Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 219/Pid.Sus/2021/PT MDN
Tanggal 24 Maret 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : LOLY EVA SIMANJUNTAK,SH
Terbanding/Terdakwa : MA.ADIL ZILIWU
2017
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Nomor 2343/Pid.Sus/2020/PN Lbp, tanggal 14 Jamuari 2021, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:

    1.Menyatakan Terdakwa Ma.Adil Ziliwu tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam

    dakwaan Primair;

    2.Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;

    3.Menyatakan Terdakwa Ma.Adil Ziliwu tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;

    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    2. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Pembanding/Penuntut Umum : LOLY EVA SIMANJUNTAK,SH
    Terbanding/Terdakwa : MA.ADIL ZILIWU
    PUTUSANNomor 219/Pid.Sus/2021/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Pengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkara perkara Pidanapada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Ma.Adil ZiliwuTempat lahir : NisaUmur/Tgl. lahir : 40 Tahun/3 Maret 1980Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal Jalan Medan Binjai Km.12 Jalan PembangunanGg.Mangga Desa Purwodadi Kecamatan SunggalKabupaten Deli
    SerdangAgama : KristenPekerjaan : WiraswastaTerdakwa Ma.Adil Ziliwu ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2020Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Agustus 2020 sampaidengan tanggal 10 September 2020.
    di Labuhan Deli, untuk memeriksa dan mengadilinya,Percobaanatau permufakatan jahat tanoa hak atau) melawan hukum memiliki,Halaman 2 dari 13 Halaman Putusan Nomor 219/Pid.Sus/2021/PT MDNmenyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukantanaman,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekitar pukul 18.00Wibterdakwa MA.Adil Ziliwu dihubungi oleh Kiki (DPO) agar datang ke belakangruko Jalan Binjai Km.16 Desa Sumber
    (dua riburupiah);Membaca, putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 14Januari 2021, Nomor 2343/Pid.Sus/2020/PN Lbp, yang amarnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa Ma.Adil Ziliwu tersebut diatas tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaanPrimair;. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;.
    Ziliwu tersebut diatas tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaanPrimatr;2.Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3.Menyatakan Terdakwa Ma.Adil Ziliwu tersebut diatas telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyalahgunakan Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri sebagaimanadalam dakwaan Subsidair;4.
Register : 02-10-2020 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2343/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Tanggal 14 Januari 2021 — Penuntut Umum:
LOLY EVA SIMANJUNTAK,SH
Terdakwa:
MA.ADIL ZILIWU
210
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Ma.Adil Ziliwu tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Ma.Adil Ziliwu tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
    Penuntut Umum:
    LOLY EVA SIMANJUNTAK,SH
    Terdakwa:
    MA.ADIL ZILIWU
Register : 02-10-2020 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2343/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Tanggal 14 Januari 2021 — Penuntut Umum:
LOLY EVA SIMANJUNTAK,SH
Terdakwa:
MA.ADIL ZILIWU
80
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Ma.Adil Ziliwu tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Ma.Adil Ziliwu tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
    Penuntut Umum:
    LOLY EVA SIMANJUNTAK,SH
    Terdakwa:
    MA.ADIL ZILIWU