Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 03-10-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 148/Pid.B/2021/PN Kdi
Tanggal 28 September 2021 —
Terdakwa:
M.IKHTIAR Alias TIAR Bin SANUSI KASIM
7432
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa M.Ikhtiar alias Tiar Bin Sanusi Kasim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian

    Terdakwa:
    M.IKHTIAR Alias TIAR Bin SANUSI KASIM
    Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan telah terungkap bahwaHubungan Dagang / Jual Beli Kredit antara Korban (IlhamIskandar / CV ADITYA PRATAMA) dengan Terdakwa (M.IKHTIAR / PT MATTUJU) telah berlangsung cukup lama yakni + 1tahun, hingga akhimya terjadi perselisinan pada 3 Nota terakhir;Bahwa Terdakwa selalu membayar secara Transfer Via Bank BCAdan Mandiri hingga Nota Terakhir yang dimaksud Penuntut Umum(Terlampir pada Pledooi / Bukti Terdakwa No. 3.1 sampai 3.11);dan apabila terjadi perselisihan maka
Register : 21-10-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PT KENDARI Nomor 168/PID/2021/PT KDI
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : M.IKHTIAR Alias TIAR Bin SANUSI KASIM
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : TAJUDDIN, SH.
8129
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : M.IKHTIAR Alias TIAR Bin SANUSI KASIM
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : TAJUDDIN, SH.
    Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan telah terungkap bahwaHubungan Dagang / Jual Beli Kredit antara Korban (IlhamIskandar CV ADITYA PRATAMA) dengan Terdakwa (M.IKHTIAR / PT MATTUJU) telah berlangsung cukup lama yakni + 1tahun, hingga akhirnya terjadi perselisihan pada 3 Nota terakhir;Bahwa Terdakwa selalu membayar secara Transfer Via Bank BCAdan Mandiri hingga Nota Terakhir yang dimaksud Penuntut Umum(Terlampir pada Pledooi / Bukti Terdakwa No. 3.1 sampai 3.11);dan apabila terjadi perselisihan maka
    penjatuhan Hukuman majelis hakimterhadap terdakwa dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan masyarakatmengingat bahwa kasuskasus yang serupa pada pengadilan negeri kendaripada umumnya dijatuhi hukuman pidana penjara, terhadap perkara terdakwa M.Ikhtiar Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari tidak mempertimbangkan halhal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum berdasarkanfaktafakta persidangan terdakwa sengaja tidak mempunyai niat baik untukmengembalikan atau membayar uang hasil penjualan
Register : 23-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 23-03-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Kdi
Tanggal 10 Maret 2021 — Pemohon:
M. IKHTIAR
Termohon:
1.Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
2.Kepala Kejaksaan Negeri Kendari
10662
  • Namun CV ADITYAPRATAMA tidak menerima dan melaporkan PT MATTUJU (M.IKHTIAR)ke kepolisian yakni dugaan Penggelapan;4 dari 13 hal.