikan kepada terdakwa NARONGSAK KUNSKUL;3.7.
    NARONGSAK KUNSKUL
    Paspor ABK atas nama NARONGSAK KUNSKUL.Dikembalikan kepada Terdakwa Narongsak Kunskul.7. Muatan hasil tangkapan ikan sebanyak + 90 ton ikan campuran,dengan perincian : Hasil Tangkapan Ikan campuran sebanyak 86,95 (delapan puluhenam koma sembilan puluh lima) ton yang diperoleh pada perairanZona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEE!) Laut Arafura.Halaman 4 dari 13 Putusan Nomor 39/PID.SUS/2014/PT AMBDikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu) SaudaraHERMANWIR MARTINO (Kepala Cabang PT.
    Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Tual telah menjatuhnkan putusan yang amarselengkapnya berbunyi sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa NARONGSAK KUNSKUL telah terbukti secara sahdan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatanpengelolaan perikanan tanopa mematuhi ketentuan tentang daerah dan jalurpenangkapan ikan;.
    Menjatuhnkan pidana kepada terdakwa NARONGSAK KUNSKUL olehkarena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 225.000.000, (Dua ratus duapuluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;. Menyatakan barang bukti berupa : .1. 1 (satu) unit kapal perikanan KM. Antasena139, terobuat dari kayuukuran 13,20 m x 1,60 m, bobot 143 GT, mesin utama Caterpillar 60M11138, daya mesin 720 HP2.
    Menyatakn terdakwa NARONGSAK KUNSKUL terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Melakukan kegiatan pengelolaan perikanan tanpamematuhi ketentuan tentang daerah dan jalurpenangkapan ikan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp.150.000.000,(seratuslima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidanadenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 5 (lima) bulan ;3.
    ,dikembalikan kepada terdakwa NARONGSAK KUNSKUL;3.7.
Register : 24-07-2014 — Putus : 15-08-2014 — Upload : 24-02-2020
Putusan PT AMBON Nomor 39/PID/2014/PT AMB
Tanggal 15 Agustus 2014 — Pembanding/Terdakwa : NARONGSAK KUNSKUI
Terbanding/Jaksa Penuntut : MATHYS. ADRIEN RAHANRA, SH
12447
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa / Penuntut Umum tersebut ;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tual Nomor. 1/Pid.Sus .PRK/ 2014/PN.Tul tanggal 25 juni 2014 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai jumlah pidana denda, dan barang bukti yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakn terdakwa NARONGSAK KUNSKUL terbukti secara sah dan meyakinkan
    Penangkapan Ikan;

    - Sertifikat keahlian dan Pengawasan Kapal Penangkap Ikan;

    - Pas besar

    - Surat ukur Internasional, surat keterangan Aktivasi Transmitter;

    - Buku sijil;

    - Buku lapor pangkalan;

    - Surat persetujuan berlayar;

    Masing-masing ( point 3.1 s/d 3.6 ) dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT.Pusaka Benjina Nusantara melalui saksi HERMANWIR MARTINO (Kepala Cabang PT.Pusaka Benjina Nusantara);

    - Paspor ABK atas nama terdakwa NARONGSAK KUNSKUL

    , dikembalikan kepada terdakwa NARONGSAK KUNSKUL;

    3.7.

    Antasena139milik PT.PusakaBenjina Nusantara, berbendera Indonesia, terbuat dari kayudengan tonage kapal 143 GT (seratus empat puluh tiga) gros ton danmembawa 25 orang anak buah kapal (ABK), terdiri dari 3 orang wargaNegara Indonesia dan 22 orang warga negara asing (Thailand) yang diNakhodai oleh Terdakwa NARONGSAK KUNSKUL, kapal KM.Antasena139bermuatan + 90 ton ikan beku campuran.
    Menyatakan Terdakwa NARONGSAK KUNSKUL telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Jo Pasal 7Halaman 3 dari 13 Putusan Nomor 39/PID.SUS/2014/PT AMBayat (2) huruf c UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 yang telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NARONGSAK KUNSKULdengan
    Menyatakn terdakwa NARONGSAK KUNSKUL terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Melakukankegiatan pengelolaan perikanan tanpamematuhi ketentuan tentang daerah dan jalurpenangkapan ikan ;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp.150.000.000,(seratuslima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidanadenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 5 (lima) bulan ;3.
    Suratsurat / dokumen kapal : Surat Izin Usaha Perikanan dan surat Izin Penangkapan Ikan; Sertifikat kKeahlian dan Pengawasan Kapal Penangkap Ikan; Pas besar Surat ukur Internasional, surat keterangan Aktivasi Transmitter; Buku sijil; Buku lapor pangkalan; Surat persetujuan berlayar;Masingmasing ( point 3.1 s/d 3.6 ) dikembalikan kepadapemiliknya yaitu PT.Pusaka Benjina Nusantara melalui saksiHERMANWIR MARTINO (Kepala Cabang PT.Pusaka BenjinaNusantara);Paspor ABK atas nama terdakwa NARONGSAK KUNSKUL
    ,dikembalikan kepada terdakwa NARONGSAK KUNSKUL;3.7.