Ditemukan 5 data
71 — 31
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan kabur / Obscuur Libel ;
2. DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
HERMAN SUSANTO
Tergugat:
PT.BPR ARTHA PRIMA PERSADA
34 — 14
M E N G A D I L I :
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai gugatan obscuur libel (gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas);
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard);
Dalam Rekonvensi :
- Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi
Djoko Sutikno
Tergugat:
1.Djoni Sumarjono
2.PT.Bank MNC International, Tbk. Semarang
Turut Tergugat:
Badan Petanahan Nasional Semarang
206 — 73
MENGADILI
- Menerima eksepsi Turgugat II dan Turut Tergugat;
1. Menyatakan gugatan Penggugat kabur, obscuur libel sehingga dinyatakan tidak dapat diterima;
2.
1.Mochamad Prasetyo Budi
2.TAUFIK
3.HIDAYAT
Tergugat:
1.Wiwit Setyowati
2.Suwito, SE.
77 — 0
;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati surat gugatan Para Penggugat dan menghubungkan dengan makna gugatan yang kaburobscuur libel, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan bahwa surat gugatan Para Penggugat sudah disusun secara baik, dapat dimengerti maksudnya, dan jelas hubungan antara alasanpositadengan tuntutanpetitum.Sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim, surat
gugatan Para Penggugat bukanlah surat gugatan yang kabur atauobscuur libel.
;
Menimbang, bahwa oleh karena surat gugatan Para Penggugat dinyatakan bukanlah surat gugatan yang kabur atauobscurr libelmaka eksepsi ketiga Tergugat 1 dan 2 juga harus dinyatakan ditolak.
380 — 140
Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain yang disebut obscuur libel (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut.