Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 07-06-2022
Putusan PN PURWOREJO Nomor 38/Pid.B/2022/PN Pwr
Tanggal 2 Juni 2022 —
Terdakwa:
CANDRA TEGUH KUSWORO alias MANDRA bin M.TUMAN .Alm.
6111
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa CANDRA TEGUH KUSWORO alias MANDRA bin M.TUMAN (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    CANDRA TEGUH KUSWORO alias MANDRA bin M.TUMAN .Alm.