Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2023 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 23-01-2023
Putusan PN SORONG Nomor 11/Pdt.P/2023/PN Son
Tanggal 19 Januari 2023 — Pemohon:
MIRANDA LINGGUPA
5310
  • Menetapkan sah menurut hukum penambahan nama Pemohon yang tercatat dalam akta kelahiran dari kelima anak Pemohon yang tercatat dengan nama ibu MIRANDA menjadi Ibu MIRANDA LINGGUPA;
3. Memberi ijin dan sekadar perlu memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar untuk mencatat pada bagian pinggir atau menerbitkan akta kelahiran terhadap kelima anak tersebut yang masing-masing bernama:
1.
Angel Jo no akte kelahiran:7371-LT-11052012-01140088 (vide bukti P.10);
tentang penambahan nama Pemohon yang tercatat dalam kelima akta kelahiran tersebut yang tercatat dengan nama ibu MIRANDA menjadi Ibu MIRANDA LINGGUPA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Pemohon:
MIRANDA LINGGUPA