Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PN LUWUK Nomor 72/Pid.B/2021/PN Lwk
Tanggal 27 April 2021 — Penuntut Umum:
Yudo Wahono,SH
Terdakwa:
Ranggawadi Latenda alias Angga
607
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa RANGGAWADI LATENDA bin BOBI LASINTA alias ANGGA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan primair Pasal 351 ayat (2) KUHP Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa RANGGAWADI LATENDA bin BOBI LASINTA alias ANGGA oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
      >
    3. Menyatakan Terdakwa RANGGAWADI LATENDA bin BOBI LASINTA alias ANGGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
    4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    6. Penuntut Umum:
      Yudo Wahono,SH
      Terdakwa:
      Ranggawadi Latenda alias Angga
Register : 03-02-2020 — Putus : 01-04-2020 — Upload : 02-04-2020
Putusan PA BANGGAI Nomor 51/Pdt.G/2020/PA.Bgi
Tanggal 1 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
158
  • Latenda binti Asara Latenda);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 916.000,- (Sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
Register : 11-11-2014 — Putus : 30-01-2015 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN LUWUK Nomor 234/Pid.Sus/2014/PN Lwk
Tanggal 30 Januari 2015 — Pidana - SARDIN
295
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru DN 2988 HA;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor DN 2988 HA atas nama Budijaya Butas;Dikembalikan kepada saksi Anurija Latenda;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa NoPol;Dikembalikan kepada terdakwa Sardin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
    oleh roda depan yang telah berada di atas jalanTerdakwa menaikkan gas sepeda motornya , pada saat tersebut terjadilahtabrakan antara Terdakwa dengan Wardi Lasinta Alias Bobi;Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 359 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penunutut Umum tersebut, Terdakwamenyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Penuntut Umum telahmengajukan saksisaksi sebagai berikut:1Anurija Latenda
    dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadapTerdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetapberada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupae 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru DN 2988 HA;e 1 (satu) lembar STNK sepeda motor DN 2988 HA atas nama Budijaya Butas;Oleh karena barang bukti tersebut telah disita dari saksi Anurija Latenda
    , makaditetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Anurija Latenda;e 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa NoPol;oleh karena barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, maka ditetapkan barangbukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perludipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;Keadaan yang memberatkan : e Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Wardi Lasinta
    ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 4 (empat) bulan;3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;Halaman 13 dari 15 Putusan Nomor 234/Pid.Sus/2014/PN Lwk144 Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5 Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru DN 2988 HA;e 1 (satu) lembar STNK sepeda motor DN 2988 HA atas nama Budijaya Butas;Dikembalikan kepada saksi Anurija Latenda