Ditemukan 11 data
- Tentang : Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
ketentuanketentuan yang dimuat dalam surat keputusan/aktepemberian hak pengusahaan yang bersangkutan.Selain dari itu kepada warganegara Indonesia dan Badan HukumIndonesia dapat diberikan izin untuk memungut hasil hutan dengan syarattertentu.Lain dari pada itu, dalam memberikan hak gunausaha atas tanah,misalnya untuk perkebunan dan hak membuka tanah pada Hutan Cadanganuntuk perladangan dan keperluan transmigrasi oleh yang berwenang,hendaknya dimintakan pertimbangan lebih dahulu kepada InstansiKehutanan/Dewan Landuse
82 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
PISP)yang terletak di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu seluas +9.493 Ha harus diimplementasikan sesuai dengan peruntukannya (LandUse) ;. Bahwa selanjutnya Penggugat quod non PT.
227 — 183 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kawasan Margonda Raya tumbuh dengan pesat dancenderung tanpa kendali sebagai mixed landuse;Pemusatan kegiatan di kawasan ini menyebabkan berbagaimasalah, antara lain kemacetan lalu lintas akibat tingginyabangkitan lalu lintas, terbatasnya lahan parkir, jalur pedestrian,sempitnya ruang terbuka hijau, tidak teraturnya tata bangunan,signage dsb.
Problema kualitas Kota Depok, dicirikan dengan kurangbaiknya kualitas arsitektur kota, diantaranya adalah kurangtersedianya berbagai unsur arsitektur kota seperti landmark, ruangruang publik yang berfungsi sebagai node, ketidakjelasan batasbatas kota (edge), pembagian distrik (pola landuse) dan masalahsistim jaringan pergerakan. Meskipun unsurunsur arsitektur kotatersebut sudah tersedia di beberapa tempat, namun dibandingkandengan luasan kota dan Visi Kota Depok.
Disamping Landmark,perlu dikembangkan pula ruangruang publik, penataan batas kota,penataan distrik/landuse, dan jalur pergerakan;Isu Alih Fungsi Lahan Pertanian;Isu alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian sudahmerupakan isu umum yang terjadi hampir di semua kotabesar/metropolitan di berbagai negara termasuk di Indonesia;Dalam kasus kota depok, isu ini sudah merupakan fenomena yangterjadi akibat mengakomodir kawasan perumahan dan fasilitassocial dan ekonomi lainnya.
135 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Problemakualitas Kota Depok, dicirikan dengan kurang baiknyakualitas arsitektur kota, diantaranya adalah kurangtersedianya berbagai unsur arsitektur kota seperti landmark,ruangruang publik yang berfungsi sebagai node,ketidakjelasan batasbatas kota (edge), pembagian distrik(pola landuse) dan masalah sistim jaringan pergerakan.Meskipun unsurunsur arsitektur kota tersebut sudahHalaman 82 dari 116 halaman.
Disamping Landmark, perludikembangkan pula ruangruang public, penataan bataskota, penataan distrik/landuse, dan jalur pergerakan.Isu Alin Fungsi Lahan PertanianIsu alin fungsi lahan pertanian ke penggunaan nonpertanian sudah merupakan isu umum yang terjadi hampirdi semua kota besar/metropolitan di berbagai negaratermasuk di Indonesia.Dalam kasus kota depok, isu ini sudah merupakanfenomena yang terjadi akibat mengakomodir kawasanperumahan dan fasilitas social dan ekonomi lainnya.Kebijakan tataruang
133 — 90
danperpanjangan/pembangunan hak guna bangunan, hak pakai dan hakpengelolaan atas tanah Negara dinamakan Panitia Pemeriksaan TanahA, selanjutnya disebut Panitia A, dan mempunyai susunankenaggotaan yang terdiri dari Kepala Agraria dan Pengawas AgrariaDaerah/Kepala Agraria Daerah Kabupaten/Kotamadya sebagai Ketuamerangkap anggota; 1 Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah/Kepala Kantor Pendaftaran Tanah atau pejabat yang ditunjuksebagai anggota; 2 Kepala Kantor Tata Guna Tanah (landuse
88 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala Direktorat Agraria Propinsi Jawa Barat/Sub Direktorat LandUse di Bandung untuk memberikan bimbingan tekhnis dalampelaksanaan pengawasan tanah dan air secara intensif sesuaidengan penggunaannya.2. Mempersilahkan Bupati Kepala Daerah Tk.
95 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala Direktorat Agraria Propinsi Jawa Barat/Sub Direktorat LandUse di Bandung untuk memberikan bimbingan tekhnis dalampelaksanaan pengawasan tanah dan air secara intensif sesuaidengan penggunaannya.2. Mempersilahkan Bupati Kepala Daerah Tk.
M. NURMAN DEWAN
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung
163 — 71
danperpanjang/ pembangunan hak guna bangunan, hak pakai dan hakpengelolaan atas tanah Negara dinamakan panitia pemeriksaantanah A, selanjutnya disebut Panitia A, dan mempunyai susanankeanggotaan yang terdiri dari: (1) Kepala Agraria dan pengawas Agraria Daerah/KepalaAgraria Daerah Kabupaten/ Kota Madya sebagai ketua merangkap anggota;(2) Kepala kantor pendaftaran dan pengawasan pendaftarantanah/kepala kantor pendaftaran tanah atau pejabat yang ditunjuksebagai anggota; (3) Kepala Kantor Tata Guna Tanah (landuse
51 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala Kantor Tata Guna Tanah (landuse) (bilamana didaerah yang bersangkutan telah ada) sebagai anggota;4. Asisten Wedana/Kecamatan yang bersangkutan atauPejabat yang ditunjuknya sebagai anggota;5. Kepala Desa yang bersangkutan sebagai anggota;6. Seorang pejabat yang ditunjuk Bupati/Walikota KepalaDaerah sebagao Sekretaris bukan anggota;Pasal 2Panitia A merupakan satu kesatuan yang bertugas :Halaman 23 dari 78 halaman. Putusan Nomor 337 K/TUN/2016a.
134 — 70
Malangselama 4 hari yaitu mulai dari tanggal 9 Oktober 2013 s/d tanggal 13 Oktober 2013 ; Kegiatan KBDTA 2013 susunan rencana kegiatan pada Hari pertama: KegiatanOutbond melewati 9 pos tetap dan 1 pos bayangan dan dari tempat diturunkannya Mabamenuju ke lokasi Gua Cina jaraknya kurang lebih 5 km ditempuh dengan jalan kaki danmenginap di rumah warga / penduduk, Hari Kedua: Menanam bibit mangrove dipantaiGua Cina, pengarahan Dosen, Hari Ketiga : Melakukan Bhakti Sosial dan Survey LandUse (pemetaan
186 — 110
danperpanjangan/pembangunan hak guna bangunan, hak pakai dan hakpengelolaan atas tanah Negara dinamakan Panitia PemeriksaanTanah A, selanjutnya disebut Panitia A, dan mempunyai susunankenaggotaan yang terdiri1 Kepala Agraria dan Pengawas Agraria Daerah/Kepala AgrariaDaerah Kabupaten/Kotamadya sebagai Ketua merangkapAN 8 OIA 222222 2 ==2 Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah/Kepala Kantor Pendaftaran Tanah atau pejabat yang ditunjuksebagai ang gota; 3 Kepala Kantor Tata Guna Tanah (landuse