Ditemukan 1 data
Terdakwa:
CANDRA TEGUH KUSWORO alias MANDRA bin M.TUMAN .Alm.
61 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa CANDRA TEGUH KUSWORO alias MANDRA bin M.TUMAN (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
CANDRA TEGUH KUSWORO alias MANDRA bin M.TUMAN .Alm.