Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 31-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 1951/Pid.B/2015/PN Mdn
Tanggal 27 Agustus 2015 — - LAMRIO SIBURIAN ALS KANCIL
1813
  • - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LAMRIO SIBURIAN ALS KANCIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan
    - LAMRIO SIBURIAN ALS KANCIL
    tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor : 1951/Pid.B/2015/PN.Mdn tanggal 22 Juli2015, tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut :Halaman dari 11 Putusan Nomor : 1951/Pid.B/2015/PN.Mdn.1 Menyatakan terdakwa LAMRIO
    SIBURIAN ALS KANCIL terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatansebagaimana dalam dakwaan kami Pasal 363 ayat (1) ke3e, 4e KUHP ;2 Menjatuhkan Terdakwa LAMRIO SIBURIAN ALS KANCIL dengan pidanapenjara selama : 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa tahanan dengan perintahterdakwa ;3 Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanbahwa ia menyesali perbuatannya
    Terdakwa ;Keadaan yang memberatkan:e Perbuatan terdakwa meresahkan mayarakat ;Keadaan yang meringankan:e Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;e Terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke3, 4e KUHPidana dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:e Menyatakan bahwa terdakwa LAMRIO
    SIBURIAN ALS KANCIL tersebuttelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LAMRIO SIBURIAN ALSKANCIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan)bulan ;e Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;e Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seriburupiah