Ditemukan 2 data
17 — 3
Lamauta pada tanggal 13 Desember 2016;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II telah pula mengajukandua orang saksi bernama Neneng binti Japran dan Siti Janariah binti Suwarno.Saksi tersebut masingmasing telah memberikan keterangan secara terpisahsebagaimana tersebut dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa terhadap alat bukti saksi yang diajukan Pemohon dan Pemohon II, Majelis Hakim memberikan penilaian sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam menilai kekuatan kesaksian, Majelis Hakimberpedoman pada ketentuan
23 — 3
LAMAUTA) terhadap Penggugat ( ANGGRAENI AYU LESTARI alias ANGGRAENI AYU ASTARI binti ACHMAD MADONG ) dengan iwadl sejumlah Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah );
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tarakan untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat, serta kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat